<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975</id><updated>2012-01-26T02:40:40.124+08:00</updated><category term='birokrasi'/><category term='buruh'/><category term='epidemi'/><category term='social'/><category term='legislatif'/><category term='ham'/><category term='society'/><category term='Website PBHR'/><category term='palu'/><category term='konflik sosial'/><category term='development'/><category term='proyek'/><title type='text'>PBHR - SULTENG</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>33</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-210033442726333609</id><published>2007-10-10T13:34:00.000+08:00</published><updated>2007-10-10T16:44:59.558+08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Website PBHR'/><title type='text'>WEBSITE PBHR SULTENG</title><content type='html'>&lt;center&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://pbhrsulteng.org/" target="_blank"&gt;&lt;img src="http://i107.photobucket.com/albums/m319/miswar_2006/PBHR-VISIT-US.gif" border="0" alt="Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Serba-serbi lembaga kami akhirnya bisa diakses di wabsite yang baru kami rampungkan. Beberapa informasi di blog ini, dapat juga dibaca di  website kami. Jika anda berkenan, silahkan click di &lt;a href=" http://pbhrsulteng.org/"&gt;&lt;b&gt;SINI&lt;/b&gt; atau click gambar di atas.&lt;/a&gt;. Terimakasih&lt;/center&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-210033442726333609?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/210033442726333609/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=210033442726333609&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/210033442726333609'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/210033442726333609'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2007/10/website-pbhr-sulteng_10.html' title='WEBSITE PBHR SULTENG'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-766294693421986965</id><published>2007-08-25T16:28:00.001+08:00</published><updated>2011-09-12T18:07:48.754+08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='buruh'/><title type='text'>Pemkot Abaikan Keselamatan Buruh</title><content type='html'>&lt;div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_dkVuanrEPhA/Rtmc7Xu975I/AAAAAAAAAEA/0Ox7frWRPBw/s1600-h/buruh.gif"&gt;&lt;img alt="" border="0" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5105284196398395282" src="http://2.bp.blogspot.com/_dkVuanrEPhA/Rtmc7Xu975I/AAAAAAAAAEA/0Ox7frWRPBw/s200/buruh.gif" style="cursor: pointer; float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt;" /&gt;&lt;/a&gt;Palu--Pemerintah Kota (Pemkot) Palu tidak konsisten dan cenderung mengabaikan perlindungan dan keselamatan terhadap buruh. Demikian disampaikan Koordinator Divisi Perburuhan Perhimpinan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah, Fadlan, dalam releasenya kepada Suara Sulteng, Kamis (23/8).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;Dikatakannya, hingga saat ini, sesuai dengan catatan di Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan dan Catatan Sipil (Nakerdukcapil) Kota Palu masih terdapat 9.000 buruh tidak memperoleh hak jaminan keselamatan kerja atau sekitar 32 persen dari 13.115 buruh yang aktif bekerja. Dari 882 perusahaan yang beroperasi hanya 280 saja yang telah menyediakan asuransi keselamatan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;“Padahal jaminan keselamatan merupakan kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh setiap pengusaha, seperti halnya komponen hak normative lainnya. Hal tersebut tidak hanya disebabkan oleh ketidakmauan atau ketidakrelaan bagi pengusaha guna melaksanakan kewajibannya. Tetapi, juga lebih diperparah lagi oleh minimnya perhatian dari pemerintah dalam penegakan aturan” jelasnya.&lt;br /&gt;Hal itu kata dia, sesuai ketentuan dalam UU No. 13/2004 tentang ketenagakerjaan. Paling tidak sampai saat ini, belum ada satu sikap tegas dari pemerintah dalam memberikan sangsi kepada perusahaan yang melalaikan kewajibannya.&lt;br /&gt;“Fakta ini sangat kontradiktif dengan upaya Pemkot untuk menjadikan Kota Palu sebagai pusat industri dan program peduli pada kuam dhuafa. Sebab, dalam implementasinya dalam dunia industri tidak dibarengi dengan perlindungan kepada kaum buruh”, tandasnya.&lt;br /&gt;Dia menambahkan, mustahil industrialisasi akan dapat berjalan secara lebih sehat jika tanpa dibarengi dengan penguatan dan penegakan pada pemenuhan terhadap hak-hak normative buruh. Sementara buruh juga merupakan bagian dari kaum dhuafa yang setiap saat mengalami eksploitasi. Dan untuk itu wajib juga hukumnya dilindungi, sebagaimana program yang dicananggkan pemerintah&lt;br /&gt;“Tidak mengherankan jika konflik dalam hubungan industrial terjadi hanya lebih dikarenakan lemahnya tingkat pengawasan dari pemerintah melalui dinas tenaga kerja selaku instansi langsung yang bertanggung jawab pada hal tersebut” tudingnya jelas.&lt;br /&gt;Menurut Fadlan, alangkah tidak manusiawi jika dedikasi yang selama ini diberikan oleh kaum buruh tidak dibarengi dengan pemberian jaminan keselamatan. Padahal, setiap saat mereka berhadapan dengan tingkat ancaman keselamatan yang cukup rawan.&lt;br /&gt;Dia mencontohkan, dari beberapa kejadian, ada beberapa kejadian, ada diantara yang akhirnya mengalami cacat, akibat mengalami kecelakaan kerja. Terlebih pada perusahaan industri kayu dan meuble. Seperti kasus yang terjadi di PT Sulawesi Ebony Senter, dimana salah seorang buruhnya mengalami cacat dan hanya diberi ongkos pengobatan seadanya dari pihak pengusaha.&lt;br /&gt;“Dengan tidak ada jaminan asuransi keselamatan kerja seperti itu, sudah tentu, buruh hanya mengharapkan kemurahan hati dari pengusaha untuk biaya kesehatan. Sikap yang sangat tidak manusiawi, “ tuturnya.&lt;br /&gt;Olehnya, PBHR Sulteng menyatakan, pertama, mendesak kepada DPRD Kota Palu untuk menghearing pemerintah kota palu, serta instansi terkait yang gagal dalam melakukan pengawasan, dan mendesak kepada para pengusaha untuk segera memberikan asuransi jaminan keselamatan kepada buruh.&lt;br /&gt;Selain itu tegasnya, PBHR juga mendesak kepada pemerintah untuk memberikan sangsi kepada perusahaan yang terbukti tidak melaksanakan kewajibannya, sesuai perundang-undangan yang berlaku. [alm] &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-766294693421986965?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/766294693421986965/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=766294693421986965&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/766294693421986965'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/766294693421986965'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2007/08/pemkot-abaikan-keselamatan-buruh.html' title='Pemkot Abaikan Keselamatan Buruh'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_dkVuanrEPhA/Rtmc7Xu975I/AAAAAAAAAEA/0Ox7frWRPBw/s72-c/buruh.gif' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-5346354829517319205</id><published>2007-07-25T22:02:00.000+08:00</published><updated>2007-09-02T01:48:47.569+08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='epidemi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ham'/><title type='text'>Hak Ekosob, Neoliberalisme dan Hak Rakyat atas Kesehatan</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_dkVuanrEPhA/Rtmlqnu976I/AAAAAAAAAEI/5ArG5Zp4AyU/s1600-h/lapar.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer;" src="http://3.bp.blogspot.com/_dkVuanrEPhA/Rtmlqnu976I/AAAAAAAAAEI/5ArG5Zp4AyU/s200/lapar.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5105293804240236450" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Assessment terhadap Kasus Diare di Dusun Taipa Obal dari Perspektif HAM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(153, 153, 153);font-size:85%;" &gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Radar Sulteng 23-24 Juli 2007&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;/span&gt;|Muh. Rasyidi Bakry&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berita meninggalnya 16 orang warga akibat terserang diare di Dusun Taipa Obal, Desa Lombok, Kec. Tinombo, Kab. Parigi Moutong, menjadi liputan hangat di media lokal dan nasional dalam dua minggu terakhir ini. Berdasarkan liputan ANTARA News (Diarrhea kills 16 villagers in Central Sulawesi, 07/07/07), lima di antara 16 korban adalah anak-anak berusai 2-10 tahun. Sebelas korban yang lain berumur antara 16-62 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Serangan epidemi tersebut, seperti dilansir media, berawal dari tanggal 17 Juli 2007. Namun, baru mendapat penangan pada minggu pertama Juli. Interval waktu yang cukup panjang dalam proses jatuhnya 16 korban jiwa, mengesankan ketiadaan upaya serius pemerintah dalam memerangi wabah diare yang tengah mengganas. Seolah dibutuhkan korban yang lebih banyak untuk menarik kepedulian berbagai pihak. Sangat disesalkan bahwa jumlah korban yang cukup fantastis itu ternyata belum juga menggetarkan rasa prihatin pejabat dinas kesehatan provinsi, untuk bertindak serius menyikapi petaka ini. Hal tersebut sempat membuat gusar ketua Komisi IV (Kesra) DPRD Provinsi seperti dilansir&lt;br /&gt;di salah satu harian lokal (11/07/07).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bencana epidemi ini adalah persoalan krusial yang semestinya menjadi perhatian semua pihak, utamanya pemerintah. Sebab, kejadian seperti ini sebenarnya bukan yang pertama kali di Kab. Parimo. Pada bulan Januari lalu juga terungkap bahwa masyarakat Dusun IV dan V desa Bulano kecamatan Bulano Lambunu, telah puluhan tahun menderita berbagai penyakit menular hingga menelan banyak korban jiwa. Bahkan yang lebih fatal, karena tidak mendapat penanganan serius dari pemerintah, jumlah korban mengalami peningkatan dan penyakit yang muncul semakin beragam dalam setiap tahunnya. Hal ini berdasarkan laporan Santigi Institute kepada kantor perwakilan KOMNAS HAM Propinsi Sulawesi Tengah tertanggal 10 Januari 2007. Penyakit menular dimaksud terdiri dari kaki gajah, kusta, TBC, dll. Selain itu, juga terdapat kasus busung lapar yang diderita empat orang anak. Satu orang diantaranya dilaporkan meninggal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Petaka beruntun ini, menjadi cermin betapa pemerintah telah lalai dalam menjalankan tanggungjawabnya untuk memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Padahal hak atas kesehatan adalah hak konstitusional. Dalam amandemen UUD 45 pasal 28H ayat (1) dinyatakan "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan". Selanjutnya dalam pasal 34 ayat (3) amandemen ke-4 dinyatakan "negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, peristiwa ini juga mengingkari komitmen pemerintah sebagai salah satu negara pihak (State Parties) yang menyatakan komitmennya kepada dunia internasional untuk mengikat diri dalam kovenan&lt;br /&gt;international yang mengatur masalah hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob) atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Kovenan ini telah diratifikasi melalui UU No. 11/2005 pada tanggal 28 Oktober 2005. Dalam Pasal 12 kovenan tersebut diatur secara tegas bahwa "Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental."&lt;br /&gt;Namun, deretan aturan perundangan diatas, ternyata masih sebatas aturan tekstual yang entah kapan dapat terealisir secara faktual. Sebab, kesenjangan antara teks dan konteks masih terlalu jauh. Pelanggaran hak-hak Ekosob terus saja terjadi, baik melalui kebijakan (by commission) atapun pembiaran (by omission). Kasus yang baru saja terjadi di Parimo adalah salah satu contoh kongkrit dari pelanggaran itu. Padahal Kab. Parimo hanya berjarak lebih kurang 100 km dari Kota Palu sebagai ibukota provinsi Sulawesi tengah. Namun, dalam beberapa pemberitaan media, hal yang dikeluhkan pemerintah sehingga lamban dalam merespon krisis di Dusun Taipa Obal adalah jarak lokasi yang katanya sulit dijangkau. Sementara, banyak pemukiman lain di Sulawesi Tengah yang masih lebih jauh dan lebih berat medannya dari itu. Sehingga, jika Dusun Taipa Obal dikeluhkan sangat jauh, bagaimana pelayanan kesehatan kepada masyarakat lain yang bermukim di lokasi dan medan yang lebih jauh dan lebih berat?&lt;br /&gt;Dilema Penegakan Hak Ekosob vis-à-vis Neoliberal Program Seperti diketahui dua kovenan utama Deklarasi Umum Hak Azasi Manusia (DUHAM) atau Universal Declaration of Human Rights adalah Hak Ekosob dan Hak Sipil dan Politik (Sipol) atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua kovenan ini telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dalam waktu bersamaan pada tanggal 28,&lt;br /&gt;Oktober 2005. Jika hak Ekosob, seperti disinggung diatas, diratifikasi melalui UU No. 11/2005, maka hak Sipol diratifikasi dengan UU No.12/2005. Namun, setelah hampir dua tahun, ke dua kovenan dimaksud terkesan masih tertambat diatas kertas. Atau meminjam istilah Amartya Sen dalam Elements of a Theory of Human Rights, kovenan tersebut masih sebatas "bawling upon paper" atau teriakan di atas kertas, terlebih hak Ekosob yang dalam sejarahnya, memang seringkali dinomor duakan dalam proses pemenuhannnya. Sulitnya merealisasikan komitmen pemerintah dalam pemenuhan hak Ekosob, umunya disebabkan beberapa alasan. Pertama, masalah ini terkait erat dengan kondisi sosial politik di republik ini yang baru saja lepas dari cengkraman kekuasaan otoriter rejim ORBA. Secara historis, hak Ekosob memang selalu 'terkucil' dari perjuangan aktivis HAM (human rights defenders) dan masyarakat dalam sebuah negara otoriter. Ini menjadi fenomena umum yang juga terjadi di negara-negara lain, yang berada dibawah sistem otoriter. Sebab, perjuangan HAM, seringkali lebih terfokus pada hak-hak Sipol seperti hak atas hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak atas kebebasan berfikir dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena, hak Sipol adalah problem keseharian yang paling mencolok dalam negara yang tidak demokratis. Namun, itu tidak berarti bahwa hak Ekosob telah terpenuhi dalam negara otoriter. Kita mungkin masih ingat bagaimana ORBA dulu mempopulerkan jargon yang lebih kurang berbunyi "politic no, economy yes". Seolah hak ekonomi atau kesejahteraan masyarakat telah dipenuhi dengan baik oleh Negara. Padahal, jargon itu hanyalah kamuflase yang digunakan sebagai topeng untuk melegitimasi tindakan brutal negara terhadap hak-hak Sipol rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang terjadi adalah pelanggaran terhadap hak-hak Ekosob tidak terungkap karena tidak adanya ruang untuk mempublikasikan penistaan Negara terhap hak-hak itu. Sebab, kebebasan pers adalah kemewahan yang tak terbeli dalam negara yang dikontrol oleh pemerintahan despotik. Karenanya, pengungkapan tragedi kelaparan, kematian akibat epidemic, dll menjadi aib yang selalu ditutupi oleh penguasa diktator. Jadi, dalam kalimat sederhana mungkin bisa dikatakan 'jangankan menuntut hak atas pelayanan kesehatan, hak berbicara saja masih belum terpenuhi'.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut menjadi penting untuk diungkap kembali, karena akhir-akhir ini kita seringkali mendengar 'gugatan' bahwa kesejahteraan ekonomi lebih terpenuhi ketika orde baru disbanding sekarang. Reformasi dianggap hanya mempersulit peningkatan kesejahteraan rayat. Padahal tudingan itu melupakan berbagai problem krusial terkait kesejahteraan dimasa orde baru, yang tidak terungkap karena tidak adanya kebebasan media di masa itu. Bukan karena hidup rakyat yang lebih sejahtera. Selain itu juga harus dipahami bahwa kondisi hidup rakyat yang semakin terpuruk saat ini adalah bagian dari problem masa lalu.&lt;br /&gt;Hal inilah yang mengakibatkan perjuangan atas hak-hak ekosob seringkali baru menjadi agenda prioritas setelah penguasa otoriter tumbang, seperti situasi tengah kita alami sekarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, dalam penegakan ke dua kovenan tersebut, terdapat dua strategi yang berbeda, yang dalam skema perekonomian global saat ini, justru semakin menjauhkan komitmen negara dalam pemenuhan Hak Ekosob. Sebab, kovenan yang mengatur masalah hak-hak Sipol, bertendensi membatas intevensi Negara dalam pemenuhannnya, sehingga lasim dikenal dengan istilah hak-hak negative (negative rights). Sementara upaya Pemenuhan hak-hak ekosob justru sebaliknya. Negara malah akan melakukan pelanggaran jika tidak aktif berperan dalam pemenuhan hak-hak ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga, hak Ekosob juga lasim dikenal sebagai hak-hak positif (positive rights). Namun, yang jadi perkara -terkait pemenuhan hak Ekosob – adalah kebijakan ekonomi sejak krisis mendera di tahun 1997 secara gambling diabdikan pada kepentingan pasar. Konsekwensinya, peran negara dalam aktivitas pemenuhan kesejahteraan rakyat dikurangi. Program pelayanan umum makin ditinggalkan oleh pemerintah, karena pendukung neoliberal meyakini bahwa pasar punya mekanisme sendiri untuk mengatur itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peran negara dipangkas sedimikian rupa, menjadi hanya sebatas fasilitator bagi berkembangnya pasar. Hal ini tercermin dari alokasi APBN untuk bidang sosial yang terus dikebiri. Beban hutang yang luar biasa telah memaksa pemerintah untuk memperketat dan melakukan efisiensi dalam APBN. Sehingga, berbagai subsidi dikurangi, bahkan dicabut. Faktanya bisa diamati dari gencarnya IMF mendesak agar sektor-sektor pelayanan dasar segera diliberalisasi dan penghapusan berbagai subsidi di bidang yang terkati dengan hajat hidup orang banyak seperti ; BBM, listrik, telekomunikasi, produk pertanian,dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua arah kebijakan tersebut hadir sebagai 'kutukan' dan malapetaka bagi rakyat, yang sudah termarjinalkan selama puluhan tahun. Sebab, policy itu memicu melonjaknya harga-harga barang, ditengah pendapatan rakyat yang semakin menurun. Hal tersebut, tentu saja semakin melemahkan daya beli masyarakat, yang diperburuk oleh ambisi pemerintah untuk terus menggenjot pendapatan dari sektor pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasilnya adalah kesejahteraan rakyat semakin tergerus. Sebab, rakyat ditinggal sendirian menghadapi serangan program neoliberal yang hadir untuk merampas semua pelayanan dasar negara terhadap mereka. Kebijakan yang mengandung unsur subsidi negara, oleh IMF dianggap tidak produktif karena bertentangan dengan logika pasar. Karenanya, kebijakan dimaksud, hanya akan semakin mempersempit akses masyarakat terhadap pemenuhan hak Ekosob, termasuk hak atas kesehatan karena biaya berobat yang semakin tak terjangkau. Contoh yang lebih telanjang adalah pengingkaran negara terhadap hak rakyat atas pendidikan, yang juga menjadi hak dasar yang diatur dalam kovenan Ekosob. Setiap tahun kita bisa meilihat betapa pemerintah melakukan pelanggaran terhadap amanat konstitusi, karena tidak pernah merealisasikan anggaran pendidikan yang telah diatur sebesar 20%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan pemulihaan ekonomi yang takluk buta dibawah komando program neo liberal seperti dipraktekan saat ini, akan semakin memperburuk realisasai komitmen pemerintah pada pemenuhan hak-hak Ekosob. Sebab, kebijakan tersebut pastinya tidak diarahkan untuk membangun ribuan ruang kelas yang ambruk yang secara nyata menafikan hak rakyat atas pendidikan. Selain itu kebijakan neoliberal tentu tidak akan peduli terhadap upaya peningkatan upah buruh, pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah-daerah terpencil dan terisolir serta hak dasar lain yang terangkum dalam kovenan Ekosob. Karena, pembiayaan untuk sektor semacam ini, sekali lagi, hanya akan dianggap pemborosan.&lt;br /&gt;Sehingga, secara kritis dapat dikatakan bahwa strategi pemulihan ekonomi yang tempuh saat ini lebih terlihat sebagai upaya untuk meladeni kepentingan neoliberal dan untuk melunasi hutang yang konon sulit terbayarkan bahkan untuk beberapa generasi kedepan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam situasi ketika negara seperti lepas tangan dari tanggung jawab sosialnya, nasib warga akan sangat ditentukan oleh aktivitas ekonomi mereka sendiri. Orang-orang yang tidak memiliki keahlian dan sumber&lt;br /&gt;daya ekonomi yang cukup akan termajinalisasi. Benar bahwa pemerintah mencoba melakukan upaya pemenuhan hak Ekosob melalui program-program seperti pembagian beras miskin (raskin), pemberian kartu berobat murah, pembagian Bantuan Langsung Tunai (BTL), bantuan operasional sekolah, dll. Namun, rangkaian program 'charity' tersebut, lebih terlihat sebagai pelipur lara atas dinaikkannya harga BBM. Karenanya, perlindungan serupa itu hanya bersifat artificial, bukan jawaban terhadap penderitaan panjang yang mendera rakyat selama bertahun-tahun. Sebab, kebijakan yang diambil bukan merupakan program jangka panjang yang didukung langkah-langkah komprehensif untuk pencapain target-target yang terukur dalam rentang waktu tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi ini menjadi penjelas bahwa hak-hak Ekosob belum menjadi prioritas pemerintah dan secara gamlang menafikan konstitusi (UUD 1945) yang dalam pembukaannya telah secara tegas mengatur bahwa "tujuan bernegara adalah menciptakan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". (Analisi Mingguan LP2D, 2007) Disisi lain, economic recovery memang telah menunjukkan sinyal perbaikan, yang ditandai oleh nilai kurs Rupiah yang cenderung stabil. Namun, hal tersebut belum secara langsung dapat dinikmati oleh masyarakat secara umum. Apalagi, seperti dilansir berbagai media, perbaikan kurs rupiah saat ini lebih dipengaruhi oleh banyaknya besaran investasi portofolio yang ditanamkan di pasar modal atau bursa saham. Bukan investasi asing langsung (foreign direct investment) yang datang untuk mengembangkan usaha di Indonesia. Seperti diketahui, investasi portfolio adalah jenis investasi yang dapat bergerak dalam hitungan detik, perpindahannya dari satu negara ke negara lain terjadi dalam satu kedipan mata. Sehingga para pelaku investasi model ini lebih tepat disebut spekulan ketimbang investor, yang jika melarikan modalnya ke luar negri bisa mengancam krisis ekonomi seperti yang terjadi di awal 1997.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal inilah yang menyebabkan kenapa perbaikan ekonomi saat ini tidak berbanding lurus dengan jumlah angka kemiskinan yang malah cenderung naik, serta angka pengangguran, angka anak putus sekolah dan berbagai wabah penyakit seperti, demam berdarah, flu burung, diare, dll, yang tidak pernah tertangani secara tuntas dan menjadi ancaman pembunuhan yang terus menghantui warga dalam setiap musim tertentu. Situasi ini tentu menjadi sebuah ironi ditengah gencarnya pemerintah mengkampanyekan perbaikan kondisi hak asasi manusia sebagai agenda utamanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak Atas Kesehatan dan Tanggung Jawab Negara&lt;br /&gt;Sebagai produk perang dingin, perjuangan atas hak Sipol menjadi prioritas utama yang diperjuangkan oleh para perjuang HAM, sebagai antitesa terhadap banyaknya korban akibat brutalitas Negara yang memiliki kekuasaan tak terbatas. Namun, fakta mencengangkan mengungkap bahwa ternyata korban yang meninggal akibat kelaparan, penyakit menular dan berbagai soal yang terkait dengan masalah kemiskinan jauh lebih banyak dari korban karena kekerasan Negara. Thomas Pogge (2004) dalam artikelnya "World Poverty and Human Rights", yang mengutip data World Health Organisation (WHO), mencatatat bahwa diperkirakan ada 18 juta korban yang meninggal setiap tahunnya karena kasus yang terkait dengan masalah kemiskinan atau 1/3 dari jumlah total korban jiwa yang ditaksir sebesar 270 juta sejak berakhirnya perang dingin. Karenanya, berpijak pada fakta itu maka perjuangan pemenuhan hak Ekosob, harus ditempatkan dalam posisi setara dengan perjuangan hak Sipol. Kaitannya dengan hak rakyat atas kesehatan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) dalam pembukaan konstitusinya lebih spesifik mendefenisikan kesehatan sebagai "Suatu kondisi yang baik dan sempurna fisik, mental dan sosial dan bukan hanya kondisi penyakit atau kelemahan fisik belaka" (A.Patra. M.Zen, 2005 : 34). Dengan demikian, hak atas kesehatan, semestinya harus lebih diposisikan dalam kerangka kerja preventive. Hal ini bermakna bahwa pemerintah harus bertindak lebih cepat dalam mencegah timbulnya suatu penyakit, misalnya dengan mendorong terciptanya lingkungan yang bersih, sarana air bersih dan sanitasi yang memenuhi standar kesehatan, dll. Tindakan reaktif pemerintah, layaknya pemadam kebakaran, yang diambil setelah jatuhnya korban jiwa, karenanya sangat jauh dari semangat untuk memenuhi hak&lt;br /&gt;rakyat atas kesehatan.&lt;br /&gt;Kovenan hak Ekosob memang mengakomodasi pemenuhan secara bertahap atau progresif oleh Negara atas hak-hak itu termasuk hak atas kesehatan. Sebab, disadari pencapaian paling maksimal membutuhkan waktu yang lama. Namun ada kewajiban dasar yang mengikat pemerintah untuk melakukan realisasi secara segera (immediate realization), khususunya terhadap soal yang terkait dengan "pengurangan angka kelahiran dan kematian bayi, pencegahan dan penanggulangan epidemic, endemik, serta peningkatan kondisi yang dapat menjamin terjangkaunya sarana medis bagi penderita penyakit". (ELSAM, Laporan Penegakan HAM, 2005) .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, ruang yang diberikan oleh kovenan tersebut untuk Pemenuhan secara progresif, tidak bisa dipakai sebagai dalih untuk menunda pemenuhan hak atas kesehatan. Yang harus dipastikan adalah apakah Negara tidak atau belum mampu ataukah Negara memang tidak mau dan tidak peduli terhadap itu. Sehingga, hal yang mesti diamati adalah sejauh mana kebijakan pemerintah memberi prioritas terhadap Pemenuhan kesehatan masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari misalnya ; berapa besar anggaran yang dialokasikan untuk itu. Karena hal tersebut akan berimplikasi pada fasilitas kesehatan dan tenaga medis yang bisa disediakan untuk masyarakat. Dari sini kemudian dapat diketahui apakah Negara tidak mampu atau tidak mau memenuhi hak itu. Tapi seringkali kita dipertontonkan sesuatu yang sangat kontras di republik ini, jika kita membandingkan layanan kesehatan yang dinikmati pejabat dan rakyat. Karena, pejabat bisa mendapat fasilitas yang sangat mewah untuk itu, namun disaat yang sama di rumah sakit umum ada orang yang ditolak berobat karena tidak punya biaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal seperti dikutip diatas, pasal 12 kovenan Ekosob yang mengatur masalah hak atas kesehatan mencantumkan kata standar tertinggi yang mestinya dinimati setiap orang untuk pelayanan kesehatan fisik dan mental. Kata tertinggi dalam pasal tersebut berimplikasi pada elemen-elemen mendasar atau prinsip-prinsip yang mesti dipenuhi Negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan seperti ; ketersedian, aksesibilitas dan akseptibilitas dan kualitas. Karena itu Negara memiliki obligasi untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak rakyat atas kesehatan. Petaka yang terjadi di Kab. Pariomo, Sejatinya hanyalah satu dari sekian banyak contoh pengingkaran negara terhadap hak rakyat atas kesehatan. Secara tidak sadar kita seolah telah menerima berbagai tragedy kematian akibat penyakit yang terjadi di negeri ini sebagai sebuah kewajaran. Padahal, negara punya tanggungjawab atas setiap nyawa yang hilang karena itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal inilah yang menyebakan kenapa persoalan tingkat kematian bayi misalnya, juga menjadi salah satu parameter untuk mentukan berhasil tidaknya pembangunan di suatu negara. Sebab, pembangunan mestinya berjalan linear dengan peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat. Untuk itu masyarakat juga harus terus aktif untuk mendesak pemerintah menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai. Karena, sangat sulit berharap kebaikan pemerintah yang saat ini didominasi oleh para politisi 'kepala batu' untuk memenuhi hak-hak konstitusional tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;| Penulis adalah Aktivis PBHR Sulteng dan. Alumni Fak. Hukum UNTAD dan School of Law University of East Anglia, England.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-5346354829517319205?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/5346354829517319205/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=5346354829517319205&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/5346354829517319205'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/5346354829517319205'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2007/07/hak-ekosob-neolibarlisme-dan-hak-rakyat_25.html' title='Hak Ekosob, Neoliberalisme dan Hak Rakyat atas Kesehatan'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_dkVuanrEPhA/Rtmlqnu976I/AAAAAAAAAEI/5ArG5Zp4AyU/s72-c/lapar.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-5884351316415010194</id><published>2007-06-26T14:05:00.000+08:00</published><updated>2007-09-02T01:59:01.387+08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='birokrasi'/><title type='text'>Pembangkangan Birokrasi</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Sorotan Terhadap Sikap SKPD Kota Palu&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;br /&gt; &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Radar Sulteng, 26 Juni 2007&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(153, 153, 153);"&gt;| Muh. Masykur&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tahun 2006, Inspektorat Kota Palu menemukan 457 kasus pelanggaran penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran pemerintahan Kota Palu (Radar Sulteng, 21/6/07).&lt;br /&gt;Sudah tentu, temuan kasus tersebut sangat menggembirakan tetapi sekaligus juga mencengangkan. Betapa tidak, hari gini ternyata patologi birokrasi di tubuh pemerintahan belum teramputasi dengan baik dan masih terlihat bobrok. Padahal salah satu yang menjadi titik krusial sejak awal reformasi bergulir adalah seberapa efektif resep yang harus digunakan untuk menyembuhkan tubuh birokrasi dari praktek-praktek KKN, sogok menyogok, jual beli jabatan, penyimpangan anggaran Negara, rendahnya kualitas pelayanan public, tidak efisien dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt; Era desentralisasi dan otonomi daerah yang diharapkan dapat memutus mata rantai birokrasi dari praktek korup, malah tidak terjamah. Sebaliknya, praktek KKN semakin marak dan nampak, walau di labeli dengan argumentasi berdasarkan prosedur tetapi tetap tidak menghilangkan arti sesungguhnya di balik itu. Sebab, apapun upaya yang dilakukan untuk menutupi praktek-praktek busuk tersebut tetap akan tercium. Informasi seputar hal tersebut saban hari menjadi konsumsi pembicaraan di setiap level kelompok masyarakat.&lt;br /&gt;Dengan demikian situasi seperti ini semakin mempertegas anggapan kita bahwa wajah birokrasi sesungguhnya belumlah berubah dan masih seperti sediakala. Malah terkesan muncul semacam sikap resintensi di kalangan elit birokrasi terhadap pemerintah. Paling tidak dalam beberapa kasus, birokrasi menjadi bagian dari masalah. Pengalaman di beberapa daerah birokrasi terseret masuk ke ruang politik. Sehingga muncul sikap suka atau tidak suka dan loyal atau tidak pada atasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fenomena seperti itu juga ternyata masih terjadi di birokrasi pemerintahan Kota Palu. Langkah untuk mengagas reformasi birokrasi melalui model pelayanan satu atap, mendapat reaksi dari beberapa pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tidak heran jika seorang Walikota Palu sekalipun, mengatakan bahwa masuk ke dunia birokrasi ibarat “memasuki sebuah hutan rimba”. Analogi tersebut coba menunjukkan kepada bahwa system birokrasi tidak harus dilihat dari kacamata hitam putih. Secara sistemik telah terbangun sekian lama pola kebiasaan buruk sehingga ketika memasuki ruang tersebut, sulit dibedakan antara baik dan buruk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walau reaksi tersebut dilakukan tidak dalam bentuk langsung, tetapi dengan mengindahkan regulasi dan instruksi pimpinan, maka sama halnya sebagai ‘pembangkangan’ birokrasi terhadap atasan. Terbukti sampai saat ini 32 SKPD enggan melakukan penyesuaian dan terkesan cuek terhadap langkah-langkah reformasi pelayanan publik. Sementara pelayanan public tidak akan terwujud jika mesin pemerintahan tidak sejalan seiring. Ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan sikap SKPD seperti itu. Salah satunya adalah orientasi pelayanan public lebih dilihat dari sisi profit, tidak pada jasa pelayanan sebagai prinsip utama. Sehingga konsisi tersebut akan membuat hilangnya atau paling tidak akan mengurangi pendapatan tidak resmi yang selama menjadi sumber keuntungan bagi mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal melalui gagasan tersebut, disamping sebagai satu terobosan memutusan mata rantai birokrasi juga menjadi solusi atas keresahan public. Merubah mentalitas birokrasi dari dilayani menjadi melayani, memperpendek jalur birokrasi secara cepat dan murah. Oleh karenanya biar bagaimanapun transformasi sistem politik juga inhren di dalamnya, upaya mereformasi birokrasi sebagai prasyarat utama mewujudkan tata pemerintahan local yang baik (local good governance)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Reformasi Birokrasi, keharusan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara sederhana reformasi dapat dipahami sebagai perubahan menuju tatanan yang lebih baik. Jadi bukan sekedar perubahan. Walau dilakukan secara gradual tetapi dengan sendirinya, tidak semua perubahan dapat dikategorikan sebagai reformasi. Perubahan yang dimaksudkan adalah lebih pada perubahan yang memiliki landasan sistematik dan menyentuh pada kepentingan publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila ditilik akar historisnya, praktek buruk birokrasi seperti itu tidak perlu disangsikan karena secara institusional keberadaannya sampai saat masih merupakan warisan peninggalan rezim masa lalu. Bersama dua saudara kembar lainnya, Golkar dan ABRI. Mereka dilahirkan dari satu rahim dan dibesarkan dari system kekuasaan yang korup, yang lebih trend dikenal sebagai jalur ABG (ABRI, Birokrasi dan Golkar) sebagai piranti utama orba dimasa itu. Selama tiga decade menjadi mesin politik dan berhasil mengantarkan tampuk kekuasaan inangnya dapat langgeng selama berpuluh-puluh tahun. Cerita itu pun tidak terhenti sampai di sini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Situasi berbalik, gelombang reformasi menyapu singgasana induk semangnya, orde baru di paksa mudur oleh desakan arus reformasi. Dalam penampakannya, ketiga mesin tersebut masing-masing terpental dan melakukan penyesuaian sesuai dengan tuntutan zaman. Namun berbeda dengan yang lain, birokrasi masih berdiri kokoh sebagai satu instrumen yang masih melekat dalam pemerintahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyakit utama birokrasi adalah kecenderungan menyimpang dan bersikap korup. Sementara sebagian kalangan melihat kecenderungan tersebut tidak lepas dari masih kuatnya hegemoni dan pengaruh kekuasaan lama. Sehingga solusinya mesti dibubarkan. Namun pembubaran birokrasi mustahil dilakukan. Dalam pandangan lain melihat, walau keberadaan birokrasi sebagai masalah, tetapi, juga sekaligus sebagai solusi. Oleh karena dalam era masyarakat modernis, birokrasi tidak dapat dipisahkan keberadaannya. Yang mesti dilakukan adalah melakukan pembenahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu yang mewakili pandangan pertama tersebut adalah Gusdur. Dimasa itu reformasi birokrasi dilakukan dalam bentuk pembubaran beberapa departemen. Salah satunya adalah Departemen Social. Pembubaran tersebut terbilang progressive. Namun, toh juga pada akhirnya tidak menyelesaikan masalah, karena tidak ditopang dengan landasan perubahan secara sistematik dan menyeluruh. Rezim berganti, kebijakan juga berubah. Progresive tidaknya sebuah terobosan yang diambil dipengaruhi oleh tingkat konsistensi dan komitmen kepala pemerintahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paling tidak, hingga saat ini secara prinsip belum ada langkah progressif yang dapat menjadi bukti nyata untuk bisa dikatakan bahwa telah ada reformasi dalam tubuh birokrasi. Bila ada, itupun hanya sebatas retorika politik semata dan juga belum menunjukkan kemajuan secara signifikan. Walau semangat itu dapat terasa, namun dalam perjalanannya karakter sesungguhnya birokrasi masih sulit untuk dilepaskan dari sejarah masa silam. Tidak heran jika memasuki usia sewindu sejak reformasi bergulir, perbaikan birokrasi pemerintah belum memperlihatkan kemajuan yang berarti. Tingkat penyalagunaan wewenang dalam bentuk bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), rendahnya kualitas pelayanan publik, dan lemahnya fungsi lembaga pengawasan, masih menjadi persoalan. Bukannya dapat di eleminir malah semakin menjadi-jadi dan terjadi dimana-mana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Reformasi birokrasi tidak hanya cukup dengan retorika politik dari pemimpin yang berkuasa. Tetapi juga tidak cukup efektif jika hanya ditopang dengan regulasi. Sebab, mereformasi birokrasi juga bukan perkara mudah. Sehingga mesti ditopang dengan langkah-langkah yang tegas. Bila mekanisme punishment and reward penting dilakukan untuk mengukur seberapa konsisten pemerintahan bekerja, kenapa tidak coba dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;| Muh. Masykur, Koordinator Divisi Democratic Governance PBHR Sulteng&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-5884351316415010194?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/5884351316415010194/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=5884351316415010194&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/5884351316415010194'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/5884351316415010194'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2007/06/pembangkangan-birokrasi.html' title='Pembangkangan Birokrasi'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-5162683569603936897</id><published>2007-06-21T15:38:00.000+08:00</published><updated>2007-09-02T02:22:28.676+08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='konflik sosial'/><title type='text'>Nelayan Tradisional Vs Pemilik Bagang</title><content type='html'>&lt;a style="font-weight: bold;" onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_dkVuanrEPhA/RtmrQHu977I/AAAAAAAAAEQ/l53XB2AO6yA/s1600-h/nelayan_tradisional.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer;" src="http://1.bp.blogspot.com/_dkVuanrEPhA/RtmrQHu977I/AAAAAAAAAEQ/l53XB2AO6yA/s200/nelayan_tradisional.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5105299946043469746" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Bentuk Sikap Ambigu Pemkot&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;span style="font-style: italic; color: rgb(102, 102, 102);"&gt;Radar Sulteng, 21 Juni 2007&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(102, 102, 102);"&gt;| Muh. Masykur&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Polemik antara Ketua DPRD Kota Palu dengan Serikat Nelayan Teluk Palu (SNTP) prihal pro kontra seputar pengoperasian bagang di Teluk Palu, terus menggelinding. Sejak Ketua DPRD melayangkan surat ke Walikota Palu menyikapi pro-kontra antara nelayan tradisional dan pemilik bagang, dimana keputusan akhir dari tim dengan sendirinya akan menjadi keputusan DPRD kota Palu (Radar Sulteng, 15/6/07).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Seperti diketahui bahwa kasus itu mencuat disaat beberapa bagang kembali beroperasi di kawasan Teluk Palu setelah Peraturan Daerah (Perda) No.9/2005 tentang Pelarangan alat Tangkap Ikan di Teluk Palu, disahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keputusan mengenai pengoperasian kembali bagang dengan kapasitas terbatas menuai penolakan. Bila ditilik soalnya tidak pada hasil keputusan yang dikeluarkan tim tetapi pada sejauhmana regulasi diletakkan sebagai pijakan yuridis ditegakkan. Sebab, antara eksistensi Perda dan rekomendasi pembentukan tim saling kontradiktif dan secara de fakto telah menegasikan Perda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fenomena ini terlihat sejak kasus tersebut mencuat ke permukaan. Sikap Pemkot dan legislatif cenderung akomodatif terhadap pemilik bagang. Sikap akomodatif memang penting namun bila tanpa dilandasi suatu pijakan secara komprehensif maka sikap tersebut pada akhirnya terdistorsi menjadi bentuk keberpihakan. Pada frame tersebut sikap Pemda cenderung mengalami pergeseran. Bila pada awalnya kepentingan nelayan tradisional mendapat tempat di hati Pemda, berbeda halnya dengan fenomena kali ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kehadiran Perda lebih dilatarbelakangi oleh satu semangat dan desakan perlunya sebuah regulasi yang dapat memproteksi kawasan Teluk Palu dari aktifitas penangkapan dalam skala besar dan tidak terbatas. Atas dasar prinsip agar kelangsungan hidup nelayan kecil dapat terpenuhi. Di samping karena secara kuantitas jumlahnya besar dan kepemilikan alat tangkap serba terbatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbeda dengan sebelumnya, Saat ini, tekanan serupa juga datang dari para pemilik bagang. Menuntut ada perubahan regulasi yang dapat mengakomodir kepentingan mereka. Atas dasar bahwa masing-masing memiliki hak yang sama untuk bisa mencari sumber penghidupan, tanpa adanya proteksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua fenomena tersebut menarik karena antara nelayan tradisional dan pemilik bagang, masing-masing menggunakan saluran mekanisme demokrasi. Namun dalam prakteknya kedua kepentingan tersebut sulit untuk disatukan. Pada aras ini, kartu truf berada di tangan Pemda dan Parlemen. Karena kedua institusi pemerintahan ini memiliki fungsi dan kewenangan untuk itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Revisi Perda, solusi?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus ini patut untuk dicermati karena posisi pemerintah daerah berada dalam situasi dilematis. Dalam bingkai demokratisasi, secara formal posisi Pemkot mau tidak mau suka atau tidak mesti bersikap akomodatif terhadap dua gesekan kepentingan. Dari sini public akan menguji dan menyaksikan pada kepentingan siapa akhirnya Pemkot akan meletakkan keputusannya. Sebuah pemerintahan yang lahir dari saluran demokrasi langsung tidak hanya menempatkan rakyat sebagai konsituen dan mesin suara tetapi secara mandasar, apa bayaran akan diterima rakyat atas kepercayaan yang telah diberikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejatinya, nilai-nilai demokrasi tidak hanya diukur pada sikap akomodatif tidaknya sebuah pemerintah tetapi lebih ditentukan oleh satu bentuk konsistensi keberpihakan. sebab bagi pemerintah yang tidak mampu menyesuaikan diri dan menginternalisasikan sikap tersebut cepat atau lambat akan tergilas sesuai dengan kematangan demokrasi dan kesadaran politik rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Implementasi nyata dari sikap tersebut tercermin dalam bingkai legalitas formal berupa Perda sebagai produk kebijakan pemerintah daerah. Karakteristik model pemerintahan terletak pada seberapa berpihak produk yang telah dihasilkan. Bukan hanya ditunjang oleh sikap populisme, karena tanpa dilandasi oleh kebijakan maka hanya akan melahirkan wajah semu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sangat disayangkan persoalan pro kontra pengoperasian kembali bagang membuat keberadaan Perda pada akhirnya dilirik sebagai salah satu solusi mengatasi gesekan kepentingan dimasyarakat. Padahal kelahiran Perda tersebut berbeda dengan produk Perda lainnya. Pertama, secara histories dan filosofis memiliki arti penting dalam pengejawantahan ruang partisipasi rakyat. Sebab, ketika ruang demokrasi terbuka pasca tumbangnya kekuasaan rezim orba, muncul semangat baru dalam masyarakat setelah sekian lama terpolitisasi dan tidak mendapat akses.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, secara sosiologis kawasan Teluk Palu dihuni oleh warga yang umumnya berprofesi sebagai nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil melaut. Ketiga, secara ekonomi, problem kemiskinan di pesisir pantai Teluk Palu juga menjadi masalah mandasar. Keempat, berhadapan dengan alat tangkap modern, akibatnya sumber penghasilan nelayan tradisional menurun secara drastis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu sisi semangat yang diemban dalam Perda, lepas dari kelemahan didalamnya, lebih bersifat preventif untuk menekan laju eksploitasi sumber daya laut secara massif. Oleh karena dalam logika modal sangat sulit untuk memproteksi effect negative modernisasi ketika negara lebih menyandarkan pembangunan pada orientasi pertumbuhan. Sebab modal memiliki kecenderungan eksploitatif dan bersifat massal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disisi lain, dengan keberadaan Perda tersebut mestinya diletakkan dalam semangat dan prinsip yang tidak menegasikan nilai-nilai keadilan dimana inheren di dalamnya terdapat ratusan bahkan ribuan warga yang menggantungkan hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara sikap pemerintah terlihat ambigu dan cenderung pragmatis dalam menyikapi soal yang terjadi. Sebab mustahil bagang beroperasi tanpa dapat terdeteksi sebelumnya selaku pihak yang memiliki otoritas dalam penegakan Perda. Namun bercermin dari penegakan beberapa perda lainnya, juga mengalami hal serupa. Kekuatan Perda hanya sebatas diatas kertas tanpa dibarengi dengan bentuk implementatif, bila tidak memiliki keuntungan ekonomis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ironisnya, upaya untuk melakukan revisi Perda hanya memberi kesan bahwa sejatinya Pemkot lebih mengakomodir kepentingan modal dibanding mendorong produktifitas kelompok nelayan tradisional. Betapa tidak, sekali kran dibuka, maka cepat atau lambat akan menciptakan masalah-masalah social sebagai bawaan langsung atas dominasi kepentingan modal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengebirian Hak-hak Rakyat di Balik Logika HAM&lt;br /&gt;Logika bahwa tidak ada nilai proteksi terhadap orang untuk mencari kebutuhan hidup karena hak yang paling mendasar dan merupakan hak asasi manusia, sebagaimana di lontarkan oleh Ketua DPRD Kota Palu (Radar Sulteng, 15/6/07). Logika tersebut cenderung menyesatkan dan membuat masalah menjadi kabur. Sebab dalam konteks social, akan bertabrakan dengan fakta dimana akan terdapat dua kepentingan yang akan saling berhadapan, satu sisi kepentingan kelompok nelayan dan pemilik bagan, pada sisi lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semestinya Pemkot menjalankan progam kebijakan yang dapat melindungi kepentingan warganya yang lemah secara ekonomis. Program yang dimaksud adalah pada pemenuhan hak-hak politik, ekonomi, social dan budaya (Ekosob) warga dalam bentuk yang lebih konsisten, bukan malah membuat peran Negara menjadi semakin kecil dan membiarkan rakyat berkompetisi dengan dominasi modal. Bila terjadi hal demikian maka sama halnya Negara melepaskan tanggung jawab dan fungsi-fungsi social yang dimiliki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks HAM Negara mestinya berperan lebih aktif. Hal ini bukan tidak beralasan sebab hak-hak tersebut telah diatur dalam dua kovenan pokok HAM yang telah diratifikasi oleh pemerintah ke dalam UU No. 11/2005. Kedua konvenan tersebut yaitu Kovenan Hak-Hak Ekonomi Sosial Budaya atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) dan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil on Political Rights (ICCPR). Namun implementasi UU tersebut sampai sekarang hanya sebatas retorika belaka. Bahkan masih terjadi pelanggaran hak-hak ekosob baik dalam bentuk kebijakan (by commission) ataupun pembiaran (by omission).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Modal dan teknologi untuk nelayan, sebagai solusi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Produktifitas tanpa ditunjang dengan kemampuan modal dan alat tangkap mustahil bisa terwujud, ibarat pepatah lama “jauh panggang dari api”. Problem utama nelayan tradisional sampai saat ini adalah minim modal dan alat produksi sangat terbatas. Sehingga tanggungjawab pemkot untuk lebih mendorong produktifitas nelayan melalui injeksi modal dan penguatan sumber daya serta penyediaan teknologi alat tangkap yang lebih baik. Bukan malah terkesan membiarkan nelayan tradisional berkompetisi dengan bagang modern.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kerangka perlindungan terhadap biota dan ekosistem laut, maka sebaiknya regulasi alat tangkap penting untuk senantiasa dicermati melalui pendekatan komprehensip dan tidak parsial. Oleh karena tanpa pembatasan alat tangkap maka cepat atau lambat membuat sumber penghidupan masyarakat dan sumber daya laut cepat atau lambat akan menjadi soal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga bila penolakan SNTP terhadap bagang dianalogikan dengan sikap ingin memelihara kemiskinan adalah sesat adanya, sebagaiman sinyalemen yang dilontarkan oleh elit politik kepada mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muh. Masykur, Koordinator Divisi Democratic Governance PBHR Sulteng&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-5162683569603936897?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/5162683569603936897/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=5162683569603936897&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/5162683569603936897'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/5162683569603936897'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2007/06/nelayan-tradisional-vs-pemilik-bagang.html' title='Nelayan Tradisional Vs Pemilik Bagang'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_dkVuanrEPhA/RtmrQHu977I/AAAAAAAAAEQ/l53XB2AO6yA/s72-c/nelayan_tradisional.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-5629763679735786700</id><published>2007-06-14T15:43:00.000+08:00</published><updated>2007-08-15T15:45:36.168+08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='proyek'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='legislatif'/><title type='text'>Abaikan Aturan Perundangan</title><content type='html'>&lt;span style="color: rgb(153, 153, 153);"&gt;:: Sorotan Bagi Anggota Dewan Berproyek&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(102, 102, 102);font-size:85%;" &gt;Radar Sulteng, 13 Juni 2007&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(153, 153, 153);"&gt;| Muh. Masykur&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di salah satu pemberitaan media kita disuguhi berita menarik seputar keterlibatan perusahaan milik salah seorang anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dalam proyek pembangunan Polindes desa Tanah Mpedegi Kec. Ampibabo Kab. Parimo (Suara Sulteng, 8/6/07).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menarik karena berita tersebut tergolong tidak lazim, sebab disampaikan langsung oleh anggota DPRD melalui rapat Paripurna yang mengagendakan pembahasan hasil reses. Sebuah ironi, wakil rakyat yang sebenarnya memiliki fungsi control atas pelaksanaan program pembangunan malah turut serta menjadi bagian didalamnya. Padahal UU No. 23/2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD dan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditegaskan bahwa “anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat structural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan public, konsultan, advokat/pengacara, notaries, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang dan hak anggota DPRD”.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Abaikan Aturan Perundangan&lt;br /&gt;Sorotan Bagi Anggota Dewan Berproyek&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Radar Sulteng, 13 Juni 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;| Muh. Masykur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disalah satu pemberitaan media kita disuguhi berita menarik seputar keterlibatan perusahaan milik salah seorang anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dalam proyek pembangunan Polindes desa Tanah Mpedegi Kec. Ampibabo Kab. Parimo (Suara Sulteng, 8/6/07).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menarik karena berita tersebut tergolong tidak lazim, sebab disampaikan langsung oleh anggota DPRD melalui rapat Paripurna yang mengagendakan pembahasan hasil reses. Sebuah ironi, wakil rakyat yang sebenarnya memiliki fungsi control atas pelaksanaan program pembangunan malah turut serta menjadi bagian didalamnya. Padahal UU No. 23/2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD dan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditegaskan bahwa “anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat structural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan public, konsultan, advokat/pengacara, notaries, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang dan hak anggota DPRD”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walau UU tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan larangan berproyek, tapi dalam kerangka etik dan normative prilaku seperti itu telah menciderai nilai-nilai demokrasi. Betapa tidak, mereka yang semestinya berfungsi sebagai alat control malah berlaku sebaliknya. Terlepas dari embel-embel yang mereka gunakan tetapi fakta ini menujukkan satu fenomena dibalik wajah anggota DPRD yang sesungguhnya. Dimana telah menjadi rahasia umum bahwa tidak sedikit anggota DPRD juga menjadi bagian dari jaringan ‘mafia’ proyek. Sebagai masyarakat sudah tentu kita sangat miris dengan perilaku wakil rakyat seperti ini. Bukannya menjadi penyalur aspirasi malah secara terang-terangan menjadi ‘perampok’ dana Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun terkadang praktek-praktek yang mereka lakukan juga sulit untuk dilacak. Untuk memuluskan akal busuk mereka, modus dan cara dilakukan dengan sangat sistematik dan sangat rapi. Dimulai sejak dari proses awal pembahasan anggaran hingga ketika musim proyek turun para mafia ini telah bergentayangan. Dari sini persekongkolan antara pejabat dan politisi menemukan muaranya, bagi-bagi proyek. Bila cara-cara halus tidak mampan, bila perlu cara-cara kekerasan juga tidak haram dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pola pembagian kue kekuasaan seperti ini telah menjadi tradisi buruk dalam praktek-praktek pemerintahan. Kasus bagi-bagi dana Departemen Kelautan dan Pertanian (DKP) menjadi satu contoh kecil. Ketika kasus tersebut mencuat kepermukaan langsana bola salju, semua beteriak maling teriak maling. Banyak maling juga banyak pahlawan. Tapi disaat badai korupsi menyapu, antara maling dan pahlawan sulit untuk di cari irisannya karena perbedaannya sangat tipis. Kebiasaan umum terjadi dikalangan para politisi. Politisi sekaligus sebagai kontraktor atau sebagai calo proyek atau tukang peras adalah idiom-idiom politik yang selama ini menjadi konsumsi umum di mata publik. Sehingga muncul anggapan menjadi politisi sebagai cara mempermulus jalan untuk dapat menumpuk harta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks tersebut, kontraproduktif dengan cita ideal demokrasi yang sesungguhnya dimana legislative hadir sebagai pengembang mekanisme check and balance. Dimana legislative hanya berperan sebagai tukang stempel eksekutif. Namun ketika kewenangan yang dilimiliki mendapat ruang besar malah dalam prakteknya tidak berjalan seiring dengan semangat dan jiwa demokrasi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Satu sisi transisi demokrasi tidak berjalan seiring semangat yang menjadi misi awal refomasi. Oleh karena belum konsistenya sikap dan tindakan wakil rakyat terhadap penyelesaian krisis yang selama ini rakyat alami. Sehingga kepekaan wakil rakyat dalam banyak kasus patut dipertanyakan. Sampai saat ini problem-problem kesejahteraan masyarakat masih menjadi masalah mendasar. Sementara dalam secara internal diparlemen ternyata juga terjadi penyimpangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara pada sisi yang lain, kekuasaan eksekutif tidak lagi menjadi salah satu lembaga super body seperti pada masa sebelumnya. Namun sejak reformasi tidak secara otomatis menciptakan perubahan situasi seperti yang dicitakan sejak awal. Praktek penyalagunaan kekuasaan (abuse of power) dimana korupsi menjadi masalah utama karena telah telah terjadi secara sistemik sebagai warisan masa lalu, juga telah mengalir dan menjangkit ke dalam tubuh parlemen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan pelaksana proyek mungkin menjadi sesuatu yang biasa bagi pengusaha, kontraktor atau warga masyarakat. Kita mengerti bahwa untuk bidang ini selain tidak hanya butuh modal juga harus didukung dengan pengetahuan dan kemampuan. Walaupun untuk memperolehnya mesti dilengkapi dengan berbagai persyaratan dan kompetisi yang kuat. Selain juga ditunjang dengan koneksi oleh pemegang kekuasaan itu sendiri. Tapi yang menjadi tidak biasa adalah bila dilakukan oleh wakil rakyat. disamping karena memiliki kekuasaan politik juga aturan perundang-undangan melarang untuk melakukan hal tersebut. Makanya UU mengamanatkan pembentukan Badan Kehormatan DPRD dibentuk sebagai alat kelengkapan tidak lain adalah untuk mencegah praktek-praktek kotor dari setiap anggota DPRD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disinilai arti urgensi dari larangan bagi anggota DPRD terlibat baik langsung maupun tidak dalam dunia proyek. Sebab apa artinya wakil rakyat yang seharusnya melakukan control dan memastikan program pembangunan dilakukan secara transparan dan akuntable, bila toh juga pada akhirnya sudah tidak steril. Walaupun peran mereka hanya sebatas pemilik perusahaan atau meminjamkan perusahaan dan segala tetek bengek lainnya. Apalagi tidak ada yang gratis saat ini, dengan tujuan untuk dapat meraup keuntungan atau paling banter memperoleh upah balas jasa atau fee.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun satu factor yang mungkin mendorong mereka melakukan praktek-praktek tersebut lebih di sebabkan besarnya biaya yang dikeluarkan semasa berkompetisi pada masa kampanye. Paling tidak kita sering mendengar, bahwa masing-masing Caleg harus mengeluarkan duit dari kocek mereka hanya untuk bisa merau suara. Ditambah dengan setoran yang haru diberikan ke partai. Seperti kata beberapa politisi muda, saat ini kita sedang mamasuki era demokrasi moneter. Dimana keberhasilan memenangkan panggung politik ditentukan seberapa kuat logistic yang dimiliki. Dinamika politik ini sudah tentu hanya menyediakan ruang bagi dominasi kekuataan politik yang ditunjang dengan modal. Sementara rakyat setiap saat hanya bisa berperan sebagai konstituen abadi tanpa pernah menyentuh atau dapat mengisi ruang politik. Namun seperti kata orang bijak, tidak ada yang abadi di dunia terkecuali hanya perubahan. Paling tidak secara dialektik, walau dalam kacatamata evolutif, fase itu cepat atau lambat akan tersedia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal kekuasaan yang dimiliki oleh politisi semestinya menjadi alat untuk memanifestsikan cita ideal mereka seperti sejak awal di masa kampanye saat momen Pemilu. Karena biar bagaimana pun, kekuasaan yang dimiliki saat ini barasal dari kepercayaan masyarakat sebagai konstituen memberi amanat kepada mereka. Namun jika dalam implementasinya berbeda, sudah tentu masyarakat sudah memiliki kesadaran dan kecerdasan untuk melakukan penilaian. Belajar dari pengalaman janji-janji para politisi, secerdik apa pun janji disampaikan, akan melahirkan satu kesadaran dimasyarakat. Pada tingkatan tertentu seiring dengan kemajuan sarana komunikasi dan informasi setidaknya berkorelasi terhadap meningkatnya kemampuan kesadaran masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlepas dari hal tersebut, saya teringat dengan ungkapan lama tapi tetap kontekstual, tidak semua orang akan menjadi kotor walau berada di lingkungan kotor. Walau dalam landasan filosofis lingkungan yang memberi pengaruh pada kesadaran dan tindakan seseorang, namun secara dialektis, setidaknya masih menyisakan segelintir orang yang terus berusaha untuk tidak terseret dengan lingkungan yang seperti itu. Antara sifat baik dan buruk merupakan dua sisi mata uang tidak terpisahkan. Seperti kata Fajrul Rahman dalam salah satu artikelnya, sejarah adalah wajah tindakan manusia. Dari tindakan berani dan bermoral akan muncul harapan baru. Republic ini, butuh Robin Hut seperti Rokhim Dahiri selain tidak hanya sebagai juru bagi jatah preman kepada para politisi dan pimpinan bangsa ini, juga dengan berani bernyanyi. Walau bernyanyi disaat dalam posisi yang telah terhempaskan dan berpredikat sebagai pelaku korup, tapi setidaknya nyanyian itu nyaring terdengar hingga menggelinding menjadi ‘bola panas’ dalam peta perpolitikan nasional. Semoga dapat menjadi ‘magnet’ yang juga menggelinding ke tingkat local, walau dalam kontek berbeda tapi dalam makna serupa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*Muh. Masykur, Koordinator Demokratik Governance PBHR Sulteng&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-5629763679735786700?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/5629763679735786700/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=5629763679735786700&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/5629763679735786700'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/5629763679735786700'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2007/06/abaikan-aturan-perundangan.html' title='Abaikan Aturan Perundangan'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-7658920987062976902</id><published>2007-06-11T13:30:00.000+08:00</published><updated>2007-06-16T13:48:00.979+08:00</updated><title type='text'>Listrik Sering Padam, Pelanggan di Palu Gugat PLN</title><content type='html'>http://www.kapanlagi.com/&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsumen listrik di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), segera menempuh upaya hukum dengan melakukan gugatan class action ke pengadilan terhadap PT PLN Cabang setempat. &lt;br /&gt;Perwakilan konsumen telah menunjuk tiga pengacara yakni Syahrul SH dan Huisman Brant SH dari Serikat Pengacara Indonesia Sulteng, serta Arif Sulaiman SH dari Asosiasi Advokad Indonesia Cabang Palu sebagai kuasa hukum mereka. &lt;br /&gt;Syahrul yang juga anggota Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulteng, di Palu, Rabu, mengatakan pihaknya tengah merampungkan berkas pelaporan yang dijadwalkan selesai pekan ini....&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;http://www.kapanlagi.com/&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Listrik Sering Padam, Pelanggan di Palu Gugat PLN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsumen listrik di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), segera menempuh upaya hukum dengan melakukan gugatan class action ke pengadilan terhadap PT PLN Cabang setempat. &lt;br /&gt;Perwakilan konsumen telah menunjuk tiga pengacara yakni Syahrul SH dan Huisman Brant SH dari Serikat Pengacara Indonesia Sulteng, serta Arif Sulaiman SH dari Asosiasi Advokad Indonesia Cabang Palu sebagai kuasa hukum mereka. &lt;br /&gt;Syahrul yang juga anggota Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulteng, di Palu, Rabu, mengatakan pihaknya tengah merampungkan berkas pelaporan yang dijadwalkan selesai pekan ini. &lt;br /&gt;"Awal pekan depan gugatan akan didaftar ke Pengadilan Negeri Palu," kata dia. &lt;br /&gt;Syahrul mengatakan perwakilan kelas masyarakat seperti ibu rumah tangga, pengusaha dan profesional yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik oleh PLN akan menjadi penggugat. &lt;br /&gt;Langkah ini ditempuh karena mereka tidak dapat lagi mentolerir pemadaman aliran listrik oleh PLN Palu dengan alasan teknis yang berlangsung keseringan kurun enam bulan terakhir. &lt;br /&gt;Menurut dia, gugatan class action bukan lagi hal aneh sebab doktrin hukum ini telah diakomodir oleh sejumlah undang-undang seperti, lingkungan hidup, jasa konstruksi, kehutanan, dan perlindungan konsumen. &lt;br /&gt;Pijakan hukum gugatan perwakilan konsumen listrik di Palu adalah UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, selain Pasal 1365 KUH Perdata yang mengatur hak seseorang mengalami kerugian mengajukan gugatan, serta UU No. 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan yang mewajibkan PLN memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. &lt;br /&gt;"Gugatan ini diajukan karena PLN tidak mampu memenuhi kebutuhan listrik masyarakat dan yang terpenting adalah sangat banyak anggota masyarakat konsumen menderita kerugian akibat pemadaman terjadwal maupun tidak terjadwal," kata dia. &lt;br /&gt;Sementara itu, Asisten Manager Bidang Distribusi PLN Cabang Palu, Frans Lissi, mengatakan perusahaanya siap menghadapi gugatan masyarakat menyangkut kerugian yang diakibatkan dari kebijakan pemadaman bergilir yang dilakukan oleh perusahaannya. &lt;br /&gt;"Silahkan itu adalah hak masyarakat, dan kami selaku penyedia listrik tidak ada jalan lain kecuali harus menghadapinya," kata Lissi, sambil menambahkan bahwa pemadaman bergilir bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga perusahaan pengelola. &lt;br /&gt;PT PLN Cabang Palu sendiri belum dapat memastikan kapan pemadaman aliran listrik di ibukota Provinsi Sulteng itu berakhir, sebab dua mesin pembangkit listrik tenaga diesel di PLTD Silae, Palu Barat, yang diklaim rusak oleh perusahaan ini awal Mei lalu masih dalam perbaikan. &lt;br /&gt;Menurut Lissi, proses perbaikan yang sedang dilaksanakan teknisi PLN membutuhkan waktu lama karena tingkat kerusakan kedua mesin tersebut masuk kategori berat, selain ada beberapa komponen suku cadang harus didatangkan dari luar negeri. &lt;br /&gt;Sementara PLTU Mpanau Palu berkapasitas 1x15 megawatt (MW) yang diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Mei 2007, hingga kini belum beroperasi secara maksimal. &lt;br /&gt;Daya yang dihasilkan oleh pembangkit listrik satu-satunya yang menggunakan bahan bakar batubara itu baru berkisar 9-10 Megawatt (MW) dari total kapasitas daya terpasang mencapai 15 MW. &lt;br /&gt;"Akibat Sistem Palu dewasa ini masih diperhadapkan pada keterbatasan daya listrik, sehingga apabila salah satu dari 11 unit mesin PLTD Silae mengalami gangguan dipastikan terjadi pemadaman bergilir. Kondisi ini tidak bisa dihindari sebab sekitar 98 % mesin PLTD yang memperkuat sistem kelistrikan Palu sudah tak layak operasi karena termakan usia," demikian Frans Lissi. (*/rsd)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-7658920987062976902?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/7658920987062976902/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=7658920987062976902&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/7658920987062976902'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/7658920987062976902'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2007/06/listrik-sering-padam-pelanggan-di-palu.html' title='Listrik Sering Padam, Pelanggan di Palu Gugat PLN'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-1530329187101396263</id><published>2007-05-31T15:18:00.000+08:00</published><updated>2007-07-10T15:22:27.377+08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='social'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='development'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='society'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='palu'/><title type='text'>Visi Kota Palu 2020: Realistis atau Utopis?</title><content type='html'>&lt;em&gt;&lt;span style="color:#999999;"&gt;Opini Radar Sulteng, 31 Mei 2007&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#666666;"&gt;Muh. Masykur *&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="MARGIN-TOP: 10px; FLOAT: right; MARGIN-BOTTOM: 10px; MARGIN-LEFT: 10px; WIDTH: 150px; LINE-HEIGHT: 18px; HEIGHT: 6emfont-size:22px;color:black;"  &gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:olivedrab;"&gt;... ketika visi tidak &lt;/span&gt;disandarkan dengan &lt;b&gt;realitas sosial&lt;/b&gt; yang konkret, maka &lt;span style="color:lightskyblue;"&gt;hanya sekedar mimpi…. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span style="color:#666666;"&gt;&lt;strong&gt;Palu&lt;/strong&gt; 2020 Dihadirkan dalam Bentuk Animasi&lt;/span&gt;: merupakan petikan judul dalam sebuah pemberitaan di Surat Kabar Harian (SKH) Radar Sulteng (edisi Selasa, 29/5/07) mengenai Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pemerintah Kota Palu yang didalamnya memuat visi pembangunan Kota Palu. Menariknya karena visi tersebut akan ditampilkan dalam bentuk karya audio visual yang diberi nama ‘Proyek animasi Kota Palu 2020’ dari berbagai dimensi yang meliputi kawasan industri, Teluk Palu, pariwisata, jembatan Palu IV, dan lainnya.&lt;br /&gt;Setelah membaca berita tersebut secara tidak sengaja alam sadarku seketika terbawa ke dalam suatu hayalan yang nun jauh disana-- entah alam apa namanya--. Hayalan ini seakan memaksaku untuk membayangkan keindahan wajah Kota Palu di tahun 2020.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="CLEAR: both"&gt;&lt;/div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Muh. Masykur*&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Visi Kota Palu 2020; Realistis atau Utopis?&lt;br /&gt;Muh. Masykur&lt;br /&gt;Palu 2020 Dihadirkan dalam Bentuk Animasi” merupakan petikan judul dalam sebuah pemberitaan di Surat Kabar Harian (SKH) Radar Sulteng (edisi Selasa, 29/5/07) mengenai Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pemerintah Kota Palu yang didalamnya memuat visi pembangunan Kota Palu. Menariknya karena visi tersebut akan ditampilkan dalam bentuk karya audio visual yang diberi nama ‘Proyek animasi Kota Palu 2020’ dari berbagai dimensi yang meliputi kawasan industri, Teluk Palu, pariwisata, jembatan Palu IV, dan lainnya.&lt;br /&gt;Setelah membaca berita tersebut secara tidak sengaja alam sadarku seketika terbawa ke dalam suatu hayalan yang nun jauh disana-- entah alam apa namanya--. Hayalan ini seakan memaksaku untuk membayangkan keindahan wajah Kota Palu di tahun 2020.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kota yang akan coba bangun dan merangkak menjadi pusat industri dan perdagangan. Sebagai kota yang menjadi pusat segalanya, sudah tentu akan dibarengi dengan penyediaan segala bentuk fasilitas dan sarana untuk menampung perkembangan tenaga pekerja dan warga masyarakat lainnya. Dimana seluruh produk kebijakan politik di produk di sini. Seperti kota-kota maju lainnya, akan menjadi muara bagai setiap mobilitas penduduk, mengakibatkan peningkatan populasi penduduk dan urbanisasi. Terbayangkan situasi kota akan menjadi sesak dan padat. Sehingga untuk menghilangkan rasa lelah, jenuh dan letih setelah bekerja seharian di pabrik dan tempat kerja lainnya teratasi dengan penyediaan sarana pariwisata yang tersedia di Teluk Palu. Sebuah penerawangan kota yang ideal.&lt;br /&gt;Masih dalam perjalanan dunia maya--karena teringat dengan sebuah kata ‘animasi’ di pemberitaan tersebut-- secara tidak sengaja terlintas film animasi. Mungkin karena saking banyaknya film animasi yang sering di tayangkan di TV sehingga judulnya pun sampai terlupa. Singkatnya dalam scenario yang ditampilkan masing-masing film memiliki perbedaan, satu sisi bercerita tentang perkembangan peradaban dalam aspek positif dan terjadinya dehumanisasi, pada sisi yang lainya. Namun layaknya sebuah film, toh juga pada akhirnya fiktif. Dan hayalan pun terhenti sampai disini.&lt;br /&gt;Membaca salah satu koran nasional, secara tidak terduga entah di sebabkan oleh apa, di koran tersebut juga terdapat sebuah berita yang hampir sama secara prinsipil memuat tentang visi Indonesia dengan judul “Tentang Mimpi Besar Indonesia” dalam visi 2030 perekonomian Indonesia akan menjadi kekuatan kelima terbesar di dunia setelah China, India, Amerika dan Uni Eropa. Di tahun tersebut jumlah penduduk diprediksi sebesar 285 juta jiwa, PDB mencapai US$ 51 trilun dan pedapatan perkapita sebesar US$ 18.000 per tahun. Menurut Romo Pujasumarto, visi tersebut ketika diperhadapkan dengan realitas actual, terbentang jurang yang sangat lebar. Ketika kemiskinan diukur dengan biaya hidup sekitar Rp. 18.000 per hari maka jumlah orang miskin Indonesia menjadi 108,78 juta atau sekitar 49 persen penduduk Indonesia. Sementara pada Mei 2007, dalam laporan akhirnya, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melaporkan bahwa tingkat pengangguran di Indonesia yang tertinggi di antara Negara-negara ASEAN.&lt;br /&gt;Dari sini, visi pembangunan memang sepatutnya di letakkan dalam kerangka dan proyeksi yang sudah tentu menjadi sesuatu yang baik akan dituju. Oleh karena visi merupakan sebuah mimpi indah. Namun ketika visi tidak disandarkan dengan satu realitas social yang kongkrit dan riil akan menjadi utopis dan hanya sekedar manjadi mimpi. Terkadang kita baru dapat tersadar ketika realitas ternyata berkata lain.&lt;br /&gt;Setiap kita pasti akan terkesimak melihat wajah Kota Palu dalam beberapa tahun terakhir, yang memperlihatkan banyak nuasa perbedaan dibanding pada tahun-tahun sebelumnya. Satu sisi kita patut mengapresiasi beberapa gebrakan fenomenal dilakukan oleh pemerintah daerah. Memang sebagai satu dinamika, secara dialektis sudah tentu akan terjadi, cuma tergantung prosesnya cepat atau lambat. Diawali dengan satu gebrakan prestisius --mega proyek modernisasi--sebagaimana yang tergambar dalam visi Kota Palu 2020 tersebut. Satu persatu industri bertaraf tinggi telah dan akan terpancang menghiasi kota beserta dengan infrastruktur pendukungnya, seperti jalan, jembatan, energi yang bersumber dari migas dan listrik, serta lain sebagainya. Perubahan ini juga akan menciptakan pergeseran nilai-nilai social dan ekonomi masyarakat sebagai dampak langsung dari perubahan yang ditimbulkan.&lt;br /&gt;Seperti halnya dengan pemeritah di Negara-negara dunia ketiga yang saat ini menyongsong datangnya tata dunia baru yang disebut dengan nama era globalisasi dan atau neo liberalisme. Langkah serupa juga dilakukan oleh pemerintah daerah, birokrasi, badan-badan usaha Negara dan swasta, dunia pendidikan, kesehatan, industri telekomunikasi, jasa serta sampai pada regulasi dan perundang-undangan. Namun satu hal yang terlupakan adalah hakikat sesungguhnya yang terdapat dibalik fenomena tersebut. Dampak nyata yang ditimbulkan dari relasi social terhadap problem-problem ekonomi yang terjadi saat ini. Dalam berbagai laporan disebutkan problem kemiskinan dan pengangguran masih menjadi masalah utama dan secara kuantitas terus mengalami peningkatan bahkan sulit untuk ditekan, baik secara nasional maupun ditingkat local. Sehingga menjadi tidak realistis jika dalam visi yang digambarkan tidak disandingkan dengan fakta-fakta social tersebut. Akibat kurangnya lapangan kerja dan minimnya sarana dan fasilitas social yang harusnya disediakan sehingga fenomena warga kota yang tidak memiliki tempat tinggal semakin nampak. Kondisi ini kontras bila dibanding dengan tahun sebelumnya&lt;br /&gt;Sisi gelap ini, mesti juga digambarkan secara obyektif tanpa ada perlakuan diskriminatif dan ketidakadilan social. Nilai-nilai social yang kian dipudarkan dengan masuknya era kompetisi sebagai bawaan langsung modernisasi dan libelisasi ekonomi dan politik. Sementara bila kita coba menelusuri jejak-jejak langkah kaum yang selama ini termarjinalkan, disana akan ditemukan potret hitam dari modernisasi, harga keringat buruh yang dibayar murah, antrian panjang para pencari kerja, kurangnya jaminan social dan hari tua. Disaat sebagai besar warga kota masih terlelap dalam tidur, tidak jauh di luar, di pelataran jalan dan emperan toko, beberapa warga terus bekerja untuk bisa bertahan hidup. Mereka berkelahi dengan dingin malam mengumpulkan barang-barang sisa-sisa makanan dan minuman, demi untuk bisa ditukarkan dengan senilai uang yang jauh dari cukup untuk bisa bertahan hidup. Ketika fajar terbit di ufuk timur kembali mereka melakukan hal yang sama. Apa kata yang pantas di sebutkan bagi mereka. Sampai saat ini, saya masih sulit menemukan padanan kata yang baik dan layak disebut selain seperti sebutan orang pada umumnya. Tetapi dengan tidak mengurangi makna nilai-nilai kemanusian, terpaksa saya menyebutnya dengan kata pemulung, peminta-minta dan pengemis, karena begitulah orang-orang menyebutnya.&lt;br /&gt;Adakah yang salah bagi mereka hanya karena keterpaksaan atas kondisi hidup seperti itu, sebuah system ekonomi dimana kekuatan modal menjadi segala-galanya. Apa yang salah dari program pemerintah, sementara visi yang telah dibuat sangat indah bila dilihat. Adakah naluri social kita tergugah ketika seorang ibu dengan dua orang anaknya tertidur di emperan toko hanya karena mereka tidak punya tinggal dan seorang pemulung meninggal dalam rumahnya tanpa seorang pun melihatnya. Lalu dengan mengatas namakan lembaga panti asuhan dan pembangunan rumah ibadah puluhan bahkan ratusan anak-anak menjajaki kota demi untuk mendapat sumbangan dari para dermawan. Terlepas dari sinyalemen ada yang mensponsori tapi mengapa terjadi dengan modus seperti itu. Dimana peran Negara sebagai satu instutisi social?&lt;br /&gt;Realitas social ini dengan sengaja dan mungkin sedikit emosional tergambarkan karena memang fakta ini coba untuk menggugah. Bila hari ini secara kuantitas jumlahnya masih mudah dihitung dengan jari, mungkin ditahun selanjutnya akan bertambah lebih banyak lagi. Jika tidak dari sekarang di antisipasi. Tentu kita mengidamkan sebuah Kota yang tidak hanya sekedar nampak secara fisik terlihat megah tapi dibalik itu terdapat barisan rakyat hidup dalam kondisi termajinalkan. Semoga kota idaman tidak hanya terdapat dalam mimpi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muh. Masykur, Koordinator Divisi Demokratik Governance PBHR Sulteng)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-1530329187101396263?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/1530329187101396263/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=1530329187101396263&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/1530329187101396263'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/1530329187101396263'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2007/06/visi-kota-palu-2020-realistis-atau.html' title='&lt;strong&gt;Visi Kota Palu 2020&lt;/strong&gt;: Realistis atau Utopis?'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-3848587312764854517</id><published>2007-05-26T16:02:00.001+08:00</published><updated>2007-05-26T16:11:52.914+08:00</updated><title type='text'>APBD Sebagai Mesin Pencetak Uang</title><content type='html'>&lt;span style="color: rgb(51, 102, 255);font-size:85%;" &gt;OPINI &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Radar Sulteng&lt;/span&gt; Edisi 26 Mey 07&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*(Oleh: Muh. Masykur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dalam terminology yang umum kita ketahui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan bagi pemerintah daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Dimana seluruh program dan sumber pembiayaan yang dibutuhkan pemerintah setiap tahun sepenuhnya telah tercantum dalam struktur APBD. Baik besaran, jumlah anggaran, bentuk kegiatan dan program pembangunan serta operasional pemerintahan. Sehingga dapat dikatakan APBD merupakan ‘belanganya’ pemerintah daerah....&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;APBD Sebagai Mesin Pencetak Uang&lt;br /&gt;Oleh; Muh. Masykur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam terminology yang umum kita ketahui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan bagi pemerintah daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Dimana seluruh program dan sumber pembiayaan yang dibutuhkan pemerintah setiap tahun sepenuhnya telah tercantum dalam struktur APBD. Baik besaran, jumlah anggaran, bentuk kegiatan dan program pembangunan serta operasional pemerintahan. Sehingga dapat dikatakan APBD merupakan ‘belanganya’ pemerintah daerah.&lt;br /&gt;Sejak diundangkan dalam UU 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, belum ada parameter yang jelas seberapa efektif sebuah provinsi, kabupaten dan kota dikatakan berhasil menerapkan model desentralisasi. Walaupun tanggungjawab pengelolaan daerah diberikan kepada pemerintah daerah. Sementara UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga masih bersifat setengah hati karena otoritas keuangan berada ditangan pemerintah pusat. Dalam hal penetapan APBD juga demikian. Sehingga bentuk desentralisasi yang diberikan adalah setengah hati. Oleh karena ekornya tetap dipegang. Besar tidaknya anggaran yang diperoleh daerah tergantung dari seberapa besar sumber pendapatan yang dimiliki. Atau paling tidak, tergantung dari kemampuan setiap pemda dalam melakukan lobby.&lt;br /&gt;Hal tersebut menuntut kepada pemda untuk selalu dapat memanfaatkan peluang yang dimiliki oleh setiap daerah. Namun kurangnya inovasi dan kreativitas pemda dalam mencari anggaran menjadi satu soal tersendiri sehingga ketergantungan ke pemerintah pusat masih kental. Kondisi seperti ini pada menyebabkan produk kebijakan dibuat bersifat pragmatis dan karitatif. Hal ini dapat dilihat dari lahirnya beragam produk daerah yang sepenuhnya berorietasi pada peningkatan pajak dalam bentuk retribusi. Dengan alasan untuk dapat memperbanyak pengisian pundi-pundi keuangan. Jika merujuk ke Perda yang selama ini di produk, maka Perda yang berorientasi pada peningkatana PAD menempati menempati urutan teratas dibanding dengan produk Perda lainnya. Ironisnya orientasi kebijakan tersebut tidak sepenuhnya berkorelasi dengan bentuk pelayanan sebagai bentuk kompensasi yang semestinya diperoleh oleh public. Sebagaimana misi utama kebijakan otonomi daerah adalah mendekatkan pelayanan kepada semua warga, dan tidak menistakan eskistensi kelompok masyarakat berbeda.&lt;br /&gt;Dari sini hak-hak public kembali dikadali atas dasar semangat otonomi yang setengah hati. Hak-hak yang dimaksud disini adalah sejauhmana Negara memiliki keaktifan dan kesungguhan untuk memberikan jaminan dan kepastian akan terpenuhinya rasa keadilan masyarakat, secara ekonomi, social dan budaya. Padahal bila ingin konsisten sudah dua tahun pemerintah Indonesia mengikatkan diri sebagai Negara Pihak (State Parties) dari dua kovenan pokok HAM, yaitu Kovenan Hak-Hak Ekonomi Sosial Budaya atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) dan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil on Political Rights (ICCPR). Yang dituangkan dalam UU No. 11/2005 dan UU No. 12/2005 mengenai ratifikasi dua kovenan pokok tersebut. Namun sampai sekarang implentasinya hanya sebatas retorika belaka. Sebaliknya Negara malah melakukan pelanggaran atas hak-hak yang dijamin di dalamnya apabila tidak berperan secara aktif.&lt;br /&gt;Dalam konteks yang lebih implementatif, disamping sebagai penopang jalan sistem pemerintahan daerah, APBD juga menjadi lahan subur untuk mencetak uang, atas dasar keuntungan. Tidak dipungkiri bahwa dana yang bersumber dari APBD merupakan salah satu pusat beredarnya uang di daerah. Sehingga setiap musim anggaran, seiring dengan itu pula menjadi musim turunnya proyek pembangunan baik fisik maupun non fisik. Mulai dari yang berskala besar maupun kecil menjadi, dari jutaan rupiah sampai miliaran rupiah semua menjadi rebutan pemodal klas teri sampai kelas kakap, dan sudah tentu penguasa dan politisi juga tidak ketinggalan. Aturan mainnya pun kadang dilabrak. Tanpa melalui mekanisme tender. Seperti diatur dalam Keppre 80/2003 tentang proses pertenderan Padahal aturan tersebut dibuat untuk mengidari adanya praktek-praktek ’hukum rimba’.&lt;br /&gt;Namun dalam prakteknya terkadang alam sadar kita dikalahkan dengan rasa muak kita mendengar dan membaca dipemberitaan media tentang praktek-praktek kotor elit politik dan penguasa yang secara telanjang ’merampok’ uang rakyat dengan berlindung dibalik jubah pembangunan. Cerita lama kue pembangunan terdapat dimana-mana dan akhirnya tetap saja tidak ke mana-mana, setiap saat hanya berputar dalam persekongkolan antara penguasa, elit dan pemilik modal. Bagi mereka cerita ini indah. Sedangkan bagi kaum miskin, menjadi cerita pelipur lara. Bila di analogikan dengan ungkapan hanya kumbang besar dan kuat saja yang sudah pasti dapat memperoleh wangi madu.&lt;br /&gt;Betapa tidak, telah menjadi rahasia umum bahwa anggaran tidaklah sepenuhnya dimanfaatkan untuk pembangunan. Pemberiaan fee sebesar sepuluh persen kepada setiap pejabat dari para kontraktor menjadi keharusan sebagai ’balas jasa’. Belum lagi ditambah jatah preman lainnya yang harus dikeluarkan dari kocek kontraktor sebagai uang pelicin. Sehingga jika dihitung-hitung mungkin hanya berkisar separuhnya saja anggaran pembangunan yang sepenuhnya dapat dimanfaatkan. Sehingga ungkapan pemberian fee dan jatah preman sebagai hal yang lumrah dalam dunia kontraktor. Karena tidak seorang pun yang masuk ke percaturan tersebut ingin merugi. Secara tidak langsung praktek-praktek tersebut telah mengangkangi alam sadar kita dan parahnya diterima sebagai sesuatu yang wajar adanya. Tidak heran jika yang namanya proyek pembangunan tidak akan dapat bertahan lama. Selanjutnya setelah itu kita pun ramai-ramai mencari kambing hitam.&lt;br /&gt;Dalam beberapa literatur digambarkan bahwa dunia kontraktor merupakan sebuah pengejawantahan bentuk keprofesionalan yang dituntun melalui basic keilmuan khusus, tidak hanya ditopang dengan modal semata. Tetapi mereka ternodai jika nilai-nilai yang melakat telah masuk ke dalam ranah perselingkuhan antara kekuasaan, politik dan modal. Dari sini profesionalitas hanya diletakkan dalam untaian kata diatas secarik kertas yang tak bernilai karena realitas menunjukan otoritas sepenuhnya ada di penguasa dan elit politik. Antara penguasa dan elit politik bagai dua sisi mata uang yang bertindak sebagai ’sang gembala’.&lt;br /&gt;Munculnya fenomena surat sakti yang diamini oleh DPRD Kota terhadap proyek pembangunan tanggul senilai miliaran rupiah, penunjukan langsung beberapa proyek di Perlengakapan Umum dalam lingkungan pemerintah propinsi yang ditengarai sarat dengan nuasa KKN, pembelian barang-barang second, proyek fiktif dan sederet proyek jenis lainnya seakan membuka tabir bahwa memang dana pembangunan yang melekat dalam APBD dijadikan sebagai mesin untuk meraup keuntungan, baik langsung maupun tidak. Prilaku pejabat yang masih bermental lama seperti itu kontraproduktif dengan semangat keterbukaan dan anti KKN sebagaimana yang mereka kampayekan selama ini. Padahal praktek-praktek tersebut yang membuat problem kemiskinan semakin sulit untuk di selesaikan. Sementara desakan agar tranparansi dan akuntabilitas, pemberatasan KKN yang mesti dilekatkan dalam tubuh pemerintahan daerah, bukan malah sebaliknya. Semakin menyuburkan praktek-praktek tersebut.&lt;br /&gt;Adalah mimpi-mimpi kita semua bahwa anggaran yang dipungut dari pajak rakyat menjadi sarana bagi penanggulangan kemiskinan, menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi daerah yang kuat dan berdikari. Kita mimpi bahwa uang negara efektif mencegah busung lapar, wabah penyakit, menolong mereka yang sedang didera oleh kesulitan dan penderitaan akibat konflik dan bencana alam, usia tua, penyakit, kecelakaan dan segala macam resiko social dan resiko hidup. Akan tetapi pada kenyataannya, mimpi-mimpi itu adalah sesuatu yang perlu diupayakan dan diperjuangkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Muh. Masykur Koordinator Divisi Demokratik PBHR Sulteng)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-3848587312764854517?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/3848587312764854517/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=3848587312764854517&amp;isPopup=true' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/3848587312764854517'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/3848587312764854517'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2007/05/apbd-sebagai-mesin-pencetak-uang.html' title='APBD Sebagai Mesin Pencetak Uang'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-1176885407143495804</id><published>2007-05-23T11:45:00.000+08:00</published><updated>2007-05-28T11:55:18.130+08:00</updated><title type='text'>Korupsi Donggala Akan Dibawa ke KPK</title><content type='html'>&lt;span style="color: rgb(153, 153, 153); font-style: italic;"&gt; Radar Sulteng&lt;/span&gt; &lt;span style="font-size:85%;"&gt;Rabu, 23 Mei 2007&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(153, 153, 153);"&gt;PALU&lt;/span&gt;- Kasus korupsi di Donggala yang saat ini sementara ditangani kejaksaan akan menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, KPK tidak serta merta mengambil alih penanganan kasus korupsi yang sudah menyeret dua pejabat Donggala ke Rutan Maesa Palu itu....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Rabu, 23 Mei 2007&lt;br /&gt;Korupsi Donggala Akan Dibawa ke KPK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PALU- Kasus korupsi di Donggala yang saat ini sementara ditangani kejaksaan akan menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, KPK tidak serta merta mengambil alih penanganan kasus korupsi yang sudah menyeret dua pejabat Donggala ke Rutan Maesa Palu itu.&lt;br /&gt;''KPK terus mendorong aparat hukum dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut,'' kata Koordinator Unit Hukum dan Biro Umum Sekretariat Jenderal KPK, Rooseno menjawab pertanyaan pers seusai menjadi pembicara dalam seminar sehari yang digelar Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) di gedung Pogombo kemarin (22/5).&lt;br /&gt;Rooseno mengatakan, KPK akan mengawasi sejauh mana perkembangan penangana kasus korupsi di Donggala itu. Jika mengalami kemandekan atau telah sesuai dengan pasal 9 UU 32/1999 tentang Tipikor barulah KPK mengambilalih kasus tersebut.&lt;br /&gt;Saat ditanya apakah kasus Donggala sudah memenuhi unsur-unsur yang dimaksud dalam pasal 9 UU Tipikor, Rooseno tidak memberikan jawaban rinci. Namun demikian masalah kasus APBD Donggala akan menjadi perhatian tersendiri bagi KPK.&lt;br /&gt;''Masyarakat sangat berharap agar kasus ini bisa tuntas, makanya masalah ini akan saya bawa ke pimpinan KPK. Ini akan menjadi catatan tersendiri bagi kami,'' ucapnya.&lt;br /&gt;Di bagian lain Rooseno mengatakan, kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi harus tetap dikembalikan kepada negara sekalipun yang melakukan korupsi telah mangkat alias meninggal. ''Jadi tidak serta merta terhenti walaupun pelakunya sudah mangkat. Harta yang diduga kuat diperoleh dari hasil korupsi harus tetap dikembalikan kepada negara,'' tandas Rooseno.&lt;br /&gt;Rooseno mengatakan, bila didasarkan bukti-bukti kuat yang bersangkutan benar-benar melakukan korupsi maka hartanya harus disita dan diserahkan kepada negara, sebagai pengganti uang negara yang dikorupsi.&lt;br /&gt;Dalam konteks kasus Donggala di mana semua tersangka terkesan mengambinghitamkan almarhum Bupati Donnggala (Ardjad Lamarauna, red), menurut Rooseno masih perlu dikaji lebih jauh apakah benar-benar seperti itu.&lt;br /&gt;Rooseno juga menampik jika KPK bersikap standar ganda dalam penanganan korupsi APBD di Indonesia. Misalnya, kasus Bupati Kutai Kartanegara Syaukani yang langsung diseret KPK, padahal nilai uang yang diselewengkan ''hanya'' Rp20 miliar lebih dibandingkan dengan kasus APBD Donggala yang mencapai Rp115 miliar lebih.(yar)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-1176885407143495804?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/1176885407143495804/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=1176885407143495804&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/1176885407143495804'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/1176885407143495804'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2007/05/korupsi-donggala-akan-dibawa-ke-kpk.html' title='Korupsi Donggala Akan Dibawa ke KPK'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-3985236469905563817</id><published>2007-05-12T12:19:00.000+08:00</published><updated>2007-05-28T12:08:27.675+08:00</updated><title type='text'>Melempar Jala, Menjaring Klas Teri: Refleksi Kritis atas Penanganan Kasus Korupsi Kas Pemda Donggala</title><content type='html'>*(Moh. Masykur&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-size:85%;" &gt;Radar Sulteng 12 Mei 2007&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Petikan kalimat yang menjadi judul tulisan ini mungkin tidak salah, bila kita mengamati proses penanganan kasus bobolnya kas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala yang diperkirakan merugikan negara sebesar lebih dari Rp. 100 miliar. Karena hingga saat ini, dari sekian banyak saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati), hanya sebagian kecil yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut juga mengundang kontroversi. Ada perlakuan diskriminatif terhadap para tersangka. Karena beberapa dari mereka telah ditahan, sementara yang lain masih bebas berkeliaran. Apalagi, mereka yang ditahan, dapat dikategorikan sebagai pelaku klas teri, karena posisi mereka yang hanya sebagai bawahan (bendahara umum daerah dan juru bayar).....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Melempar Jala, Menjaring Klas Teri:&lt;br /&gt;Refleksi Kritis atas Penanganan Kasus Korupsi Kas Pemda Donggala&lt;br /&gt;Oleh: Muh. Masykur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Petikan kalimat yang menjadi judul tulisan ini mungkin tidak salah, bila kita mengamati proses penanganan kasus bobolnya kas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala yang diperkirakan merugikan negara sebesar lebih dari Rp. 100 miliar. Karena hingga saat ini, dari sekian banyak saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati), hanya sebagian kecil yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut juga mengundang kontroversi. Ada perlakuan diskriminatif terhadap para tersangka. Karena beberapa dari mereka telah ditahan, sementara yang lain masih bebas berkeliaran. Apalagi, mereka yang ditahan, dapat dikategorikan sebagai pelaku klas teri, karena posisi mereka yang hanya sebagai bawahan (bendahara umum daerah dan juru bayar).&lt;br /&gt;Padahal sejumlah anggota DPRD Donggala, juga diduga kuat ikut menikmati dana tersebut, dengan modus pinjaman dalam jumlah bervariasi, dari jutaan hingga miliaran rupiah. Namun sampai sekarang belum satu pun dari mereka yang ditahan. Proses penanganan korupsi model diskriminatif seperti ini, hanya semakin membenarkan dugaan banyak pihak akan praktek ‘tebang pilih’ dalam menindak para koruptor. Karena proses pemeriksaan terkesan hanya sebatas seremoni. Belum terlihat sikap tegas oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng dalam menindak mereka yang diduga telah mencolong uang rakyat.&lt;br /&gt;Menurut Paul Heywood dan Susan Rose-Ackerman, korupsi adalah tindakan illegal dengan menggunakan otoritas kekuasaan yang dipegang untuk mengambil keuntungan pribadi atau kelompok. Tindakan bejad ini bisa berlangsung di wilayah publik ataupun pada “persinggungan antara wilayah public dan wilayah pribadi” (Aditjondro, GY; 2004, h.23). Dengan demikian, kejahatan korupsi selalu melibatkan banyak aktor yang bekerja dalam sebuah jejaring atau cabal. Kaitannya dengan pembobolan kas Donggala, sangat sulit diterima akal waras jika yang terlibat hanya golongan rendahan. Karena dana yang dijarah ada dalam berangkas pemerintah daerah, yang ‘kuncinya’ tentu tidak dipegang oleh mereka yang ada dibawah.&lt;br /&gt;Para bawahan yang begitu mudah mencairkan dana, tentu karena telah mendapat persetujuan dari para pemegang ‘kunci’. Entah melalui tanda tangan atau cara-cara illegal lainnya. Sehingga para koruptor kelas kakap dibalik sindikat ini juga harus diungkap. Jangan sampai ada kesan sengaja dikaburkan. Karena tindakan konyol seperti akan sangat sulit dilakukan dalam era yang telah sangat terbuka saat ini.&lt;br /&gt;Keterlibatan para bawahan dalam kasus ini, sesungguhnya hanya menegaskan dugaan kuat banyak pihak bahwa korupsi kas daerah Donggala telah dilakukan secara ‘gotong royong’. Tidak mungkin bawahan yang tak punya kewenangan untuk mencairkan dana, bisa dengan mudah melakukan itu, tanpa dukungan atasan. Modus koruptor dengan mengorbankan bawahan, justru adalah cara korupsi yang paling norak. Karena, jika meminjam bahasa iklan ‘anak kecil aja tau’, kalau bawahan itu ada atasannya. Apalagi kalau sudah menyangkut urusan fulus, biasanya bawahan selalu ditaruh di tempat paling ‘bawah’. Sehingga untuk kasus korupsi kas Donggala, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa kita sedang disuguhi guyonan yang sangat tidak lucu, karena akal waras kita mau dilecehkan dengan akrobat dungu para koruptor.&lt;br /&gt;Kasus ini, juga bisa menjadi cermin betapa bobroknya tata kelola pemerintahan di kab Donggala. Manajemen negara sepertinya ditempatkan lebih rendah satu tingkat dibawah manajemen koperasi simpan pinjam. Betapa tidak, ratusan miliar dana negara dengan begitu mudah dipinjamkan, kepada elit politik, pengusaha bahkan kepada sopir pejabat. Sehingga kasus ini juga bisa dikatakan paling spektakuler dalam sejarah korupsi. Karena pencairan dana sama sekali tidak didasarkan pada prosedur administrasi dan akuntansi keuangan, tapi lebih pada proses pinjam meminjam, layaknya koperasi, yang secara nyata menabrak dan mengangkangi Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan UU No. 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No.17/ 2003 tentang Keuangan Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Arus Balik Penanganan Korupsi Berjamaah, suatu Ancaman&lt;br /&gt;Korupsi berjamaah jilid II kali ini, berbeda dengan korupsi berjamaah sebelumnya. Bila pada kasus sebelumnya melibatkan anggota DPRD secara berjamaah yang dijerat dengan PP 110/2004, sedangkan pada kasus kali melibatkan banyak actor, dari level pegawai rendahan sampai pejabat, elit politik serta pengusaha. Korupsi telah bermetamorfosis kedalam bentuk perselingkuhan antara actor-aktor di eksekutif, legislatif dan bisa jadi juga telah menyeret aparat penegak hukum masuk kedalam wilayah haram tersebut. Dari sini tidak bisa tidak kita patut mempertanyakan, kurang alat bukti apa lagi yang dibutuhkan oleh aparat Kejati untuk mengungkap jejaring dalam kasus tersebut. Jika berkarung-karung bukti transaksi dan dokumen arus keluar masuk kas telah berada ditangan.&lt;br /&gt;Ironisnya, sederet regulasi yang diproduk beserta dengan pembentukan KPK dan pengadilan Tipikor tidak lain diarahkan sebagai alat yang dapat membatasi ruang gerak dan membentengi uang rakyat dari prilaku busuk para koruptor, namun ternyata tidak efektif membendung laju produktifitas korupsi. Hasil temuan Indonesia Corruption Wach (ICW) sampai saat ini korupsi masih menjadi penyakit yang menghinggapi para elit politik dan pejabat baik dipusat maupun di daerah. Pada tahun 2006 tingkat korupsi meningkat hampir tiga kali lipat jika dibanding pada tahun-tahun sebelumnya, tanpa ada sikap yang tegas. Sehingga kerugian Negara diestimasikan pada tahun 2004 sebesar Rp. 4,3 triliun, tahun 2005 Rp. 5,3 triliun dan tahun 2006 sebesar Rp. 14,4 triliun.&lt;br /&gt;Pengungkapan kasus-kasus korupsi seperti yang terjadi di Sulawesi Tengah tidak berbeda dengan daerah lainnya. Banyak kasus yang berakhir bebas di meja pengadilan, seperti korupsi dana APBD, dana pengungsi korban konflik kekerasan di Poso dan korupsi serupa lainnya yang melibatkan pejabat. Hukuman setimpal tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan. Lemahnya konsistensi aparat penegak hukum menjadi satu soal tersendiri dalam meletakan hukum sebagai pilar utama dan juga menjadi palu terakhir untuk memberikan rasa keadilan. Jual beli kasus dan maraknya praktek mafia peradilan masih menjadi cerita miring yang menghiasi dunia peradilan. Keangkeran hukum hanya ada dideretan pasal di atas kertas. Terkadang hukum seringkali dikangkangi oleh para aparatnya. Sehingga ungkapan klasik ‘ada uang hukum disumbat, tidak ada uang hukum bertindak’, dimana kekuatan hukum takluk dibawah dominasi politik.&lt;br /&gt;Banyak jalan menuju ke Roma, banyak cara untuk bisa lepas dari jeratan hukum. Setidaknya pepatah lama ini memiliki relevansi. Praktek-praktek premanisme yang dipertontonkan secara telanjang di mata rakyat menunjukan buruknya mentalitas elit politik dalam menyikapi sikap kritis rakyat. Disamping itu mereka juga lihai dalam memutasi issu dengan cara menuding aksi Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) hanya akan menghambat investasi masuk ke wilayah Kab. Donggala. Logika tersebut tentu menyesatkan, siapa pun akan memahami bahwa investasi tidak akan masuk dan berkembang dalam sebuah wilayah yang tingkat korupsinya tinggi.&lt;br /&gt;Memutus mata rantai korupsi tidak cukup dengan sekedar melakukan terapi kejut. Tapi harus dengan cara-cara luar biasa dan berani dari aparat penegak hukum. Bila tidak maka menjadi arus balik yang akan membuat para koruptor kian lenggang kangkung ditengah peningkatan jumlah kemiskinan dan tingginya tingkat pengangguran. Seperti halnya dengan kasus flu burung, demam berdarah, busung lapar dijadikan sebagai masalah yang luar biasa dan ditangani secara luar biasa pula. Oleh karena korupsi bukanlah penyakit biasa yang hanya sekali resep dapat disembuhkan. Korupsi adalah kanker yang telah menggerogoti seluruh struktur pemerintahan, sehingga dibutuhkan langkah progressif untuk membasminya. Tidak malah prosesnya di ulur-ulur dan melahirkan sebuah ketidak pastian dalam penegakan hukum itu sendiri. Dalam kerangka ini, langkah KRM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih penanganan kasus tersebut dapat menjadi satu alternative dan jalan keluar. Bila tidak maka wajar jika akumulasi kekecewaan warga masyarakat pada akhirnya akan termanifesasikan dalam bentuk yang lain.***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*(Penulis adalah Koordinator Divisi Democratic Governance PBHR Sulteng)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-3985236469905563817?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/3985236469905563817/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=3985236469905563817&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/3985236469905563817'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/3985236469905563817'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2007/05/melempar-jala-menjaring-klas-teri.html' title='Melempar Jala, Menjaring Klas Teri: Refleksi Kritis atas Penanganan Kasus Korupsi Kas Pemda Donggala'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-2754982029050409832</id><published>2007-03-20T09:35:00.000+08:00</published><updated>2007-04-14T09:45:55.632+08:00</updated><title type='text'>Dampak Buruk Rangkap Jabatan  Sorotan Bagi Pejabat dan Politikus</title><content type='html'>Opini &lt;br /&gt;[Radar Sulteng, 20 Maret 2007]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dampak Buruk Rangkap Jabatan  Sorotan Bagi Pejabat dan Politikus&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muh. Rasyidi Bakry)*&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa hari terakhir ini, kita disuguhi berita menarik seputar polemik mengenai rangkap jabatan Wawali Kota Palu yang ketahuan menjabat komisaris di salah satu perusahaan swasta. Menarik karena kasus ini adalah sebuah ironi, sebab dilakukan oleh seorang pejabat publik yang mungkin luput  kita bayangkan akan berbuat itu. Betapa tidak,  dalam aturan perundangan khususnya pada pasal 28 UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah ditegaskan bahwa  Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: “turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun” . Jadi jangankan terlibat menjadi komisaris atau direktur, turut serta pun tidak dibolehkan dalam aturan ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Radar Sulteng, 20 Maret 2007&lt;br /&gt;Dampak Buruk Rangkap Jabatan &lt;br /&gt;Sorotan Bagi Pejabat dan Politikus&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muh. Rasyidi Bakry)*&lt;br /&gt;Beberapa hari terakhir ini, kita disuguhi berita menarik seputar polemik mengenai rangkap jabatan Wawali Kota Palu yang ketahuan menjabat komisaris di salah satu perusahaan swasta. Menarik karena kasus ini adalah sebuah ironi, sebab dilakukan oleh seorang pejabat publik yang mungkin luput  kita bayangkan akan berbuat itu. Betapa tidak,  dalam aturan perundangan khususnya pada pasal 28 UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah ditegaskan bahwa  Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: “turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun” . Jadi jangankan terlibat menjadi komisaris atau direktur, turut serta pun tidak dibolehkan dalam aturan ini. &lt;br /&gt;Sebagai masyarakat kita tentu layak ‘gerah’ dengan fakta bahwa ada seorang pejabat yang tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku. Karena bagaimanapun pejabat adalah panutan rakyat. Mungkin terlalu klise untuk disebut tapi tidak ada salahnya mengingat kembali wejangan lama yang menganalogikan persoalan leadership dengan seekor ikan yang selalu membusuk mulai dari bagian kepala. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk yang akan diikuti rakyat. Karena kalau itu terjadi akan sulit untuk mencari siapa yang harus bertanggung jawab. Padahal kita semua telah sepakat untuk hidup dalam sebuah negara hukum. Konsekwensinya, supremasi hukum (the rule of law) harus selalu dijunjung tinggi. Terlebih bagi pemerintah agar terhidar dari abuse of power.&lt;br /&gt;Persoalan ini menjadi serius karena yang dilanggar adalah aturan yang secara khusus dibuat untuk mengatur bagaimana pemerintah daerah melaksanakan tugasnya. Sesuatu yang mestinya tidak bisa dilepaskan dari aktivitas keseharian para pemerintah daerah. Karena di situ diatur mulai urusan pemilihan sampai bagaimana seorang kepala daerah diberhentikan. Jika seorang pengacara atau akademisi yang luput mengingat pasal-pasal dalam aturan itu mungkin kita bisa maklum. Sebab ada begitu banyak aturan perundangan sementara memori kita terlalu sedikit untuk menghapalkan semuanya. Tapi untuk seorang Wawali, saya kira tidak berlebihan jika kita mengasumsikan bahwa pasal-pasal yang ada dalam aturan tersebut telah dihapal diluar kepala. Apalagi beliau telah menjabat posisi yang sama sebelumnya. Karenanya jika ada asumsi bahwa pelanggaran itu terjadi lebih disebakan Wawali tidak paham tentang aturan itu, tentu sama halnya dengan melecehkan kapasitas intelektual beliau. &lt;br /&gt;Yang paling mungkin adalah aturan ini dianggap sepele. Sebab kita semua belum terlatih untuk menjadi warga yang taat hukum. Kita sering mendegar lelucon bahwa aturan dibuat untuk dilanggar. Bagi saya pribadi, lelucon itu tidak mampu menstimulus syaraf lucu di otak saya untuk tertawa. Karena hal itu terkesan diungkapkan oleh orang yang kurang paham bahwa aturan justru hadir demi menjamin rasa keadilan kita. Maknanya adalah kalau kita melanggar aturan, itu sama halnya dengan merugikan diri kita dan orang lain. Joke tersebut mungkin relevan untuk sebuah negara otoriter, dimana hukum dibuat hanya untuk mengabdi pada kepentingan kekuasaan. Sehingga masyarakat merasa bahwa kehadiran sebuah aturan malah datang merampas haknya. Olehnya jadi wajar jika lahir nada satire begitu. &lt;br /&gt;Terkait dengan itu, saya jadi ingat ungkapan Cak Nur Almarhum yang dikutip dalam salah satu tulisan. Ungkapan itu lebih kurang berbunyi bahwa kita akan sulit menjadi bangsa yang besar kalau lampu merah saja tidak bisa dipatuhi. Saya kira ini contoh paling relavan dan sederhana untuk menjelaskan kenapa hukum diyakini hadir untuk menjamin rasa keadilan. Karena kalo kita menerobos lampu merah, kita akan celaka dan kita pun akan mencelakakan orang lain.&lt;br /&gt;Persoalan rangkap jabatan mungkin sesuatu yang biasa untuk orang yang bekerja di perusahaan swasta. Kita sering temui orang yang memang punya kapasitas dan kemampuan fisik diatas rata-rata sehingga mampu memimpin beberapa perusahaan dalam waktu bersamaan. Walaupun untuk itu mungkin dia harus mengorbankan waktu untuk keluarga demi mengabdi kepada uang. Tapi hal ini menjadi ‘luar biasa’ jika dilakoni oleh seorang pejabat selevel Wawali. Karena kita semua tau  bahwa dalam posisi sebagai pejabat dan komisaris perusahaan, persoalan konflik interest pasti  sangat sulit dihindari. Sebab kehadiran pemerintah justru diharapkan menjadi pelayan disini. Pelayan bagi masyarakat, bagi dunia usaha agar perekenomian daerah bergerak, lapangan kerja terbuka dan kehidupan bisa berjalan normal. Mungkin seperti itu gambaran idealnya. Karena dunia usaha memerlukan iklim kompetisi yang fair. Makanya pemerintah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta membuat aturan yang melarang praktek monopoli dan berbagai praktek kompetisi yang tidak sehat. Karena tanpa itu semua, tentu perekonomian akan sulit berjalan dengan baik. &lt;br /&gt;Disinilah letak arti penting larangan bagi pejabat untuk merangkap jabatan di perusahan. Sebab apa jadinya kalo pemerintah juga ikut berkecimpung disitu, walaupun perannya hanya sebagai simbol. Apalagi posisinya sebagai simbol tentu tidak gratis. Mbah Marijan jadi bintang iklan saja tentulah dibayar mahal. Terlebih jika yang menjadi simbol adalah seorang pejabat.  Dan perusahaan yang menggunakan pejabat sebagai simbol tentu karena berharap bisa meraup keuntungan lebih besar dari situ. Kalo sudah begini, yang melayani pasti akan mendahulukan simbol yang ‘megah’. Jadi agak sulit diterima jika seorang yang bertugas untuk menata dan menjadi pelayan bagi berkembangnya dunia usaha  juga hadir sebagai salah satu competitor didalamnya.  &lt;br /&gt;  Masalah rangkap jabatan pejabat memang seringkali menjadi soal di negri ini, tidak hanya di Kota Palu. Mungkin ini hanya salah satu dari sekian banyak kasus. Tapi terlepas dari itu, problem seperti ini sebenarnya juga bisa menjadi cermin bagi kita semua, betapa kita sangat miskin pemimpin yang berkarakter negarawan. Di negri ini terlalu banyak politisi, tapi sangat sedikit yang benar-benar memilih jalan hidup sebagai politisi karena ingin mendedikasikan diri bagi kemaslahatan ummat. Sehingga yang seringkali terjadi, kekuasaan ditempatkan sebagai muara dari segalanya. Makanya banyak kasus dimana ketika kekuasaan telah direbut, hanya digunakan untuk melayani kepentingan pribadi atau paling jauh kepentingan kelompok.&lt;br /&gt;Padahal semestinya kekuasaan adalah awal dari seorang politisi untuk bekerja dan menunjukkan eksistensinya. Karena saat itulah dia punya kesempatan untuk mengimplementasikan cita-cita idealnya tentang sebuah masyarakat. Atau sistem yang dia impikan untuk dibangun demi menuju tatanan sosial yang lebih baik. Sebab dalam sebuah negara demokrasi, ruang politik yang terbuka lebar adalah arena bagi politisi untuk bertarung gagasan, bertarung tentang cita ideal sebuah masyarakat. Yang ‘dipasarkan’ saat pelaksanaan pemilu berlangsung. Sehingga segera sesudah terpilih, semestinya seorang politisi sudah harus meninggalkan rangkap jabatan. Entah itu jabatan sebagai ketua partai atau jabatan-jabatan lainnya. &lt;br /&gt;Karena mestinya, seorang politisi setelah terpilih sudah harus berdiri bagi kepentingan semua golongan. Tidak bisa lagi berpikir hanya untuk kepentingan konstituen semata. Sebab kekuasaan yang digengamnya tidak berdampak pada konsitutuen atau kelompoknya saja. Saya kira beberapa pimpinan partai sudah memperlihatkan contoh yang baik tentang ini. Apalagi mengurus negara tentulah bukan perkara mudah, sehingga diperlukan kerja yang hanya terfokus untuk itu.&lt;br /&gt;Dalam situasi seperti sekarang, dimana masyarakat sudah semakin cerdas seiring dengan arus informasi yang begitu cepat, jika seorang politisi tidak punya perspektif yang jelas, maka dapat dipastikan karirnya tidak akan bertahan lama. Apalagi jika kekuasaan yang telah direbutnya hanya digunakan untuk memuaskan kepentingan-kepentingan sesaat. Masyarakat saat ini sudah terlalu cerdas untuk dibodohi. Praktek depolitisasi (floating mass) yang dulu dilakukan orde baru tidak lagi berarti banyak. Karena melalui TV dan media lainya, omongan kaum cerdik cendikia kontras dengan tingkah busuk para politisi sudah langsung merambah di kamar-kamar tidur atau ruang tamu masyarakat di kampung-kampung.  Karenanya cepat atau lambat, politisi yang tidak punya komitmen kerakyatan akan hilang ditelan waktu atau hanya tinggal menjadi catatan hitam sejarah. Apalagi saat ini semua proses Pemilu dilaksanakan secara langsung. Rakyat bisa langsung ‘menghakimi’ para politisi yang telah gagal mengemban amanatnya dengan tidak memilihnya lagi disaat pencoblosan. Paling beruntung jika tidak (terungkap) terlibat korupsi, sehingga tidak perlu menghabiskan masa tuanya di hotel prodeo. &lt;br /&gt;Tapi terlepas dari persoalan teoritis dan philosopis diatas, kita masih percaya bahwa kota Palu dinahkodai oleh pemimpin yang punya visi dan misi yang jelas tentang kemana pembangunan kota Palu mesti diarahkan. Sebagian besar masyarakat tentu telah mendengar program pemerintah kota Palu untuk kaum dhuafa. Sebuah program yang sangat patut diapresiasi karena didasari niat tulus untuk melepaskan warga dari jeratan kemiskinan. Karenanya sangat sayang jika dinodai dengan persoalan-persoalan sepele.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*)Penulis adalah Direktur eksekutif PBHR Sulteng dan alumni School of Law, University of East Anglia Norwich, Inggris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-2754982029050409832?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/2754982029050409832/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=2754982029050409832&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/2754982029050409832'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/2754982029050409832'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2007/03/dampak-buruk-rangkap-jabatan-sorotan.html' title='Dampak Buruk Rangkap Jabatan  Sorotan Bagi Pejabat dan Politikus'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-5988377537878584164</id><published>2007-03-17T15:56:00.000+08:00</published><updated>2007-03-25T16:07:40.000+08:00</updated><title type='text'>Simbolik Jabatan Komisaris Lemahkan Kontrol Pemda</title><content type='html'>&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_dkVuanrEPhA/RgYtmO279cI/AAAAAAAAACI/vK9o0Tnr0FM/s1600-h/palulogo9zq.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5045770567362016706" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_dkVuanrEPhA/RgYtmO279cI/AAAAAAAAACI/vK9o0Tnr0FM/s320/palulogo9zq.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Kami menilai bahwa ketentuan dalam Undang-undang nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah sebagai sebuah regulasi tidak dapat ditafsirkan lagi.&lt;br /&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_dkVuanrEPhA/RgYs_e279bI/AAAAAAAAACA/62PZue4eKCA/s1600-h/palulogo9zq.jpg"&gt;&lt;/a&gt;UU 32 sudah secara jelas dan tegas melarang adanya rangkap jabatan. Pasal 28 ayat 2 dan penjelasaannya mengenai larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara tegas dan kongkrit dijelaskan bahwa “Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah dilarang turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun”. Selanjutnya lebih dipertegas lagi dalam pasal penjelasan bahwa; “yang dimaksud dengan turut serta adalah menjadi direksi atau komisaris suatu perusahaan”.&lt;br /&gt;Sementara dalam Peraturan Pemerintah &lt;a href="http://kambing.vlsm.org/bebas/v01/RI/pp/1998/pp-1998-012.txt"&gt;(PP) Nomor 12/1998 &lt;/a&gt;&lt;br /&gt;tentang Perseroan pasal 26 ayat b bahwa Komisaris PERSERO dilarang untuk memangku rangkap jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku....&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Simbolik Jabatan Komisaris Lemahkan Kontrol Pemda&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami menilai bahwa ketentuan dalam Undang-undang nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah sebagai sebuah regulasi tidak dapat ditafsirkan lagi.&lt;br /&gt;UU 32 sudah secara jelas dan tegas melarang adanya rangkap jabatan. Pasal 28 ayat 2 dan penjelasaannya mengenai larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara tegas dan kongkrit dijelaskan bahwa “Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah dilarang turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun”. Selanjutnya lebih dipertegas lagi dalam pasal penjelasan bahwa; “yang dimaksud dengan turut serta adalah menjadi direksi atau komisaris suatu perusahaan”.&lt;br /&gt;Sementara dalam Peraturan Pemerintah &lt;a href="http://kambing.vlsm.org/bebas/v01/RI/pp/1998/pp-1998-012.txt"&gt;(PP) Nomor 12/1998 &lt;/a&gt;&lt;br /&gt;tentang Perseroan pasal 26 ayat b bahwa Komisaris PERSERO dilarang untuk memangku rangkap jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;Penegasan larangan tersebut lebih dimaksudkan agar untuk menghindari adanya benturan kepentingan, antara kepentingan pengelolaan pemerintahaan yang tranparan dan akuntabel disatu sisi dan sistem manajemen Perseroan, pada sisi lainnya.&lt;br /&gt;Sehingga tidak tepat jika keberadaan Wawali sebagai Komisaris hanya semata-mata simbol dari perwakilan Kepala Daerah yang ikut sebagai pemegang saham dalam PT Pusaka Jaya Palu Power (PJPP). Oleh karena dalam struktur Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Komisaris merupakan satu badan yang tidak terpisahkan dan memiliki fungsi yang saling mendukung. Sementara dalam melaksanakan tugas Komisaris memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.&lt;br /&gt;Dalam hal keberadaan perwakilan Kepala Daerah dalam struktur PT PJPP, semestinya Kepala Daerah memberikan hak subsitusi atau kuasa kepada instansi yang memiliki kaitan dan/atau badan lain dalam kaitannya dengan pengelolaan PT PJPP untuk bertindak sebagai perwakilan pemerintah daerah. Sehingga tanpa menunggu produk Perda tentang Perusahaan Daerah, pun hal tersebut dapat dilakukan, bila konsistensi penegakan pengelolaan pemerintahan yang baik dan transparan, ingin dilakukan.&lt;br /&gt;Jika pada kenyataannya, Jabatan Komisaris sekedar hanya simbolik, maka patut disayangkan karena sama artinya menempatkan pemerintah kota pada posisi lemah dalam pengambilan keputusan strategis pada perusahaan.&lt;br /&gt;Sudah saatnya pejabat public dapat memberi contoh yang baik dalam pengelolaan pemerintahan dan menghindari conflict of interest akibat rangkap jabatan. Dengan rangkap jabatan pejabat public dalam sebuah perusahaan justru menghalangi tumbuhnya iklim investasi yang kompetitif khususnya di Kota Palu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu, 17 Maret 2007&lt;br /&gt;PBHR Sulteng&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muh. Masykur&lt;br /&gt;Div. Democratic Governance&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-5988377537878584164?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/5988377537878584164/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=5988377537878584164&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/5988377537878584164'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/5988377537878584164'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2007/03/simbolik-jabatan-komisaris-lemahkan.html' title='Simbolik Jabatan Komisaris Lemahkan Kontrol Pemda'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_dkVuanrEPhA/RgYtmO279cI/AAAAAAAAACI/vK9o0Tnr0FM/s72-c/palulogo9zq.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-8333820379189202732</id><published>2007-03-15T00:58:00.001+08:00</published><updated>2007-03-20T01:34:24.939+08:00</updated><title type='text'>Ironis Jika Wawali Tidak Mengetahui Aturan</title><content type='html'>&lt;p style="text-align:justify;"&gt;&lt;span style="float:left;color:red;font-size:100px;line-height:80px;padding-top:1px;padding-right:5px;font-family: times;"&gt;S&lt;/span&gt;ungguh ironis jika pejabat publik selevel Wakil Walikota kurang mengetahui aturan perundang-undangan sebagai alat pengikat dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Sebagaimana statment Wakil Walikota di media massa Palu yang mengaku dirinya tidak mengetahui jika jabatan rangkap jabatan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah. &lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="float:right;height:6em;width:150px;margin-top:10px;margin-bottom:10px;margin-left:10px;font-family: Georgia;font-size:22px;line-height:18px;color:black;text-align: right;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: silver;"&gt;... Sudah seyogyanya &lt;/span&gt; pejabat publik &lt;b&gt; memberi contoh &lt;/b&gt; yang baik  kepada &lt;span style="color: blue;"&gt; publik untuk...&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;Seperti diketahui, PT PJPP sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dalam pembangunan dan pengelolaan pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mpanau, dimana Walikota Palu juga duduk sebagai komisaris utama dalam perusahaan tersebut.&lt;br /&gt;Padahal di UU tersebutlah yang menjadi aturan legal yang berfungsi sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Dimana didalamnya juga telah secara tegas dan nyata dijelaskan larangan bagi Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk merangkap jabatan di salah satu perusahaan baik milik swasta maupun negara/daerah.&lt;/p&gt; &lt;br /&gt;&lt;div style="clear:both;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Ironis Jika Wawali Tidak Mengetahui Aturan&lt;br /&gt;Palu (15/3/07)--Sungguh ironis jika pejabat publik selevel Wakil Walikota kurang mengetahui aturan perundang-undangan sebagai alat pengikat dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Sebagaimana statment Wakil Walikota di media massa Palu yang mengaku dirinya tidak mengetahui jika jabatan rangkap jabatan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diketahui, PT PJPP sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dalam pembangunan dan pengelolaan pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mpanau, dimana Walikota Palu juga duduk sebagai komisaris utama dalam perusahaan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal di UU tersebutlah yang menjadi aturan legal yang berfungsi sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Dimana di dalamnya juga telah secara tegas dan nyata dijelaskan larangan bagi Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk merangkap jabatan di salah satu perusahaan baik milik swasta maupun negara/daerah.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika Wawali menyamakan jabatan sebagai pejabat publik sama dengan menteri yang melakukan rangkap jabatan, bagi kami merupakan sebuah hal yang keliru karena undang-undang yang mengaturnya pun juga berbeda. Menteri diangkat berdasarkan hak preogratif presiden, sedangkan kepala daerah secara legal formal terikat dengan UU 32/2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan pro dan kontra mengenai menteri yang melakukan rangkap jabatan saat ini juga masih tarik menarik di kalangan DPR RI. Dimana  salah satu pasal di dalam draf Rancangan Undang-undang Kementerian Negara (RUU)tersebut melarang menteri merangkap jabatan atau menjadi pengurus di lembaga negara lain, organisasi politik, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta serta organisasi lain yang dibiayai dari APBN dan atau APBD. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih tidak rasional lagi jika posisi wawali sebagai komisaris di PT PJPP hanya bersifat simbolis dikarenakan jabatan komisaris dalam sebuah perusahaan adalah merupakan jabatan strategis. Dalam UU No. 1/1995 tentang Perseroan Terbatas (PT) pasal 95 ayat 1 dijelaskan bahwa: Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pada pasal 97 dijelaskan bahwa; komisaris bertugas mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasehat kepada Direksi.&lt;br /&gt;Sehingga sangat disayangkan jika logika politik  Sebagai pejabat publik, menegasikan aturan formal yang berlaku. Mestinya Pejabat Daerah memberi contoh yang baik kepada publik untuk menjunjung tinggi peraturan yang berlaku. Tidak malah sebaliknya!.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu, 15 Maret 2007&lt;br /&gt;PBHR Sulteng&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muh. Masykur&lt;br /&gt;Div. Democratic Governance&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-8333820379189202732?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/8333820379189202732/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=8333820379189202732&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/8333820379189202732'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/8333820379189202732'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2007/03/ironis-jika-wawali-tidak-mengetahui_15.html' title='Ironis Jika Wawali Tidak Mengetahui Aturan'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-3936629608573823858</id><published>2007-03-13T13:10:00.000+08:00</published><updated>2007-03-17T13:35:01.770+08:00</updated><title type='text'>Jabatan Wawali Kota Palu &amp; Komisaris PT PJPP, Bertentangan dengan UU No. 32/2004</title><content type='html'>&lt;p style="text-align:justify;"&gt;&lt;span style="float:left;color:red;font-size:100px;line-height:80px;padding-top:1px;padding-right:5px;font-family: times;"&gt;P&lt;/span&gt;osisi Wakil Walikota Palu sekaligus sebagai Komisaris Utama PT. Pusaka Jaya Palu Power (PJPP) sangat bertentangan dengan Undang-undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. &lt;br /&gt;Pada Paragraf Ketiga mengenai Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 28 ayat 2 ditegaskan  bahwa “Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah dilarang turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik Negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun”.&lt;/p&gt;&lt;div style="float:right;height:6em;width:150px;margin-top:10px;margin-bottom:10px;margin-left:10px;font-family: Georgia;font-size:22px;line-height:18px;color:black;text-align: right;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: silver;"&gt;...kuat dugaan &lt;/span&gt; akan menimbulkan  &lt;b&gt;terjadinya &lt;/b&gt; penyalagunaan  &lt;span style="color: grey;"&gt;wewenang...&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya lebih dipertegas lagi dalam pasal penjelasan bahwa; “yang dimaksud dengan turut serta adalah menjadi direksi atau komisaris suatu perusahaan”.&lt;br /&gt;Seperti diketahui, PT PJPP sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dalam pembangunan dan pengelolaan pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mpanau dimana Walikota Palu juga duduk sebagai Komisaris Utama dalam perusahaan tersebut.&lt;/p&gt; &lt;br /&gt;&lt;div style="clear:both;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Jabatan Wawali Kota Palu &amp; Komisaris PT PJPP, &lt;br /&gt;Bertentangan dengan UU No. 32/2004&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posisi Wakil Walikota Palu sekaligus sebagai Komisaris Utama PT. Pusaka Jaya Palu Power (PJPP) sangat bertentangan dengan Undang-undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. &lt;br /&gt;Pada Paragraf Ketiga mengenai Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 28 ayat 2 ditegaskan  bahwa “Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah dilarang turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik Negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun”. Selanjutnya lebih dipertegas lagi dalam pasal penjelasan bahwa; “yang dimaksud dengan turut serta adalah menjadi direksi atau komisaris suatu perusahaan”.&lt;br /&gt;Seperti diketahui, PT PJPP sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dalam pembangunan dan pengelolaan pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mpanau dimana Walikota Palu juga duduk sebagai Komisaris Utama dalam perusahaan tersebut.&lt;br /&gt;Sebagaimana yang dimanatkan dalam Undang-undang No. 32/2004, yang semestinya  Wakil Kepala Daerah untuk memantau dan mengaevaluasi jalannnya pemerintahan di level daerah/kota, tetapi dengan adanya jabatan rangkap seperti itu, maka akuntabilitas dan tranparansi pelaksanaan pembangunan, patut dipertanyakan. &lt;br /&gt;Disamping itu, kuat dugaan juga akan menimbulkan terjadinya penyalagunaan wewenang. Oleh karena dengan bertindak sebagai komisaris utama setidaknya akan memberikan keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan daerah. Dan bagi pejabat public semestinya tidak dilakukan. Sementara disisi lain, profesionalime kerja PT PJPP bisa jadi akan dikalahkan oleh dominasi dan intervensi kepentingan elit kekuasaan.&lt;br /&gt;Sehubungan dengan hal tersebut, Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulawesi Tengah (PBHR Sulteng) menyatakan sikap; tidak tepat jika Jabatan sebagai Walikota Palu juga merangkap sebagai komisaris Utama PT PJPP sebagaimana larangan yang ditegaskan dalam UU No. 32/2004. &lt;br /&gt;Kedua, sepatutnya pemerintah Daerah Kota Palu bersikap lebih konsisten dalam menciptakan tata pemerintahan daerah yang baik, transparan dan akuntable dengan menjunjung tinggi penegakan supremasi hokum. Tidak malah sebaliknya sebaliknya, atas nama pembangunan sehingga menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu, 13 Maret 2007&lt;br /&gt;PBHR Sulteng&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muh. Masykur&lt;br /&gt;Div. Democratice Governance &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-3936629608573823858?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/3936629608573823858/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=3936629608573823858&amp;isPopup=true' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/3936629608573823858'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/3936629608573823858'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2007/03/jabatan-wawali-kota-palu-komisaris-pt_13.html' title='Jabatan Wawali Kota Palu &amp; Komisaris PT PJPP, Bertentangan dengan UU No. 32/2004'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-1577474802724376492</id><published>2007-03-13T02:29:00.000+08:00</published><updated>2007-03-19T04:10:30.979+08:00</updated><title type='text'>Kekerasan Terhadap Jurnalis Membunuh Kebebasan Berpendapat</title><content type='html'>&lt;p style="text-align:justify;"&gt;&lt;span style="float:left;color:red;font-size:100px;line-height:80px;padding-top:1px;padding-right:5px;font-family: times;"&gt;A&lt;/span&gt;ksi premanisme yang dilakukan sopir istri Gumyadi--Sekretaris Daerah Prov. Sulteng--terhadap Agus Manggona--Wartawan Nuansa Pos-, sejatinya adalah sebuah tindakan pembunuhan terhadap demokrasi, kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. &lt;br /&gt;Sesuai Prinsip Hukum dan Demokrasi, bahwa perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam menegakkan hukum perlu ada keterbukaan dan pelibatan peran serta masyarakat. Untuk itu, kebebasan pers, hak wartawan dalam menjalankan fungsi mencari dan menyebarkan informasi harus dipenuhi, dihormati, dan dilindungi&lt;/p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Kekerasan Terhadap Jurnalis&lt;br /&gt;Membunuh Kebebasan Berpendapat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi premanisme yang dilakukan sopir istri Gumyadi terhadap Agus Manggona, sejatinya adalah sebuah tindakan pembunuhan terhadap demokrasi, kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.&lt;br /&gt;Sesuai Prinsip Hukum dan Demokrasi, bahwa perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam menegakkan hukum perlu ada keterbukaan dan pelibatan peran serta masyarakat. Untuk itu, kebebasan pers, hak wartawan dalam menjalankan fungsi mencari dan menyebarkan informasi harus dipenuhi, dihormati, dan dilindungi.&lt;br /&gt;Dalam UU No. 40/1999 tentang Pers pasal 8 disebutkan ; “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum “. Perlindungan hukum tersebut merupakan tugas dan kewajiban aparat kepolisian untuk melindungi dan menjamin rasa aman masyarakat termasuk perlindungan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.&lt;br /&gt;Tak ada demokrasi tanpa kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara. Pasal 19 DUHAM menyebutkan:&lt;br /&gt;Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini, termasuk memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media massa, dengan tidak memandang batas.&lt;br /&gt;Kekerasan terhadap jurnalis ini sesungguhnya adalah sebuah upaya untuk menutup ruang&lt;br /&gt;transparansi dan partsipasi publi dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan demokratis.&lt;br /&gt;Terhadap aksi premanisme penganiayaan wartawan Nuansa Pos tersebut, Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah menyatakan sikap :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Menuntut aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan, penganiayaan dengan menangkap pelaku dan diproses secara hukum sampai ke pengadilan.&lt;br /&gt;2. Mengutuk dan mengecam aksi permanisme berupa tindak kekerasan, penganiayaan terhadap wartawan. PBHR Sulteng mengingatkan ancaman kekerasan terhadap jurnalis akan menghambat penyebarluasan informasi kepada masyarakat sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi menjadi terganggu.&lt;br /&gt;3. Menghimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan menempuh prosedur penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi atau mengajukan kepada organisasi wartawan dan atau Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.&lt;br /&gt;4. Menghimbau kepada seluruh pemangku kepentingan (stake holders) untuk menghargai kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam UU No. 40/1999 tentang Pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pernyataan ini kami buat sebagai peringatan agar tidak lagi terjadi tindakan premanisme terhadap pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu, 13 Maret 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Andi Miswar Arman&lt;br /&gt;Manager Information System&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tembusan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Menteri Informasi dan Komunikasi&lt;br /&gt;2. Kapolda Sulawesi Tengah&lt;br /&gt;3. Dewan Pers&lt;br /&gt;4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia&lt;br /&gt;5. Semua media massa&lt;br /&gt;6. Semua organisasi dan komunitas pers&lt;br /&gt;7. pertinggal&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-1577474802724376492?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/1577474802724376492'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/1577474802724376492'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2007/03/kekerasan-terhadap-jurnalis-membunuh.html' title='Kekerasan Terhadap Jurnalis Membunuh Kebebasan Berpendapat'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-6363352576017382123</id><published>2007-02-12T01:12:00.000+08:00</published><updated>2007-03-14T01:28:42.270+08:00</updated><title type='text'>DPRD Harus Transparan Terkait Bobolnya  Keuangan Donggala</title><content type='html'>&lt;p style="text-align:justify;"&gt;&lt;span style="float:left;color:red;font-size:100px;line-height:80px;padding-top:1px;padding-right:5px;font-family: Georgia;"&gt;D&lt;/span&gt;engar pendapat (hearing) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Donggala guna menyikapi raibnya kas daerah senilai miliaran rupiah mestinya menjadi langkah maju dalam mengungkap tabir gelap manajemen keuangan Pemeritah Kabupaten Donggala. Tidak malah sebaliknya, kian mengaburkan dan menguburkan masalah yang ada. Pasalnya, hearing serupa juga telah dilakukan namun upaya untuk menemukan akar masalah dan penyelesaian masalah juga tak kunjung ada titik terangnya.&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;DPRD Harus Transparan Terkait Bobolnya  Keuangan Donggala&lt;br /&gt;Palu (12/2/07)--Dengar pendapat (Hearing) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Donggala guna menyikapi raibnya kas daerah senilai miliaran rupiah mestinya menjadi langkah maju dalam mengungkap tabir gelap manajemen keuangan Pemeritah Kabupaten Donggala. Tidak malah sebaliknya, kian mengaburkan dan menguburkan masalah yang ada. Pasalnya, hearing serupa juga telah dilakukan namun upaya untuk menemukan akar masalah dan penyelesaian masalah juga tak k&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;/span&gt;unjung ada titik terangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap Ketua DPRD kab. Donggala yang terkesan sepihak menjadikan hearing tersebut menjadi rapat tertutup untuk umum sebagai langkah mundur dan kontradiktif dengan semangat untuk menciptakan tranparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, yang nyata-nyata sedang sakit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun pimpinan DPRD memiliki kewenangan dalam menentukan status rapat sebagaimana yang diatur dalam tatib DPRD, namun dalam upaya penyelesaian persoalan tersebut, mestinya parlemen lebih bersikap terbuka dan membuat masalah yang ada menjadi transparan. Sekaligus menjawab adanya kecenderungan parlemen yang terkesan “diam” dan lamban dalam melakukan respon cepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikarenakan dimata publik raibnya dana tersebut juga tidak lepas dari lemahnya control yang selama ini di jalankan oleh parlemen. Jika tidak dikatakan gagal dalam melakukan pengawasan atas menajemen keuangan daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara pihak Kejaksaan Sulawesi Tengah terkesan lamban dalam memproses kasus penyimpangan pengelolaan keuangan daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karennya Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulawesi Tengah (PBHR Sulteng) menyarankan; pertama, hendaknya parlemen lebih bersikap terbuka dan transparan dalam menyikapi bobol keuangan daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, mendesak kepada pihak kejaksaan Sulawesi Tengah untuk secepatnya melakukan langkah hokum atas masalah itu dan memproses pihak-pihak yang terkait dan terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu, 12 Februari 2007&lt;br /&gt;PBHR Sulteng&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muh.Masykur&lt;br /&gt;Divisi Democratic Governance&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-6363352576017382123?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/6363352576017382123/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=6363352576017382123&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/6363352576017382123'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/6363352576017382123'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2007/02/dprd-harus-transparan-terkait-bobolnya.html' title='DPRD Harus Transparan Terkait Bobolnya  Keuangan Donggala'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-4766442290900179535</id><published>2007-01-19T00:48:00.000+08:00</published><updated>2007-03-14T13:47:13.352+08:00</updated><title type='text'>PP 37/2006 Bentuk Legalisasi Korupsi</title><content type='html'>&lt;div    style="float: right; height: 6em; width: 150px; margin-top: 10px; margin-bottom: 10px; margin-left: 10px; line-height: 18px; text-align: right;font-family:Arial,Helvetica,Georgia;font-size:22px;color:black;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:silver;"&gt;...Kontroversi &lt;/span&gt; pemberian rapelan &lt;b&gt; tersebut, mestinya &lt;/b&gt; &lt;span style="color:red;"&gt;disikapi partai sebagai bentuk ...&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;Sikap ngotot anggota parlemen untuk menerima dana rapelan dengan nilai maksimal, sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD, dapat dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap legalisasi korupsi.&lt;br /&gt;Pasalnya proses kelahiran PP tersebut sarat dengan nuasa politis. Sejak terbentuknya DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004, PP No 37/2006 merupakan perubahan kedua atas PP No 24/2004. Sebelum, PP No. 24/2004 telah diperbaiki dengan PP No 37/2005. Artinya, dalam rentang waktu kurang dari dua setengah tahun, presiden telah menetapkan tiga kali peraturan pemerintah tentang protokoler dan keuangan anggota DPRD. Ironisnya, yang hanya mengalami perubahan tunjangan untuk pimpinan dan anggota DPRD.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="clear: both;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Palu (19/1/07)--Sikap ngotot anggota parlemen untuk menerima dana rapelan dengan nilai maksimal, sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD, dapat dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap legalisasi korupsi.&lt;br /&gt;Pasalnya proses kelahiran PP tersebut sarat dengan nuasa politis. Sejak terbentuknya DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004, PP No 37/2006 merupakan perubahan kedua atas PP No 24/2004. Sebelum, PP No. 24/2004 telah diperbaiki dengan PP No 37/2005. Artinya, dalam rentang waktu kurang dari dua setengah tahun, presiden telah menetapkan tiga kali peraturan pemerintah tentang protokoler dan keuangan anggota DPRD. Ironisnya, yang hanya mengalami perubahan tunjangan untuk pimpinan dan anggota DPRD.&lt;br /&gt;Disamping itu PP tersebut dianggap bermasalah karena pemberian dana rapelan diperlakukan surut. Sementara dalam perundangan-perundangan hanya kasus-kasus Hak Azasi Manusia (HAM) yang bersifat retroaktif. Sehingga atas permintaan public PP ini pun lagi dalam proses judicial review di Mahkama Agung (MA).&lt;br /&gt;Kontroversi pemberian rapelen tersebut, mestinya disikapi oleh partai-partai sebagai bentuk pertanggungjawaban ke konstituen atas penggunaan uang rakyat demi kesejahteraan anggota parlemen. Sementara kebutuhan dasar rakyat seperti kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan menjadi terbaikan.&lt;br /&gt;Dengan demikian, bila PP tersebut tetap dipaksakan sebagai bentuk pemborosan uang rakyat akibat perselingkungan birokrasi pusat.&lt;br /&gt;Olehnya Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah menyarankan, pertama, semestinya anggota parlemen bersikap arif dan tidak ngotot untuk menerima dana rapelan dengan nilai maksimal.&lt;br /&gt;Kedua, sebaiknya pemerintah kota/kabupaten menunda pembayaran rapelen menunggu petunjuk pelaksaan PP tersebut dari pemerintah pusat.&lt;br /&gt;Ketiga, dana rapelan yang sudah diterima oleh anggota parlemen sebaiknya dikembalikan sebelum MA mengeluarkan Surat Keputusan tentang judicial review PP 37/2006, agar tidak bermasalah dikemudian hari.&lt;br /&gt;Ketiga, Pemerintah Daerah mestinya mestinya lebih memperhatikan memfokuskan peningkatan kesejahteraan rakyat, sebaliknya tidak malah lebih mengakomodir desakan parlemen untuk memuluskan lahirnya produk Perda sebagai turunan PP tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu, 19 Januari 2006&lt;br /&gt;PBHR Sulteng&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muh. Masykur&lt;br /&gt;Democratic Governance Devisi&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-4766442290900179535?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/4766442290900179535/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=4766442290900179535&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/4766442290900179535'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/4766442290900179535'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2007/01/pp-372006-bentuk-legalisasi-korupsi.html' title='PP 37/2006 Bentuk Legalisasi Korupsi'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-672711276981499492</id><published>2007-01-16T01:31:00.001+08:00</published><updated>2007-03-14T02:03:04.524+08:00</updated><title type='text'>SOP : Warnai Dinamika Hubungan Legislatif dan Eksekutif</title><content type='html'>&lt;span&gt; &lt;div    style="float: right; height: 6em; width: 150px; margin-top: 10px; margin-bottom: 10px; margin-left: 10px; line-height: 18px; text-align: right;font-family:Arial,Helvetica,Georgia;font-size:22px;color:black;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:silver;"&gt;...Hubungan &lt;/span&gt; yang seimbang  terjadi ketika  &lt;span style="color:red;"&gt;eksekutif dan legislatif&lt;/span&gt;masing memiliki posisi&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mestinya mengapresiasi dengan baik Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) tentang Standar Operasional Pengawasan (SOP) sebagai salah satu agenda persidangan. Di karenakan sampai saat ini belum ada kebijakan yang konsisten yang dapat dijadikan pedoman oleh DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan yang dimiliki.&lt;br /&gt;Satu sisi SOP tidak hanya berfungsi sebagai satu acuan dalam melakukan pengawasan tapi juga dapat dijadikan sebagai tolak ukur dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan-kebijaan daerah yang dijalankan oleh eksekutif. Disisi lain, adanya SOP juga dapat lebih meningkatkan kinerja parlemen sendiri.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;SOP : Warnai Dinamika&lt;br /&gt;Hubungan Legislatif dan Eksekutif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu (16/1/07)---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mestinya mengapresiasi dengan baik Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) tentang Standar Operasional Pengawasan (SOP) sebagai salah satu agenda persidangan. Di karenakan sampai saat ini belum ada kebijakan yang konsisten yang dapat dijadikan pedoman oleh DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan yang dimiliki.&lt;br /&gt;Satu sisi SOP tidak hanya berfungsi sebagai satu acuan dalam melakukan pengawasan tapi juga dapat dijadikan sebagai tolak ukur dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan-kebijaan daerah yang dijalankan oleh eksekutif. Disisi lain, adanya SOP juga dapat lebih meningkatkan kinerja parlemen sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berfungsinya pengawasan tersebut akan memberikan warna dinamika hubungan antara eksekutif dengan legislatif. Dimana secara garis besar dinamika tersebut terpola dalam hubungan yang seimbang antara eksekutif dengan legislatif dan hubungan yang dominatif dari legislatif atas eksekutif. Hubungan yang seimbang terjadi ketika eksekutif dengan legislatif masing-masing memiliki posisi tawar yang seimbang&lt;br /&gt;Di sisi yang lain, dewan yang solid menjadi kekuatan penyeimbang eksekutif yang kuat. Soliditas dewan umumnya terjadi manakala mereka memiliki kepentingan yang sama ketika berhadapan dengan eksekutif.&lt;br /&gt;Oleh karena fungsi pengawasan yang selama ini dilakukan masih bersifat parsial, partisan dan belum terpola sebagai sebuah bentuk kelembagaan pengawasan yang efektif.&lt;br /&gt;Implikasi dari kelemahan ini sering menyulitkan pihak eksekutif karena kemungkinan akan muncul reaksi spontanitas anggota fraksi yang belum tentu menjadi sikap politik resmi dari dewan.&lt;br /&gt;Terlepas dari semua kelemahan yang melekat dalam fungsi pengawasan dewan, setidaknya telah mendorong pihak eksekutif untuk menunjukkan kinerja yang dilakukan. Dikarenakan kini mereka tidak hanya disorot langsung oleh masyarakat tetapi juga oleh anggota dewan yang setiap saat bisa saja melakukan kritik terhadap kinerja eksekutif.&lt;br /&gt;Olehnya Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBRH Sulteng) menyarankan agar Raperda SOP semestinya menjadi kepentingan bersama anggota parlemen untuk dibahas lebih lanjut dalam persidangan dewan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu, 16 januari 2006&lt;br /&gt;PBHR Sulteng&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muh.Masykur   &lt;br /&gt;Div. Democratic Governance&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-672711276981499492?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/672711276981499492/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=672711276981499492&amp;isPopup=true' title='35 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/672711276981499492'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/672711276981499492'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2007/01/sop-warnai-dinamika-hubungan-legislatif_16.html' title='SOP : Warnai Dinamika Hubungan Legislatif dan Eksekutif'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><thr:total>35</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-116031619354766422</id><published>2006-10-08T21:23:00.000+08:00</published><updated>2006-10-08T22:03:14.266+08:00</updated><title type='text'>Praktek Percaloan;  Bukti Lemahnya Reformasi Birokrasi</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;em&gt;Palu (16/9/06)—&lt;/em&gt;Dugaan terjadinya praktek percaloan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengindikasikan belum tuntasnya langkah Wali Kota mereformasi prilaku birokasi sebagai mesin pemerintahan.&lt;br /&gt;Tidak dipungkuri bahwa fenomena adanya pungutan liar di setiap penerimaan calon pegawai telah menjadi rahasia umum dimata public. Ironisnya, praktek tersebut juga dibarengi dengan upaya untuk memperkaya diri dengan cara mengenakan tarif kepada setiap pelamar. Seperti yang telah terpublikasi bahwa setiap pelamar masing-masing dikenai Rp 500.000.....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Palu (16/9/06)—&lt;/em&gt;Dugaan terjadinya praktek percaloan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengindikasikan belum tuntasnya langkah Wali Kota mereformasi prilaku birokasi sebagai mesin pemerintahan.&lt;br /&gt;Tidak dipungkuri bahwa fenomena adanya pungutan liar di setiap penerimaan calon pegawai telah menjadi rahasia umum dimata public. Ironisnya, praktek tersebut juga dibarengi dengan upaya untuk memperkaya diri dengan cara mengenakan tarif kepada setiap pelamar. Seperti yang telah terpublikasi bahwa setiap pelamar masing-masing dikenai Rp 500.000.&lt;br /&gt;Terkuaknya praktek tersebut kian menambah daftar “hitam” buruknya management birokrasi, sehingga akuntabilitasnya pun patut dipertanyakan.&lt;br /&gt;Fenomena tersebut bertolak belakang dengan semangat untuk membangun terciptanya tata pemeritahan local yang baik.&lt;br /&gt;Namun, harus akui bahwa peralihan dari sistem otoritarian ke sistem demokratik dewasa ini merupakan periode yang amat sulit bagi proses reformasi birokrasi. Apalagi, kalau dikaitkan dengan kualitas birokrasi pemerintahan maupun realisasi otonomi daerah, serta maraknya penyalahgunaan wewenang pada birokrasi pemerintahan.&lt;br /&gt;Di samping itu, kepekaan birokrasi untuk mengantisipasi tuntutan perkembangan masyarakat mengenai perkembangan ekonomi, sosial dan politik masih sangat kurang. Sehingga kedudukan birokrasi yang seharusnya sebagai pelayan masyarakat cenderung bersifat vertical top down daripada horizontal partisipative.&lt;br /&gt;Berkenaan dengan hal tersebut, tidak berlebihan bila dikatakan, gagalnya upaya untuk membenahi birokrasi akan berdampak luas pada nasib rakyat, dan tentu saja berdampak pada proses demokratisasi. Nasib rakyat akan semakin terpuruk karena kualitas pelayan publik dan tidak berfungsinya pelayanan publik karena akan cenderung mendistorsi proses menuju keadilan dan kesejahteraan rakyat.&lt;br /&gt;Oleh karenanya, PBHR Sulteng mendesak kepada Wali Kota Palu untuk membersihkan birokrasi pemerintahan dari perilaku yang korup. Sebagaimana desakan public untuk membangun Birokrasi yang dapat memicu pemberdayaan masyarakat, dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat tanpa diskriminasi. Dengan demikian, reformasi birokrasi juga merupakan bagian tak terpisahkan dalam upaya konsolidasi demokrasi kita saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu, 16 September 2006&lt;br /&gt;PBHR Sulteng&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muh. Masykur&lt;br /&gt;Devisi Local Governance&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-116031619354766422?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/116031619354766422/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=116031619354766422&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/116031619354766422'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/116031619354766422'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2006/10/praktek-percaloan-bukti-lemahnya.html' title='Praktek Percaloan;  Bukti Lemahnya Reformasi Birokrasi'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-115353800207808320</id><published>2006-05-31T11:09:00.000+08:00</published><updated>2006-07-22T11:13:22.080+08:00</updated><title type='text'>:: BPKP Jangan Jadi Macan Ompong ::</title><content type='html'>Palu, 31/5/06--Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan propinsi Sulawesi Tengah  sampai saat ini masih terlihat lemah dalam mengungkap indikasi adanya penyelagunaan keuangan daerah. Ironisnya, hasil audit BPKP terhadap seluruh intansi tidak dipublis secara terbuka ke hadapan publik dan cenderung ditutupi.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Press Release...&lt;br /&gt;BPKP Jangan Jadi Macan Ompong&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu, 31/5/06--Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan propinsi Sulawesi Tengah  sampai saat ini masih terlihat lemah dalam mengungkap indikasi adanya penyelagunaan keuangan daerah. Ironisnya, hasil audit BPKP terhadap seluruh intansi tidak dipublis secara terbuka ke hadapan publik dan cenderung ditutupi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Tanpa adanya keterbukaan informasi, maka korupsi hanya menjadi “barang dagangan” dan “santapan empuk” para elit dan pejabat yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu BPKP harusnya menjadi pelopor pengungkapan kasus korupsi secara terbuka. &lt;br /&gt;Mestinya, ketika gaung pemberantasan korupsi ditabuh maka BPKP menjadi “motor” untuk membongkar terjadinya kebocoran anggaran. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hampir bisa dipastikan, tidak ada satupun lembaga yang bebas dan bersih dari praktek korup. Bila ditengok, sebagai peninggalan kekuasaan masa lalu, antara eksekutif, yudikatif dan legislatif tidaklah bebas dari lingkaran korupsi, pun halnya dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) misalnya, juga tidak lepas dari dugaan terjadi praktek korup. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak mengheran jika banyak kasus yang pada akhirnya di peti es-kan. Dan para pelaku bebas berkeliaran tanpa tersentuh proses hukum. Sementara tidak ada alasan bagi BPKP untuk tidak menunjukkan kinerjanya dan tidak hanya sekedar menjadi “macan ompong”, dikarena banyaknya perangkat peraturan telah mengamanatkan terciptanya sistem pemerintahan yang baik, terwujudnya pelayanan publik, dan pemberantasan KKN. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasar Pelaksanaan Pengawasan mengacu pada Undang-undang Nomor UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana, peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2002 tentang pembinaan dan pengawasan atas penyelenggara Pemerintah Daerah, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang tata cara Pengawasan Penyelenggara-an Pemerintah Daerah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh karena itu, PBHR Sulteng menyatakan sikap, pertama BPKP Perwakilan Sulteng harus lebih memprioritaskan upaya penegekan hukum  Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang bersih. Kedua, hasil audit mestinya di secara transparan dan terpublikasikan secara terbuka sehingga masyarakat dapat memperoleh akses informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, BPKP harus lebih membangun koordinasi dan komunikasi kepada semua stakeholder dalam upaya mendorong lahirnya tata pemerintahan lokal yang baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu, 31 Mei 2006&lt;br /&gt;PBHR Sulteng&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muh. Masykur&lt;br /&gt;Dev. Local Governance&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-115353800207808320?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/115353800207808320/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=115353800207808320&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/115353800207808320'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/115353800207808320'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2006/05/bpkp-jangan-jadi-macan-ompong.html' title=':: BPKP Jangan Jadi Macan Ompong ::'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-115353713778012524</id><published>2006-05-30T10:50:00.000+08:00</published><updated>2006-07-22T11:00:49.516+08:00</updated><title type='text'>:: BK DPRD Parigi Moutong, jangan Hanya Sekedar Pelengkap ::</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://photos1.blogger.com/blogger/7919/3340/1600/kantor_dprd_parigi_moutong-thumb.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://photos1.blogger.com/blogger/7919/3340/200/kantor_dprd_parigi_moutong-thumb.jpg" border="0" alt="" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Palu&lt;/span&gt;, 30/5/06--Pembentukan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong sebaiknya tidak hanya dipandang sekedar hanya untuk memenuhi alat kelengkapan DPRD semata. Dikarenakan eksistensi BK memiliki peran yang urgen untuk menyelidiki, memverifikasi dan menetapkan keputusan terhadap penyimpangan kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD, disamping persoalan hukum lainnya.....  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;BK DPRD Parigi Moutong, jangan Hanya Sekedar Pelengkap&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu, 30/5/06--Pembentukan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong sebaiknya tidak hanya dipandang sekedar hanya untuk memenuhi alat kelengkapan DPRD semata. Dikarenakan eksistensi BK memiliki peran yang urgen untuk menyelidiki, memverifikasi dan menetapkan keputusan terhadap penyimpangan kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD, disamping persoalan hukum lainnya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya sangat disayangkan jika dalam perjalanannya BK kehilangan power untuk membersihkan intitusi parlemen dari praktek-praktek korup, juga masih carut-marutnya praktik politik partai di DPRD. Sehingga tidak mengherankan jika fakta tersebut telah menurunkan kridibelitas parlemen dimata publik. Lihat saja, korupsi dana APBD, kontroversi studi banding dan dampak atas produk kebijakan yang dibuat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setidaknya, publik menunggu gebrakan yang akan dilakukan oleh BK. Seperti yang saat ini mengemuka, vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Sulteng atas dugaan tindak pidana korupsi dana APBD terhadap Ketua dan Wakil Ketua  DPRD Parimo. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika BK memprioritas pada hal tersebut, maka sebuah langkah progresif yang patut diapresiasi oleh semua pihak. Sebagai  badan baru, seharusnya BK mengambil kesempatan ini untuk menegakkan kewibawaan institusi dengan menerapkan hukum secara tidak pandang bulu. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak memberi sanksi tegas dengan mengumumkannya kepada publik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, bercermin dari pengalaman di beberapa tempat tampaknya BK DPR sekarang tidak cukup kapabel mengingat BK DPR adalah institusi internal DPR dan diisi oleh anggota DPR dari berbagai partai sehingga bertugas tidak efektif dalam menjaga kehormatan lembaga DPR di hadapan publik. Mengingat tiadanya mekanisme kontrol langsung konstituen terhadap perilaku menyimpang anggota DPR, semua berlindung kepada elite partai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, Perhimpunan bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng menyatakan sikap; pertama, akan lebih bijak dan etis jika BK DPRD Parimo mengedepankan etika politik yang professional dan menempatkan prinsip keadilan hokum dan demokrasi sebagai landasannya. Sehingga tidak mudah di intervensi oleh kepentingan politik sesaat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, sebagaimana kritik publik bahwa ke depan BK DPR perlu dipikirkan sebagai institusi mandiri, anggotanya bukan anggota DPR, tetapi dipilih dari unsur nonpartisan. Sehingga memiliki otoritas membuat rekomendasi pemecatan ke institusi DPR. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu, 30 Mei 2006&lt;br /&gt;PBHR Sulteng&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muh. Masykur&lt;br /&gt;Dev. Local Governance&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-115353713778012524?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/115353713778012524/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=115353713778012524&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/115353713778012524'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/115353713778012524'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2006/05/bk-dprd-parigi-moutong-jangan-hanya.html' title=':: BK DPRD Parigi Moutong, jangan Hanya Sekedar Pelengkap ::'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-115337652737606802</id><published>2006-04-26T13:16:00.000+08:00</published><updated>2006-07-20T14:22:07.386+08:00</updated><title type='text'>:: Solusi Atas Kontroversi Rekruitmen CPNS Di Donggala ::</title><content type='html'>&lt;a href="http://photos1.blogger.com/blogger/7919/3340/1600/pns.jpg"&gt;&lt;img style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://photos1.blogger.com/blogger/7919/3340/200/pns.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Palu&lt;/em&gt;, 26/4/06--Lahirnya semangat otonomi daerah diyakini menjadi “resep” untuk mengembalikan bentuk pencitraan pemerintahan. Namun sewindu perjalanan reformasi tak melahirkan apresiasi dan keyakinan publik terhadap kinerja pelayanan dan persoalan yang terjadi....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Solusi Atas Kontroversi Rekruitmen CPNS Di Donggala&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu,26/4/06--Lahirnya semangat otonomi daerah diyakini menjadi “resep” untuk mengembalikan bentuk pencitraan pemerintahan. Namun sewindu perjalanan reformasi tak melahirkan apresiasi dan keyakinan publik terhadap kinerja pelayanan dan persoalan yang terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Reformasi belum sepenuhnya menyentuh pada seluruh level institusi negara. Salah satu adalah birokrasi pemerintahan. Malah terkesan pemerintah kelihatan masih kurang serius untuk mereformasi mesin birokrasi. Dalam perspektif tersebut desakan untuk mereformasi birokrasi semestinya diberikan prioritas yang lebih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanpa dukungan perubahan paradigma di tubuh birokrasi, maka patut disayangkan birokrasi kembali berreinkarnasi dengan wajah baru tapi dengan mental lama. Kebijakan untuk mewujudkan birokrasi yang "netral" dalam penyelenggaraan administrasi dan pemerintahan negara, ternyata dalam praktiknya banyak menghadapi rintangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal di tengah rintangan itu, masyarakat sangat merindukan pelayanan publik yang baik. Oleh karena pegawai negeri -- sebagai aparat birokrasi -- selain sebagai aparatur negara dan abdi negara, juga merupakan abdi masyarakat. Birokrasi yang baik jika dapat mengubah citra “meminta dilayani, menjadi melayani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satunya melalui upaya tranparasi dalam rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga jadi soal tersendiri. Bercermin pada pengalaman tahun sebelumnya, dalam penilaian publik telah menjadi rahasia umum, bahwa rekruitmen CPNS belum sepenuhnya steril dari praktek-praktek KKN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fenomena munculnya kontroversi terhadap proses rekruitmen CPNS dikarenakan mekanisme perekrutan yang tidak dilakukan secara transparan. Sehingga terus menerus menuai banyak kritikan dan sikap spontanitas yang bila tidak mendapatkan ruang maka akan menimbulkan sikap kontraproduktif. Dalam upaya mencari solusi atas kontroversi tersebut PBHR Sulteng melalui melalui Diskusi Multipihak dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan terhadap hal tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu, 26 April 2006&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PBHR Sulteng&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muh. Masykur&lt;br /&gt;Dev. Good Governance&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-115337652737606802?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/115337652737606802/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=115337652737606802&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/115337652737606802'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/115337652737606802'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2006/04/solusi-atas-kontroversi-rekruitmen.html' title=':: Solusi Atas Kontroversi Rekruitmen CPNS Di Donggala ::'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-115337506820287176</id><published>2006-04-24T13:30:00.000+08:00</published><updated>2006-07-20T13:57:48.233+08:00</updated><title type='text'>:: Proyeksi PAD Rp 150 M Tidak Realistis ::</title><content type='html'>Tanpa Didukung Konsep RPJP Kota&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Palu&lt;/em&gt;, 24/4/06--Tidak tepat melihat indikator kemajuan daerah dari sisi peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD hanyalah salah satu sumber pendapatan daerah. Secara kualitatif, tolak ukur tersebut seharusnya diletakkan pada perspektif yang lebih luas yakni sejauhmana Pemerintah Daerah (Pemda) menempatkan fungsi pelayanan publik (&lt;em&gt;public service&lt;/em&gt;) sebagai pilar utama...&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Proyeksi PAD Rp 150 M Tidak Realistis,&lt;br /&gt;Tanpa Didukung Konsep RPJP Kota&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu, 24/4/06--Tidak tepat melihat indikator kemajuan daerah dari sisi peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD hanyalah salah satu sumber pendapatan daerah. Secara kualitatif, tolak ukur tersebut seharusnya diletakkan pada perspektif yang lebih luas yakni sejauhmana Pemerintah Daerah (Pemda) menempatkan fungsi pelayanan publik (public service) sebagai pilar utama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, problem-problem sosial dasar warga kota seperti kemiskinan, pendidikan dan kesehatan dapat teratasi dengan baik.&lt;br /&gt;Bercermin pada otonomi daerah, mensyaratkan pemerintah daerah menjadi pilar penting dalam rangka meningkatkan peran pelayanan kepada publik. Namun terkesan transformasi kekuasaan tersebut lebih dipahami pada sejauhmana peraturan dibentuk hanya sebagai alat legitimasi dan mengikat ruang publik tanpa dibarengi dengan besarnya unsure partispasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rincian tersebut dalam bentuk besaran kuatitas paraturan daerah (Perda) yang diproduksi oleh pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif dan DPRD. Produk Perda yang dihasilkan lebih didominasi oleh besarnya kepentingan pemerintah untuk mengejar terpenuhinya target pendapatan asli daerah (PAD). Sedangkan fungsi keberpihakan pada pelayanan yang bersperspektif kesejahteraan dimana keadilaan sosial sebagai pondasinya, sampai saat ini masih terkesan disubordinasikan oleh kuatnya kepentingan pengelola Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diketahui dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Palu diprediksi bahwa tahun 2025, PAD Kota Palu mencapai RP 150 miliar, dimana arah pembangunan Kota Palu menjadi Kota indsutri dan pusat perdagangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekilas jika menilik pembahasan RPJM Kota yang lagi digodok di DPRD Kota Palu; pertama, mestinya prediksi PAD tersebut diletakan selaras dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJK).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, tanpa RPJK sebagai landasan yang digunakan dalam memproyeksikan pembangunan maka sustenabilitas pembangunan tidak akan terjadi. Dikarenakan orientasi kebijakan lebih dipengaruhi atas keinginan pemangku kekuasaan. Sehingga bila, terjadi pergantian kekuasaan maka kembali mengalami perubahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, patut disayangkan jika hal tersebut, dibarengi dengan produk Peraturan daerah (Perda) yang sepenuhnya beorientasi pada PAD semata. Sebaliknya perlindungan dan pelayanan pada kepentingan publik menjadi terabaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu, 24 April 2006&lt;br /&gt;PBHR Sulteng&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muh. Masykur&lt;br /&gt;Dev. Good Governance&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-115337506820287176?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/115337506820287176/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=115337506820287176&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/115337506820287176'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/115337506820287176'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2006/04/proyeksi-pad-rp-150-m-tidak-realistis.html' title=':: Proyeksi PAD Rp 150 M Tidak Realistis ::'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-115332226591315569</id><published>2006-04-04T22:31:00.000+08:00</published><updated>2006-07-20T00:55:38.483+08:00</updated><title type='text'>:: Pemborosan Anggaran di Pemkab Donggala ::</title><content type='html'>&lt;a href="http://photos1.blogger.com/blogger/7919/3340/1600/otodinas.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://photos1.blogger.com/blogger/7919/3340/200/otodinas.jpg" border="0" alt="" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Beli Mobnas RP. 17 Miliar &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu--Upaya Pemerintah Kabupaten Donggala mengangarkan Rp 17 miliar pembelian 22 mobil dinas dan pembayaran hutang, bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 903 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Pemborosan Anggaran di Pemkab DOnggala&lt;br /&gt;Beli Mobnas RP. 17 Miliar, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu--Upaya Pemerintah Kabupaten Donggala mengangarkan Rp 17 miliar pembelian 22 mobil dinas dan pembayaran hutang, bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 903 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa penyusunan APBD harus berprinsip pada pemenuhan tingkat kejahteraan. Sehingga untuk keperluan seperti pengadaan mobil dinas pejabat tidak dibenarkan. Dikarena telah menyalahi rasa keadilan dan semangat efisiensi penggunaan anggaran pembangunan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disamping itu, menunjukan adanya indikasi Pemkab Donggala tidak memiliki sense of crisis terhadap problem social yang terjadi wilayah kabupaten donggala. Seperti diketahui bahwa persoalan kemiskinan, pendidikan, kesehatan menjadi persoalan mendasar rakyat. ketiga pilar tersebut yang seharusnya menjadi prioritas sebagai respons cepat. Tapi dalam realitasnya tidak mendapat proporsi yang utama dalam APBD. Di samping, persoalan insfrastruktur ekonomi rakyat yang juga serba terbatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut, tidak lepas dari kuatnya dominasi kepentingan dalam politik penganggaran. Selain itu, tidak ada niat baik untuk mendistribusikan anggaran secara merata dan adil untuk kesejahteraan rakyat.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak mengherankan jika APBD 2006, sebagian besar habis diperuntukan untuk biaya rutinitas pejabat dan segala fasilitasnya. Sementara  terdapat 21,64 persen rakyat masih terlilit garis kemiskinan. Dibidang  pendidikan mengalami kekurangan 1.200 guru dan minimnya anggaran untuk mengatasi persoalan kesehatan seperti gizi buruk dan DBD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diketahui, pengadaan mobil dinas secara tegas telah mendapat penolakan dari masyarakat. Penolakan tersebut juga diamini Wakil Ketua DPRD kab. Donggala melalui Wakil Ketua DPRD dan Pansus DPRD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyikapi hal tersebut, PBHR Sulteng menyatakan sikap; pertama, menolak pengadaan mobil dinas karena hanya sebagai bentuk pemborosan anggaran. Kedua, bahwa pengadaan mobil dinas telah bertentangan dengan SE Mendagri no. 903 dan menyalahi rasa keadilan rakyat miskin. Ketiga, menuntut konsistensi dan ketegasan sikap DPRD Kabupaten Donggala dan sesegera mungkin merekonstruksi APBD 2006 karena cacat administrasi.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu, 6 April 2006&lt;br /&gt;PBHR Sulteng&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muh. Masykur&lt;br /&gt;Dev. Good Governance&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-115332226591315569?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/115332226591315569/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=115332226591315569&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/115332226591315569'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/115332226591315569'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2006/04/pemborosan-anggaran-di-pemkab-donggala.html' title=':: Pemborosan Anggaran di Pemkab Donggala ::'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-115331081845982488</id><published>2006-04-04T19:55:00.000+08:00</published><updated>2006-07-22T11:19:34.206+08:00</updated><title type='text'>:: Usut Tuntas Dugaan Korupsi APBD DPRD Propinsi Sulteng ::</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://photos1.blogger.com/blogger/7919/3340/1600/dprd%20sulteng.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer;" src="http://photos1.blogger.com/blogger/7919/3340/200/dprd%20sulteng.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Palu&lt;/span&gt;--Langkah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah untuk membongkar dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Propinsi tahun 1999-2004, patut diapresiasi oleh semua pihak....&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Usut Tuntas Dugaan Korupsi APBD DPRD Propinsi Sulteng&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu--Langkah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah untuk membongkar dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Propinsi tahun 1999-2004, patut diapresiasi oleh semua pihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikarenakan langkah tersebut sebagai sebuah langkah maju bagi upaya pemberatasan  korupsi. Sekaligus menepis anggapan publik tentang buruknya penegakan hokum. Mengingat selama ini dalam pengungkapan dugaan korupsi, pihak Kejati terkesan lambat dan cenderung hanya  menunggu bola.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diketahui dugaan korupsi APBD yang terjadi dibeberapa tempat, selain pelanggaran PP 110 tahun 2000, terdapat modus lain berkaitan dengan korupsi anggaran yaitu modus penggelembungan anggaran (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;mark up&lt;/span&gt;), duplikasi anggaran, anggaran fiktif dan proyek daerah yang tidak melalui proses tender (penunjukan langsung).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ironisnya, upaya pengungkapan dugaan korupsi APBD mendapat resistensi dari kalangan anggota dewan. Seperti diketahui bahwa DPR RI melalui Komisi III meminta agar Mahkamah Agung membuat surat edaran agar para hakim menolak perkara yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seharusnya DPR justru mendorong agar Mahkamah Agung (MA) bertindak tegas dan tidak diskriminatif terhadap siapa pun yang terlibat dalam perkara korupsi itu. Dan bukan sebaliknya justru meminta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Olehnya, Kejati sebagai salah satu institusi penegakan hokum, semestinya menjadi motor yang bertindak ekstra cepat atas setiap dugaan penyalagunaan anggaran negara. Sekalipun tanpa menunggu laporan dari masyarakat. Sehingga citra penegakan suparemasi hokum dapat terwujud. Bukan sekedar menjadikan banyak kasus menjadi bertumpuk tanpa ada tindak lanjut secara kongkrit. Sebaliknya, jika tidak, maka komitmen pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;clean governance&lt;/span&gt;) akan menjadi terhambat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Olehnya, PBHR Sulteng menyatakan sikap, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;pertama,&lt;/span&gt; mendukung sepenuhnya langkah pihak Kejati untuk mengungkap dugaan korupsi berjamaah atas APBD di DPRD Propinsi tahun 1999-2004. &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Kedua&lt;/span&gt;, dalam pengungkapannya pihak kejati tidak bertindak diskriminatif. &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Ketiga, &lt;/span&gt;mendesak pihak kejati agar menghilangkan praktek-praktek mafia peradilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu, 4 April 2006&lt;br /&gt;PBHR Sulteng&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muh. Masykur&lt;br /&gt;Dev. Good Governace&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-115331081845982488?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/115331081845982488/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=115331081845982488&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/115331081845982488'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/115331081845982488'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2006/04/usut-tuntas-dugaan-korupsi-apbd-dprd.html' title=':: Usut Tuntas Dugaan Korupsi APBD DPRD Propinsi Sulteng ::'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-115330807535445885</id><published>2006-02-20T19:12:00.000+08:00</published><updated>2006-07-19T19:21:15.366+08:00</updated><title type='text'>Kontroversi Perluasan Bandara Mutiara Palu</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://photos1.blogger.com/blogger/7919/3340/1600/bandara.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer;" src="http://photos1.blogger.com/blogger/7919/3340/200/bandara.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Palu, 20/2/06. Perluasan bandara Mutiara Palu  masih menuai kontroversi, antara pihak Pemerintah Kota Palu dan warga masyarakat Kelurahan Lasoani dan sampai saat masih belum menemukan kata sepekat prihal harga jual tanah. Kompensasi sebesar Rp. 36.000 per meter yang ingin direalisasi Pemkot sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) belum sepenuhnya diterima oleh warga masyarakat sebagai pemilik tanah.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Kontroversi Perluasan Bandara Mutiara Palu...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu, 20/2/06. Perluasan bandara Mutiara Palu  masih menuai kontroversi, antara pihak Pemerintah Kota Palu dan warga masyarakat Kelurahan Lasoani dan sampai saat masih belum menemukan kata sepekat prihal harga jual tanah. Kompensasi sebesar Rp. 36.000 per meter yang ingin direalisasi Pemkot sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) belum sepenuhnya diterima oleh warga masyarakat sebagai pemilik tanah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami menilai tanpa ada langkah progresif dari Pemkot untuk membuka ruang komunikasi bersama masyarakat maka program tersebut akan  mengalami hambatan. Apalagi jika Pemda tetap bersihkeras pada posisi harga yang ditetapkan. Sebaliknya langkah-langkah negosiasi lewat door to door yang selama ini dilakukan bukan metode yang baik untuk mencari titik temu. Karena terbukti tidak efektif dan hanya akan memecah belah warga masyarakat, baik yang menerima maupun yang masih menolak harga yang ditawarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih jauh Kami mensinyalir pihak Pemkot akan menempuh langkah-langkah represif bila upaya penyelesaian ini mengalami jalan buntu. Bila bercermin pada pengalaman sebelumnya, seperti relokasi yang dialami oleh masyarakat di Pantai Talise. Sebagaimana  yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 tentang: Pangadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Uumum".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Perpres ini tergambarkan bahwa apabila pemilik tanah tidak mau tanahnya diserahkan maka Pemerintah menyediakan sebuah proses musyawarah. Apabila musyawarah tersebut tidak menghasilkan kesepakatan maka Pemerintah melalui panitia pengadaan  tanah akan menetapkan bentuk dan besarnya ganti rugi serta menitipkan  ganti rugi uang kepada Pengadilan Negeri.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sangat disayangkan jika alternatif penyelesaian yang di tempuh Pemkot sampai menempuh langkah-langkah refresif, karena kontraproduktif dengan kampanye yang selama ini disampaikan Walikota untuk membuka ruang komunikasi dan partisipasi public dalam mengawal jalannya pemerintahan. Dimana program pembangunan tanpa penggusuran yang menjadi komitemen Pemkot. Padahal publik mengharapkan adanya ruang dialog sebagai media untuk mencari solusi bersama tanpa ada menegasikan hak-hak rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu, kami merekomendasikan, pertama, Pemkot segera membuka ruang dialog dan melibatkan seluruh warga masyarakat dan stakeholder lainnya untuk mencari solusi bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, konsepsi dan program pembangunan Kota Palu yang diarahkan menuju pada Kota industri dan perdagangan semestinya dilandasi dengan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu, 20 Februari 2006&lt;br /&gt;PBHR Sulteng&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muh. Masykur&lt;br /&gt;Dev. Good Governance&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-115330807535445885?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/115330807535445885/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=115330807535445885&amp;isPopup=true' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/115330807535445885'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/115330807535445885'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2006/02/kontroversi-perluasan-bandara-mutiara.html' title='Kontroversi Perluasan Bandara Mutiara Palu'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-115324503320616996</id><published>2006-01-28T01:45:00.000+08:00</published><updated>2006-07-19T13:03:51.476+08:00</updated><title type='text'>Anggaran Berbasis Kebutuhan  Pilar Utama</title><content type='html'>&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Palu &lt;/span&gt;(28/01/06), Dalam RAPBD Kota Palu 2006 ditargetkan adanya peningkatan PAD sebesar 6,29% dari APBD tahun 2005 atau meningkat sekitar  Rp. 22 miliar rupiah. Target peningkatan PAD ini oleh pihak eksekutif Kota Palu dianggap sebagai indikator kemajuan daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;code&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Anggaran Berbasis Kebutuhan  Pilar Utama&lt;br /&gt;RAPBD  Kota Palu 2006&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu (28/01/06), Dalam RAPBD Kota Palu 2006 ditargetkan adanya peningkatan PAD sebesar 6,29% dari APBD tahun 2005 atau meningkat sekitar  Rp. 22 miliar rupiah. Target peningkatan PAD ini oleh pihak eksekutif Kota Palu dianggap sebagai indikator kemajuan daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PBHR Sulteng berpendapat, tidak tepat melihat indikator kemajuan daerah dari sisi peningkatan target PAD. Logika tersebut tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman karena, PAD hanyalah salah satu sumber pendapatan daerah.&lt;br /&gt;Secara kualitatif, tolak ukur tersebut seharusnya diletakkan pada perspektif yang lebih luas yakni sejauhmana Pemerintah Daerah (Pemda) menempatkan fungsi pelayanan publik (public service) sebagai pilar utama dan paradigma anggaran yang digambarkan dalam RAPBD Kota Palu 2006. Dengan demikian, problem-problem sosial dasar warga kota seperti kemiskinan, pendidikan dan kesehatan dapat teratasi dengan baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekilas jika menilik RAPBD Kota Palu 2006, paradigma anggaran yang hendak dibangun telah mengalami kemajuan. Semangat efisiensi pada beberapa item anggaran mulai nampak, tetapi belum siginifikan karena pada item anggaran yang lain masih terkesan tidak rasional. Salah satunya bisa dilacak dari masih tingginya proporsi anggaran kebutuhan para pejabat. Sebagai contoh, anggaran rutin Walikota/Wawali anggarannya mencapai hampir Rp 3 miliar serta pembangunan jembatan Palu IV dan jalan lingkar juga akan menghabiskan dana puluhan miliar  rupiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami merekomendasikan agar dalam RAPBD Kota Palu 2006 mencerminkan hal-hal berikut: Pertama, DPRD Kota Palu kiranya lebih mendorong orientasi RAPBD Kota Palu 2006 pada peningkatan sarana publik dan kebutuhan mendesak masyarakat saat ini, terutama pada penuntasan kemiskinan, pendidikan dan kesehatan gratis. Kedua; Pemda harus lebih meningkatkan SDM aparat pemerintah guna mengoptimalkan profesionalitas pelayanan publik. Ketiga; Kepada Walikota/Wawali Kota Palu agar lebih menonjolkan penggunaan anggaran operasional  yang lebih efisien dan efektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu, 28 Januari 2006&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PBHR Sulawesi Tengah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muh. Masykur&lt;br /&gt;Div. Good Governance   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/code&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-115324503320616996?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/115324503320616996/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=115324503320616996&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/115324503320616996'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/115324503320616996'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2006/01/anggaran-berbasis-kebutuhan-pilar.html' title='Anggaran Berbasis Kebutuhan  Pilar Utama'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-115329704346087223</id><published>2006-01-17T16:14:00.000+08:00</published><updated>2006-07-19T16:17:23.463+08:00</updated><title type='text'>Disnakertrans Tidak Konsisten Mengawasi UU Perburuhan</title><content type='html'>Palu--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  [Disnakertrans] Propinsi Sulteng  sampai saat ini tidak konsinten dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak patuh menegakan peraturan perburuhan dan terkesan membiarkan beberapa perusahaan yang melalaikan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak normatif buruh&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Disnakertrans Tidak Konsisten Mengawasi UU Perburuhan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  [Disnakertrans] Propinsi Sulteng  sampai saat ini tidak konsinten dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak patuh menegakan peraturan perburuhan dan terkesan membiarkan beberapa perusahaan yang melalaikan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak normatif buruh. Padahal Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng bertangunggung jawab dalam melakukan pengawalan terhadap penegakan peraturan perburuhan agar supaya iklim hubungan industrial dapat tumbuh secara kondusif dalam dunia investasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami menilai upah, jamsostek, cuti, dan hak-hak lainnya mestinya menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk diberikan kepada buruh. Sebagai komponen hak normatif yang harus diberikan oleh pengusaha, maka dalam pelaksanaannya, menjadi tanggung jawab bagi dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan pada sejauh mana aturan perburuhan dilaksanakan oleh para pengusaha. Sebaliknya,  jika tidak, maka dinas tenaga kerja seakan menutup mata atas sikap pengusaha yang melalaikan kewajibannya.     &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari beberapa kasus perburuhan, kami nilai, pihak dinas tenaga kerja tidak memiliki ketegasan untuk menindak setiap pengusaha nakal yang telah melalaikan kewajibannya. Hasil investigasi dan pendampingan terhadap buruh dibeberapa perusahaan di temukan kasus : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Perusahaan SAPTA UGGUL yang beralamat di Kelurahan Buluri Kecamatan Palu Barat. Pada tahun berapa 2004. Perusahaan yang bergerak disektor industri rotan ini melakukan PHK terhadap 6 orang karyawannya. Penetapan pembayaran pesangon terhadap 6 orang buruh ini telah dikeluarkan dan ditetapkan oleh Panitia penyelesaian perselisihan perburuhan pusat sejak tanggal 25 maret 2005, namun sampai saat ini tidak diindahkan dan dijalankan oleh pimpinan PT. Sapta Unggul.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2. Pertama, Kasus Upah dibawah standar Upah Minimum Propinsi (UMP) Sulawesi Tengah terjadi Perusahaan Palu Jaya Utama yang beralamat di Kelurahan Mamboro Kec. Palu Utara. Perusahaan yang bergerak disektor pengalengan ikan ini tidak membayarkan upah yang sesuai dengan standar UMP. Sikap dan tindakan  perusahaan ini bertentangan PP No 8 tahun 1981 tentang perlindungan upah, SK Gubernur no 12 tahun 2005 tentang Upah Minimum Propinsi, Surat Edaran Walikota Palu no 550/0262/Randukcasnaker/2006. kedua, tidak mengikutkan sertakan karyawannya dalam program penyelenggaraan jamsostek (keamanan dan keselamatan kerja).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Hal serupa juga terjadi diperusahaan yang bergerak disektor daur ulang plastik yang beralamat di Kelurahan Mamboro Kec Palu Utara hanya membayarkan upah 12.000–15.000/hari. Setelah  melakukan penuntutan dan perundingan di randukcasnaker kota palu yang dimediasi oleh Kasubdin pengawasan, akhirnya pihak perusahaan dengan berat hati menaikkan upah sebesar 20.000/hari itupun hanya terhadap 4 orang karyawan yang melakukan penuntutan kenaikkan upah. Sementara buruh yang lain hanya mendapatkan upah 12.000–15.000/hari. Ironisnya, setelah pihak perusahaan menaikkan upah, beberapa karyawan dikeluarkan dengan alasan pihak perusahaan tidak mampu membayarkan upah sesuai dengan tuntutan karyawan. Perusahaan ini juga belum mempunyai nama dan surat izin usaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyikapi persoalan tersebut, Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulawesi Tengah menuntut : pertama, Mendesak pihak perusahaan secepatnya menunaikan kewajibannya memenuhi hak-hak buruh. Kedua, Mendesak pihak dinas tenaga kerja  agar lebih konsisten lagi melakukan pengawasan terhadap perusahaan–perusahaan nakal yang tidak menjalankan aturan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketiga, Mendesak Pemerintah Kota Palu untuk mengoptimalkan kinerja pengawasan Dinas Radukcasnaker  dan melakukan tindakan terhadap kelalaian pengawasan yang terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu, 17 Februari 2006&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A d a m&lt;br /&gt;Divisi Perburuhan&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-115329704346087223?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/115329704346087223/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=115329704346087223&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/115329704346087223'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/115329704346087223'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2006/01/disnakertrans-tidak-konsisten.html' title='Disnakertrans Tidak Konsisten Mengawasi UU Perburuhan'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-115329370531136899</id><published>2006-01-17T15:08:00.000+08:00</published><updated>2006-07-19T16:08:48.883+08:00</updated><title type='text'>Politik Penjinakan Di Balik Bantuan Beras Untuk Rakyat Miskin</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://photos1.blogger.com/blogger/7919/3340/1600/ibu%20miskin.0.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer;" src="http://photos1.blogger.com/blogger/7919/3340/200/ibu%20miskin.0.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Palu&lt;/span&gt;, 17/02/06. Bantuan Beras Untuk Rakyat Miskin (Raskin) yang diprogramkan oleh pemerintah sampai saat ini masih menyisakan banyak persoalan. Disamping penyaluran yang tidak tepat sasaran, penyimpangan penyaluran sampai pada akurasi data kemiskinan yang digunakan juga masih kontroversi. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Politik Penjinakan Di Balik Bantuan Beras Untuk Rakyat Miskin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu 17/02/06. Bantuan Beras Untuk Rakyat Miskin (Raskin) yang diprogramkan oleh pemerintah sampai saat ini masih menyisakan banyak persoalan. Disamping penyaluran yang tidak tepat sasaran, penyimpangan penyaluran sampai pada akurasi data kemiskinan yang digunakan juga masih kontroversi.  Misalnya antara Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) masih tarik menarik dalam penentuan indikator tingkat kemiskinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami menilai bahwa program penyaluran Raskin untuk mengurangi beban hidup bagi rakyat miskin lebih pada sikap pragmatis yang ditempuh oleh pemerintah untuk meredam munculnya gejolak social. Akibat kebijakan pencabutan subsidi dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Seperti program serupa pada tahun sebelumnya melalui Jaringan Pengaman Sosial (JPS) yang terbukti gagal dalam mengatasi persoalan kesejahteraan rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disamping itu, sampai saat ini program Raskin belum menunjukan perkembangan signifikan dalam menyelesaikan persoalan kemiskinan. Batuan beras minimal 10 Kg dan ditambah BLT Rp. 100.000 per bulan hanya digunakan untuk dapat bertahan hidup. Sehingga masih jauh dari harapan untuk dapat hidup sejahtera.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program ini hanyalah sebatas memberi kesan sesaat bahwa pemerintah peduli pada tingginya angka kemiskinan. Dalam persfektif jangka panjang program ini tidak menyelesaikan masalah. Sebaliknya menjadi sebuah ilusi kesadaran yang kontraproduktif. Oleh karena memberi gambaran adanya nuasa politik penjinakan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyikapi hal tersebut, kami merekomendasikan, pertama, Pemda sebeliknya melakukan pendataan kembali melalui RT/RW tentang akurasi jumlah Keluarga Miskin. Agar penyaluran Raskin tidak menimbulkan gesekan sosial. Kedua, Program Pembangunan lebih diarahkan pada kebijakan yang berorientasi pada meningkatkan produktifitas rakyat yang bersandar pada basis ekonomi masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, sebaiknya program bantuan sesaat lebih diarahkan pada peningkatan sumber daya dan keterampilan masyarakat. keempat, menindak tegas aparat pemerintah yang menyalagunakan wewenang yang mengambil keuntungan diatas penderitaan rakyat miskin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu, 17 Februari 2006&lt;br /&gt;PBHR Sulteng&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muh. Masykur&lt;br /&gt;Dev. Good Governance&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-115329370531136899?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/115329370531136899/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=115329370531136899&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/115329370531136899'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/115329370531136899'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2006/01/politik-penjinakan-di-balik-bantuan.html' title='Politik Penjinakan Di Balik Bantuan Beras Untuk Rakyat Miskin'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-115327951379974808</id><published>2006-01-01T11:21:00.000+08:00</published><updated>2006-07-19T15:02:02.900+08:00</updated><title type='text'>Penanggulangan Kemiskinan di Sulawesi Tengah Omong Kosong</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://photos1.blogger.com/blogger/7919/3340/1600/foto2.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer;" src="http://photos1.blogger.com/blogger/7919/3340/200/foto2.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) adalah cerminan dari pengelolaan keuangan daerah. Pada APBD kita dapat melihat arah pembangunan pemerintah setiap tahunnya. APBD juga dapat menggambarkan kita tentang posisi kemajuan pembangunan daerah--sektor pendapatan keuangan daerah dan pembangunan---yang telah dilakukan serat investasi yang masuk ke daerah....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Mengkritisi APBD Sulteng 2006&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) adalah cerminan dari pengelolaan keuangan daerah. Pada APBD kita dapat melihat arah pembangunan pemerintah setiap tahunnya. APBD juga dapat menggambarkan kita tentang posisi kemajuan pembangunan daerah--sektor pendapatan keuangan daerah dan pembangunan---yang telah dilakukan serat investasi yang masuk ke daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belakangan ini kita mendengar statement para pejabat pemerintah di daerah tentang upaya penanggulangan kemiskinan. Tapi apa realitasnya? Statement mereka [baca:pemerintah] dalam memberantas kemiskinan hanyalah retorika semata tanpa keseriusan. Fenomena tersebut dapat diukur dari kebijakan anggaran yang ditawarkan oleh pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ditilik apa yang menjadi prioritas Pemerintah Sulteng tahun 2006, yang dapat dilihat dari Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah ( RAPBD) 2006 yang diajukan ke DPRD Sulteng maka terlihat secara jelas bahwa bagi Pemerintah Daerah Sulteng lebih prioritas membelanjakan uang daerah untuk jalan-jalan pejabat daerah ini ketimbang mengurusi kurang lebih 500 ribu orang miskin di Sulteng. Lagi-lagi anggaran rutinitas pejabat menundukkan kebutuhan pembangunan sektor publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita terhentak kaget melihat fakta ini yang tercermin dari RAPBD tahun 2006 pada salah satu mata anggaran pada pembiayaan biaya dinas pejabat sebesar Rp 60 miliar. Bisa dibayangkan, kurang lebih 10 persen dari total RAPBD Sulawesi Tengah sebesar kurang lebih Rp. 600 miliar habis hanya untuk membiayai ongkos jalan-jalan Pejabat (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Radar Sulteng, 4/01/05&lt;/span&gt;).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila lebih disederhanakan, peruntukan untuk ongkos perjalanan dinas pejabat dari total Rp 60 miliar maka selama setahun paling tidak ada sekitar 7.500 kali perjalanan (tujuan perjalanan ke Jakarta dan Daerah lain) jika dihitung setiap perjalanan dinas menghabiskan Rp 8 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara DPRD Sulteng hanya merencanakan tidak lebih dari 24 milyar untuk menanggulangi kemiskinan di Sulteng. Artinya, perhatian pengambil kebijakan budgeting hanya mengganggarkan kurang dari separuh biaya perjalanan dinas para pejabat untuk tidak kurang dari 500 ribu jiwa orang miskin atau setara dengan Rp 48 ribu per jiwa orang miskin per tahun.&lt;br /&gt;Sehingga mustahil tingkat kemiskinan bisa ditekan apalagi dituntaskan bila paradigma yang termuat dalam RAPBD masih menjelaskan apa yang saat ini bisa kita saksikan. Malah sebaliknya, tingkat kemiskinan akan semakin bertambah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setidaknya publik menunggu ketegasan dan political action anggota DPRD Propinsi Sulteng untuk bersikap lebih realistis melihat usulan RAPBD yang tidak berpihak pada rakyat miskin. Karena sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tidak tertutup peluang untuk bisa melakukan perubahan secara lebih mendasar lagi, agar prinsip efisiensi penggunaan dan pemanfaatan anggaran serta efektifitas pelayanan kepada publik menjadi kata kunci.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-115327951379974808?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/115327951379974808/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=115327951379974808&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/115327951379974808'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/115327951379974808'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2006/01/penanggulangan-kemiskinan-di-sulawesi.html' title='Penanggulangan Kemiskinan di Sulawesi Tengah Omong Kosong'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-115328332175939946</id><published>2005-11-11T12:25:00.000+08:00</published><updated>2006-07-19T12:28:41.760+08:00</updated><title type='text'>KPUD dan Panwas Harus Belajar Pilkada Sebelumnya</title><content type='html'>&lt;span style="font-style: italic;"&gt;PRESS RELEASE&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;No : 032/e/pbhr-st/XI/05&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung gubernur Sulteng sudah diambang pintu. Berkaitan dengan itu, seyogyanya penyelengara Pilkada seperti KPUD dan Panwas sudah sudah membangun struktur kelengkapan lainnya seperti PPK, PPS dan KPPS. Ketiga lembaga ini adalah struktur di garis depan (front line) dalam penyelenggaraan Pilkada. Tanpa itu kelengkapan struktur itu, maka Pilgub menjadi mustahil dilaksanakan....&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dalam konferensi pers yang digelar Panwas (Selasa 8/11) terungkap, PPK, PPS dan KPPS pada sejumlah kabupaten belum terbentuk. Ironisnya, tiga daerah yang dijadikan sampel yaitu : Parimo, Touna dan Donggala merupakan tiga daerah dengan komposisi permilih terbanyak. (SKH Radar Sulteng 9/11).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika mengacu pada SK KPUD Sulteng Nomor 01/270/KPU-ST/2005, seharusnya KPUD sudah harus membentuk PPK, PPS dan KPPS di seluruh kabupaten dan kota. Namun faktanya, hingga memasuki minggu kedua di bulan November, komposisi PPK, PPS dan KPPS tak kunjung terbentuk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, hal paling krusial dan substantif dalam Pilkada seperti penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) mestinya sudah dilakukan sejak sejak 24 Oktober 2005. Namun, kata Abdullah Iskandar, Anggota Panwas, tahapan tersebut belum terealisasi. Tetapi masalah kelengkapan struktur bukan hanya terjadi di KPUD. Panwas sendiri, kata ketuanya, Andono, belum melengkapi strukturnya hingga ke kabupaten dan kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan Abdullah Iskandar untuk menunda Pilgub pada 16 Januari mendatang adalah sebuah penyatan yang didasarkan pada kondisi objektif di lapangan. Pada saat yang elementer, ketua KPUD, Zainuddin Bolong, juga secara meyakinkan menyatakan, pihaknya akan tetap konsisten dengan jadwal yang telah dituangkan dalan Surat Keputusan KPUD. Dua lembaga ini (KPUD dan Panwas) telah bersikukuh dalam pandangan yang berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai sebuah lembaga yang terlibat dalam pemantauan Pilkada di Kabupaten Tolitoli selama empat bulan efektif, PBHR Sulteng telah memetik sejumlah pelajaran penting dalam Pilkada. Salah satu aspek penyebab bentrok antara pendukung kandidat dan aparat keamanan adalah ketidakpuasan dari terkait validasi data pemilih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut dipicu ketidakmampuan KPUD setempat memproses tahapan Pilkada secara tepat. Hal ini juga disebabkan kinerja Panwas yang tidak mampu merespon dan memproses setiap pelanggaran yang dilakukan para kandidat dalam proses tahapan Pilkada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, penundaaan Pilkada sangat berimplikasi pada menurunnya minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Contoh di Tolitoli, dari 121525 pemilih yang terdaftar, hanya 91216 yang menggunakan hak pilihnya, sisanya 30309 atau 24,94 % tidak menggunakan hak pilihnya. Secara kuantitas, kecenderungan ini berdampak pada legitimasi kandidat terpilih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hal tersebut, Pihak KPUD dan Panwas harus mengambil pelajaran penting dari Pilkada yang telah digelar sebelumnya. Pilgub harus lebih bersih dan jujur untuk menghasilkan pemimpin yang legitimated. Pilkada berkualitas adalah jawabannya. Pengalaman Pilkada yang berakhir chaos, setidaknya harus menjadi referensi bagi KPUD, Panwas, Eksekutif dan Legislatif untuk mengkaji ulang prioritas lembaganya.&lt;br /&gt;Oleh karena itu PBHR Sulteng mendesak kepada :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KPUD Sulteng untuk segera mungkin menyelesaikan tahapan-tahapan dalam Pilgub secara konsekuen dan tepat waktu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Panwas untuk segera melengkapi struktur Panwas di Kabupaten/Kota.&lt;br /&gt;Kepada Panwas untuk bersikap tegas dan netral terhadap segala tindakan setiap pasangan kandidat yang mencederai demokrasi khususnya Pilgub.&lt;br /&gt;Kepada Eksekutif untuk segera mengalokasikan anggaran dana operasional KPUD dan Panwas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian siaran pers ini dibuat untuk menjadi pertimbangan semua pihak dalam mengambil keputusan tentang Pilgub.&lt;br /&gt;Palu, 10 November 2005&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Andi Miswar Arman&lt;br /&gt;Manager Information System&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-115328332175939946?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/115328332175939946/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=115328332175939946&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/115328332175939946'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/115328332175939946'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2005/11/kpud-dan-panwas-harus-belajar-pilkada.html' title='KPUD dan Panwas Harus Belajar Pilkada Sebelumnya'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-31132975.post-115324581808485076</id><published>2005-09-10T02:00:00.000+08:00</published><updated>2006-07-19T14:32:51.556+08:00</updated><title type='text'>Selisih Dana Rp 6,9 Miliar dalam LPJ Bupati Donggala</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://photos1.blogger.com/blogger/7919/3340/1600/tikus.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer;" src="http://photos1.blogger.com/blogger/7919/3340/320/tikus.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HAKIKAT reformasi salah satunya terciptanya sistem pengelolaan negara yang bersandarkan pada prinsip-prinsip transparansi. Mulai dari sistem manajemen pemerintahan hingga sikap dan prilaku elit dalam lingkaran kekuasaan. Berkaca dari pengalaman perjalanan bangsa ini selama 60 tahun, kedua hal tersebut masih menjadi penyakit utama yang menggerogoti sistem penyelengeraan negeri ini....&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Disinyalir Sarat Kepentingan &lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;HAKIKAT reformasi salah satunya terciptanya sistem pengelolaan negara yang bersandarkan pada prinsip-prinsip transparansi. Mulai dari sistem manajemen pemerintahan hingga sikap dan prilaku elit dalam lingkaran kekuasaan. Berkaca dari pengalaman perjalanan bangsa ini selama 60 tahun, kedua hal tersebut masih menjadi penyakit utama yang menggerogoti sistem penyelengeraan negeri ini. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Hal tersebut disampaikan Muh. Masykur devisi &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Good Govenarnace&lt;/span&gt; Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulteng (PBHR-ST) sehubungan dengan adanya saldo kas daerah yang dilaporkan oleh Bupati Donggala. Dalam LPJ tersebut disebutkan, kelebihan dana tahun 2000 sebesar Rp 10 miliar dengan perincian Rp. 242 juta lebih dalam bentuk tunai dan Rp 3 Miliar disimpan di Bank. Akibatnya, terjadi selisih sebesar Rp. 6,9 miliar lebih (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Radar Sulteng, 9/9/05&lt;/span&gt;). &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Sangat ironis seorang Wakil Bupati tidak mengetahui alokasi dan penggunaan dana yang ada. Sementara itu, Kabag keuangan Pemkab Donggala tidak mau berkomentar prihal penggunaannya. Fenomena ini memberikan kesan, kedua pejabat tersebut saling lempar tanggung jawab. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Lebih lanjut Masykur menilai, munculnya selisih dana yang relatif besar dalam LPJ Bupati menjadi satu indicator, ada yang tidak beres dalam pengelolaan manajemen keuangan.  Kasus ini semaki menambah daftar panjang penyalahgunaan APBD di Donggala. Perlu  diketahui, sebelumnya mencuat kasus dugaan korupsi APBD yang menyeret anggota palemen ke pengadilan hingga hingga kontroversi pembelian kapal &lt;span style="font-style: italic;"&gt;fiberglas&lt;/span&gt;s senilai Rp 2,6 miliar.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Langkah cepat dari Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam melakukan pengusutan sangat dibutuhkan dalam menyibak tirai persoalan yang selama ini terjadi di Kabupaten Donggala. Bila tidak maka semangat untuk mendorong terciptanya tata pemerintahan yang baik dan bersih melalui penegakan hukum akan hanya menjadi konsumsi publik semata. Sikap aktif publik dalam melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintahan menjadi kunci untuk percepatan terciptanya tata pemerintahan yang baik dan bersih. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/31132975-115324581808485076?l=pbhr-mis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/feeds/115324581808485076/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=31132975&amp;postID=115324581808485076&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/115324581808485076'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/31132975/posts/default/115324581808485076'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pbhr-mis.blogspot.com/2005/09/selisih-dana-rp-69-miliar-dalam-lpj.html' title='Selisih Dana Rp 6,9 Miliar dalam LPJ Bupati Donggala'/><author><name>enjoystuff</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14829151549202046911</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-eqR_UQ9Kkbw/Tm3V4KdTlZI/AAAAAAAAAKo/qqra0B7UhNw/s220/269448550.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
