Profil Kami

Foto Saya
PBHR SULTENG
Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia
Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulawesi Tengah [PBHR SULTENG]. Organisasi nonpemerintah berbasis di Sulawesi Tengah. Cikal bakal PBHR dari Forum Komunikasi Mahasiswa Palu (FKMP) awal tahun 1997. Tahun 1999, Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Palu [LBHR Palu] terdaftar pada Notaris Etha Malimpungi, SH dengan akte nomor 77. Tahun 2003, LBHR mengubah badan hukum dari Yayasan menjadi Perhimpunan.
Lihat profil lengkapku

20 Maret 2007

Dampak Buruk Rangkap Jabatan Sorotan Bagi Pejabat dan Politikus

Opini
[Radar Sulteng, 20 Maret 2007]

Dampak Buruk Rangkap Jabatan Sorotan Bagi Pejabat dan Politikus

Muh. Rasyidi Bakry)*

Beberapa hari terakhir ini, kita disuguhi berita menarik seputar polemik mengenai rangkap jabatan Wawali Kota Palu yang ketahuan menjabat komisaris di salah satu perusahaan swasta. Menarik karena kasus ini adalah sebuah ironi, sebab dilakukan oleh seorang pejabat publik yang mungkin luput kita bayangkan akan berbuat itu. Betapa tidak, dalam aturan perundangan khususnya pada pasal 28 UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah ditegaskan bahwa Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: “turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun” . Jadi jangankan terlibat menjadi komisaris atau direktur, turut serta pun tidak dibolehkan dalam aturan ini.

Radar Sulteng, 20 Maret 2007
Dampak Buruk Rangkap Jabatan
Sorotan Bagi Pejabat dan Politikus

Muh. Rasyidi Bakry)*
Beberapa hari terakhir ini, kita disuguhi berita menarik seputar polemik mengenai rangkap jabatan Wawali Kota Palu yang ketahuan menjabat komisaris di salah satu perusahaan swasta. Menarik karena kasus ini adalah sebuah ironi, sebab dilakukan oleh seorang pejabat publik yang mungkin luput kita bayangkan akan berbuat itu. Betapa tidak, dalam aturan perundangan khususnya pada pasal 28 UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah ditegaskan bahwa Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: “turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun” . Jadi jangankan terlibat menjadi komisaris atau direktur, turut serta pun tidak dibolehkan dalam aturan ini.
Sebagai masyarakat kita tentu layak ‘gerah’ dengan fakta bahwa ada seorang pejabat yang tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku. Karena bagaimanapun pejabat adalah panutan rakyat. Mungkin terlalu klise untuk disebut tapi tidak ada salahnya mengingat kembali wejangan lama yang menganalogikan persoalan leadership dengan seekor ikan yang selalu membusuk mulai dari bagian kepala. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk yang akan diikuti rakyat. Karena kalau itu terjadi akan sulit untuk mencari siapa yang harus bertanggung jawab. Padahal kita semua telah sepakat untuk hidup dalam sebuah negara hukum. Konsekwensinya, supremasi hukum (the rule of law) harus selalu dijunjung tinggi. Terlebih bagi pemerintah agar terhidar dari abuse of power.
Persoalan ini menjadi serius karena yang dilanggar adalah aturan yang secara khusus dibuat untuk mengatur bagaimana pemerintah daerah melaksanakan tugasnya. Sesuatu yang mestinya tidak bisa dilepaskan dari aktivitas keseharian para pemerintah daerah. Karena di situ diatur mulai urusan pemilihan sampai bagaimana seorang kepala daerah diberhentikan. Jika seorang pengacara atau akademisi yang luput mengingat pasal-pasal dalam aturan itu mungkin kita bisa maklum. Sebab ada begitu banyak aturan perundangan sementara memori kita terlalu sedikit untuk menghapalkan semuanya. Tapi untuk seorang Wawali, saya kira tidak berlebihan jika kita mengasumsikan bahwa pasal-pasal yang ada dalam aturan tersebut telah dihapal diluar kepala. Apalagi beliau telah menjabat posisi yang sama sebelumnya. Karenanya jika ada asumsi bahwa pelanggaran itu terjadi lebih disebakan Wawali tidak paham tentang aturan itu, tentu sama halnya dengan melecehkan kapasitas intelektual beliau.
Yang paling mungkin adalah aturan ini dianggap sepele. Sebab kita semua belum terlatih untuk menjadi warga yang taat hukum. Kita sering mendegar lelucon bahwa aturan dibuat untuk dilanggar. Bagi saya pribadi, lelucon itu tidak mampu menstimulus syaraf lucu di otak saya untuk tertawa. Karena hal itu terkesan diungkapkan oleh orang yang kurang paham bahwa aturan justru hadir demi menjamin rasa keadilan kita. Maknanya adalah kalau kita melanggar aturan, itu sama halnya dengan merugikan diri kita dan orang lain. Joke tersebut mungkin relevan untuk sebuah negara otoriter, dimana hukum dibuat hanya untuk mengabdi pada kepentingan kekuasaan. Sehingga masyarakat merasa bahwa kehadiran sebuah aturan malah datang merampas haknya. Olehnya jadi wajar jika lahir nada satire begitu.
Terkait dengan itu, saya jadi ingat ungkapan Cak Nur Almarhum yang dikutip dalam salah satu tulisan. Ungkapan itu lebih kurang berbunyi bahwa kita akan sulit menjadi bangsa yang besar kalau lampu merah saja tidak bisa dipatuhi. Saya kira ini contoh paling relavan dan sederhana untuk menjelaskan kenapa hukum diyakini hadir untuk menjamin rasa keadilan. Karena kalo kita menerobos lampu merah, kita akan celaka dan kita pun akan mencelakakan orang lain.
Persoalan rangkap jabatan mungkin sesuatu yang biasa untuk orang yang bekerja di perusahaan swasta. Kita sering temui orang yang memang punya kapasitas dan kemampuan fisik diatas rata-rata sehingga mampu memimpin beberapa perusahaan dalam waktu bersamaan. Walaupun untuk itu mungkin dia harus mengorbankan waktu untuk keluarga demi mengabdi kepada uang. Tapi hal ini menjadi ‘luar biasa’ jika dilakoni oleh seorang pejabat selevel Wawali. Karena kita semua tau bahwa dalam posisi sebagai pejabat dan komisaris perusahaan, persoalan konflik interest pasti sangat sulit dihindari. Sebab kehadiran pemerintah justru diharapkan menjadi pelayan disini. Pelayan bagi masyarakat, bagi dunia usaha agar perekenomian daerah bergerak, lapangan kerja terbuka dan kehidupan bisa berjalan normal. Mungkin seperti itu gambaran idealnya. Karena dunia usaha memerlukan iklim kompetisi yang fair. Makanya pemerintah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta membuat aturan yang melarang praktek monopoli dan berbagai praktek kompetisi yang tidak sehat. Karena tanpa itu semua, tentu perekonomian akan sulit berjalan dengan baik.
Disinilah letak arti penting larangan bagi pejabat untuk merangkap jabatan di perusahan. Sebab apa jadinya kalo pemerintah juga ikut berkecimpung disitu, walaupun perannya hanya sebagai simbol. Apalagi posisinya sebagai simbol tentu tidak gratis. Mbah Marijan jadi bintang iklan saja tentulah dibayar mahal. Terlebih jika yang menjadi simbol adalah seorang pejabat. Dan perusahaan yang menggunakan pejabat sebagai simbol tentu karena berharap bisa meraup keuntungan lebih besar dari situ. Kalo sudah begini, yang melayani pasti akan mendahulukan simbol yang ‘megah’. Jadi agak sulit diterima jika seorang yang bertugas untuk menata dan menjadi pelayan bagi berkembangnya dunia usaha juga hadir sebagai salah satu competitor didalamnya.
Masalah rangkap jabatan pejabat memang seringkali menjadi soal di negri ini, tidak hanya di Kota Palu. Mungkin ini hanya salah satu dari sekian banyak kasus. Tapi terlepas dari itu, problem seperti ini sebenarnya juga bisa menjadi cermin bagi kita semua, betapa kita sangat miskin pemimpin yang berkarakter negarawan. Di negri ini terlalu banyak politisi, tapi sangat sedikit yang benar-benar memilih jalan hidup sebagai politisi karena ingin mendedikasikan diri bagi kemaslahatan ummat. Sehingga yang seringkali terjadi, kekuasaan ditempatkan sebagai muara dari segalanya. Makanya banyak kasus dimana ketika kekuasaan telah direbut, hanya digunakan untuk melayani kepentingan pribadi atau paling jauh kepentingan kelompok.
Padahal semestinya kekuasaan adalah awal dari seorang politisi untuk bekerja dan menunjukkan eksistensinya. Karena saat itulah dia punya kesempatan untuk mengimplementasikan cita-cita idealnya tentang sebuah masyarakat. Atau sistem yang dia impikan untuk dibangun demi menuju tatanan sosial yang lebih baik. Sebab dalam sebuah negara demokrasi, ruang politik yang terbuka lebar adalah arena bagi politisi untuk bertarung gagasan, bertarung tentang cita ideal sebuah masyarakat. Yang ‘dipasarkan’ saat pelaksanaan pemilu berlangsung. Sehingga segera sesudah terpilih, semestinya seorang politisi sudah harus meninggalkan rangkap jabatan. Entah itu jabatan sebagai ketua partai atau jabatan-jabatan lainnya.
Karena mestinya, seorang politisi setelah terpilih sudah harus berdiri bagi kepentingan semua golongan. Tidak bisa lagi berpikir hanya untuk kepentingan konstituen semata. Sebab kekuasaan yang digengamnya tidak berdampak pada konsitutuen atau kelompoknya saja. Saya kira beberapa pimpinan partai sudah memperlihatkan contoh yang baik tentang ini. Apalagi mengurus negara tentulah bukan perkara mudah, sehingga diperlukan kerja yang hanya terfokus untuk itu.
Dalam situasi seperti sekarang, dimana masyarakat sudah semakin cerdas seiring dengan arus informasi yang begitu cepat, jika seorang politisi tidak punya perspektif yang jelas, maka dapat dipastikan karirnya tidak akan bertahan lama. Apalagi jika kekuasaan yang telah direbutnya hanya digunakan untuk memuaskan kepentingan-kepentingan sesaat. Masyarakat saat ini sudah terlalu cerdas untuk dibodohi. Praktek depolitisasi (floating mass) yang dulu dilakukan orde baru tidak lagi berarti banyak. Karena melalui TV dan media lainya, omongan kaum cerdik cendikia kontras dengan tingkah busuk para politisi sudah langsung merambah di kamar-kamar tidur atau ruang tamu masyarakat di kampung-kampung. Karenanya cepat atau lambat, politisi yang tidak punya komitmen kerakyatan akan hilang ditelan waktu atau hanya tinggal menjadi catatan hitam sejarah. Apalagi saat ini semua proses Pemilu dilaksanakan secara langsung. Rakyat bisa langsung ‘menghakimi’ para politisi yang telah gagal mengemban amanatnya dengan tidak memilihnya lagi disaat pencoblosan. Paling beruntung jika tidak (terungkap) terlibat korupsi, sehingga tidak perlu menghabiskan masa tuanya di hotel prodeo.
Tapi terlepas dari persoalan teoritis dan philosopis diatas, kita masih percaya bahwa kota Palu dinahkodai oleh pemimpin yang punya visi dan misi yang jelas tentang kemana pembangunan kota Palu mesti diarahkan. Sebagian besar masyarakat tentu telah mendengar program pemerintah kota Palu untuk kaum dhuafa. Sebuah program yang sangat patut diapresiasi karena didasari niat tulus untuk melepaskan warga dari jeratan kemiskinan. Karenanya sangat sayang jika dinodai dengan persoalan-persoalan sepele.

*)Penulis adalah Direktur eksekutif PBHR Sulteng dan alumni School of Law, University of East Anglia Norwich, Inggris.

[+/-] Selengkapnya...

17 Maret 2007

Simbolik Jabatan Komisaris Lemahkan Kontrol Pemda


Kami menilai bahwa ketentuan dalam Undang-undang nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah sebagai sebuah regulasi tidak dapat ditafsirkan lagi.
UU 32 sudah secara jelas dan tegas melarang adanya rangkap jabatan. Pasal 28 ayat 2 dan penjelasaannya mengenai larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara tegas dan kongkrit dijelaskan bahwa “Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah dilarang turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun”. Selanjutnya lebih dipertegas lagi dalam pasal penjelasan bahwa; “yang dimaksud dengan turut serta adalah menjadi direksi atau komisaris suatu perusahaan”.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/1998
tentang Perseroan pasal 26 ayat b bahwa Komisaris PERSERO dilarang untuk memangku rangkap jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku....

Simbolik Jabatan Komisaris Lemahkan Kontrol Pemda

Kami menilai bahwa ketentuan dalam Undang-undang nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah sebagai sebuah regulasi tidak dapat ditafsirkan lagi.
UU 32 sudah secara jelas dan tegas melarang adanya rangkap jabatan. Pasal 28 ayat 2 dan penjelasaannya mengenai larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara tegas dan kongkrit dijelaskan bahwa “Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah dilarang turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun”. Selanjutnya lebih dipertegas lagi dalam pasal penjelasan bahwa; “yang dimaksud dengan turut serta adalah menjadi direksi atau komisaris suatu perusahaan”.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/1998
tentang Perseroan pasal 26 ayat b bahwa Komisaris PERSERO dilarang untuk memangku rangkap jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan larangan tersebut lebih dimaksudkan agar untuk menghindari adanya benturan kepentingan, antara kepentingan pengelolaan pemerintahaan yang tranparan dan akuntabel disatu sisi dan sistem manajemen Perseroan, pada sisi lainnya.
Sehingga tidak tepat jika keberadaan Wawali sebagai Komisaris hanya semata-mata simbol dari perwakilan Kepala Daerah yang ikut sebagai pemegang saham dalam PT Pusaka Jaya Palu Power (PJPP). Oleh karena dalam struktur Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Komisaris merupakan satu badan yang tidak terpisahkan dan memiliki fungsi yang saling mendukung. Sementara dalam melaksanakan tugas Komisaris memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Dalam hal keberadaan perwakilan Kepala Daerah dalam struktur PT PJPP, semestinya Kepala Daerah memberikan hak subsitusi atau kuasa kepada instansi yang memiliki kaitan dan/atau badan lain dalam kaitannya dengan pengelolaan PT PJPP untuk bertindak sebagai perwakilan pemerintah daerah. Sehingga tanpa menunggu produk Perda tentang Perusahaan Daerah, pun hal tersebut dapat dilakukan, bila konsistensi penegakan pengelolaan pemerintahan yang baik dan transparan, ingin dilakukan.
Jika pada kenyataannya, Jabatan Komisaris sekedar hanya simbolik, maka patut disayangkan karena sama artinya menempatkan pemerintah kota pada posisi lemah dalam pengambilan keputusan strategis pada perusahaan.
Sudah saatnya pejabat public dapat memberi contoh yang baik dalam pengelolaan pemerintahan dan menghindari conflict of interest akibat rangkap jabatan. Dengan rangkap jabatan pejabat public dalam sebuah perusahaan justru menghalangi tumbuhnya iklim investasi yang kompetitif khususnya di Kota Palu.

Palu, 17 Maret 2007
PBHR Sulteng

Muh. Masykur
Div. Democratic Governance

[+/-] Selengkapnya...

15 Maret 2007

Ironis Jika Wawali Tidak Mengetahui Aturan

Sungguh ironis jika pejabat publik selevel Wakil Walikota kurang mengetahui aturan perundang-undangan sebagai alat pengikat dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Sebagaimana statment Wakil Walikota di media massa Palu yang mengaku dirinya tidak mengetahui jika jabatan rangkap jabatan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah.



... Sudah seyogyanya pejabat publik memberi contoh yang baik kepada publik untuk...


Seperti diketahui, PT PJPP sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dalam pembangunan dan pengelolaan pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mpanau, dimana Walikota Palu juga duduk sebagai komisaris utama dalam perusahaan tersebut.
Padahal di UU tersebutlah yang menjadi aturan legal yang berfungsi sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Dimana didalamnya juga telah secara tegas dan nyata dijelaskan larangan bagi Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk merangkap jabatan di salah satu perusahaan baik milik swasta maupun negara/daerah.



Ironis Jika Wawali Tidak Mengetahui Aturan
Palu (15/3/07)--Sungguh ironis jika pejabat publik selevel Wakil Walikota kurang mengetahui aturan perundang-undangan sebagai alat pengikat dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Sebagaimana statment Wakil Walikota di media massa Palu yang mengaku dirinya tidak mengetahui jika jabatan rangkap jabatan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Seperti diketahui, PT PJPP sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dalam pembangunan dan pengelolaan pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mpanau, dimana Walikota Palu juga duduk sebagai komisaris utama dalam perusahaan tersebut.

Padahal di UU tersebutlah yang menjadi aturan legal yang berfungsi sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Dimana di dalamnya juga telah secara tegas dan nyata dijelaskan larangan bagi Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk merangkap jabatan di salah satu perusahaan baik milik swasta maupun negara/daerah.

Jika Wawali menyamakan jabatan sebagai pejabat publik sama dengan menteri yang melakukan rangkap jabatan, bagi kami merupakan sebuah hal yang keliru karena undang-undang yang mengaturnya pun juga berbeda. Menteri diangkat berdasarkan hak preogratif presiden, sedangkan kepala daerah secara legal formal terikat dengan UU 32/2004.

Sedangkan pro dan kontra mengenai menteri yang melakukan rangkap jabatan saat ini juga masih tarik menarik di kalangan DPR RI. Dimana salah satu pasal di dalam draf Rancangan Undang-undang Kementerian Negara (RUU)tersebut melarang menteri merangkap jabatan atau menjadi pengurus di lembaga negara lain, organisasi politik, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta serta organisasi lain yang dibiayai dari APBN dan atau APBD.

Lebih tidak rasional lagi jika posisi wawali sebagai komisaris di PT PJPP hanya bersifat simbolis dikarenakan jabatan komisaris dalam sebuah perusahaan adalah merupakan jabatan strategis. Dalam UU No. 1/1995 tentang Perseroan Terbatas (PT) pasal 95 ayat 1 dijelaskan bahwa: Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pada pasal 97 dijelaskan bahwa; komisaris bertugas mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasehat kepada Direksi.
Sehingga sangat disayangkan jika logika politik Sebagai pejabat publik, menegasikan aturan formal yang berlaku. Mestinya Pejabat Daerah memberi contoh yang baik kepada publik untuk menjunjung tinggi peraturan yang berlaku. Tidak malah sebaliknya!.

Palu, 15 Maret 2007
PBHR Sulteng

Muh. Masykur
Div. Democratic Governance

[+/-] Selengkapnya...

13 Maret 2007

Jabatan Wawali Kota Palu & Komisaris PT PJPP, Bertentangan dengan UU No. 32/2004

Posisi Wakil Walikota Palu sekaligus sebagai Komisaris Utama PT. Pusaka Jaya Palu Power (PJPP) sangat bertentangan dengan Undang-undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada Paragraf Ketiga mengenai Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 28 ayat 2 ditegaskan bahwa “Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah dilarang turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik Negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun”.


...kuat dugaan akan menimbulkan terjadinya penyalagunaan wewenang...


Selanjutnya lebih dipertegas lagi dalam pasal penjelasan bahwa; “yang dimaksud dengan turut serta adalah menjadi direksi atau komisaris suatu perusahaan”.
Seperti diketahui, PT PJPP sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dalam pembangunan dan pengelolaan pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mpanau dimana Walikota Palu juga duduk sebagai Komisaris Utama dalam perusahaan tersebut.



Jabatan Wawali Kota Palu & Komisaris PT PJPP,
Bertentangan dengan UU No. 32/2004

Posisi Wakil Walikota Palu sekaligus sebagai Komisaris Utama PT. Pusaka Jaya Palu Power (PJPP) sangat bertentangan dengan Undang-undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada Paragraf Ketiga mengenai Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 28 ayat 2 ditegaskan bahwa “Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah dilarang turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik Negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun”. Selanjutnya lebih dipertegas lagi dalam pasal penjelasan bahwa; “yang dimaksud dengan turut serta adalah menjadi direksi atau komisaris suatu perusahaan”.
Seperti diketahui, PT PJPP sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dalam pembangunan dan pengelolaan pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mpanau dimana Walikota Palu juga duduk sebagai Komisaris Utama dalam perusahaan tersebut.
Sebagaimana yang dimanatkan dalam Undang-undang No. 32/2004, yang semestinya Wakil Kepala Daerah untuk memantau dan mengaevaluasi jalannnya pemerintahan di level daerah/kota, tetapi dengan adanya jabatan rangkap seperti itu, maka akuntabilitas dan tranparansi pelaksanaan pembangunan, patut dipertanyakan.
Disamping itu, kuat dugaan juga akan menimbulkan terjadinya penyalagunaan wewenang. Oleh karena dengan bertindak sebagai komisaris utama setidaknya akan memberikan keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan daerah. Dan bagi pejabat public semestinya tidak dilakukan. Sementara disisi lain, profesionalime kerja PT PJPP bisa jadi akan dikalahkan oleh dominasi dan intervensi kepentingan elit kekuasaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulawesi Tengah (PBHR Sulteng) menyatakan sikap; tidak tepat jika Jabatan sebagai Walikota Palu juga merangkap sebagai komisaris Utama PT PJPP sebagaimana larangan yang ditegaskan dalam UU No. 32/2004.
Kedua, sepatutnya pemerintah Daerah Kota Palu bersikap lebih konsisten dalam menciptakan tata pemerintahan daerah yang baik, transparan dan akuntable dengan menjunjung tinggi penegakan supremasi hokum. Tidak malah sebaliknya sebaliknya, atas nama pembangunan sehingga menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku.

Palu, 13 Maret 2007
PBHR Sulteng

Muh. Masykur
Div. Democratice Governance

[+/-] Selengkapnya...

Kekerasan Terhadap Jurnalis Membunuh Kebebasan Berpendapat

Aksi premanisme yang dilakukan sopir istri Gumyadi--Sekretaris Daerah Prov. Sulteng--terhadap Agus Manggona--Wartawan Nuansa Pos-, sejatinya adalah sebuah tindakan pembunuhan terhadap demokrasi, kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.
Sesuai Prinsip Hukum dan Demokrasi, bahwa perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam menegakkan hukum perlu ada keterbukaan dan pelibatan peran serta masyarakat. Untuk itu, kebebasan pers, hak wartawan dalam menjalankan fungsi mencari dan menyebarkan informasi harus dipenuhi, dihormati, dan dilindungi



Kekerasan Terhadap Jurnalis
Membunuh Kebebasan Berpendapat


Aksi premanisme yang dilakukan sopir istri Gumyadi terhadap Agus Manggona, sejatinya adalah sebuah tindakan pembunuhan terhadap demokrasi, kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.
Sesuai Prinsip Hukum dan Demokrasi, bahwa perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam menegakkan hukum perlu ada keterbukaan dan pelibatan peran serta masyarakat. Untuk itu, kebebasan pers, hak wartawan dalam menjalankan fungsi mencari dan menyebarkan informasi harus dipenuhi, dihormati, dan dilindungi.
Dalam UU No. 40/1999 tentang Pers pasal 8 disebutkan ; “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum “. Perlindungan hukum tersebut merupakan tugas dan kewajiban aparat kepolisian untuk melindungi dan menjamin rasa aman masyarakat termasuk perlindungan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Tak ada demokrasi tanpa kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara. Pasal 19 DUHAM menyebutkan:
Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini, termasuk memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media massa, dengan tidak memandang batas.
Kekerasan terhadap jurnalis ini sesungguhnya adalah sebuah upaya untuk menutup ruang
transparansi dan partsipasi publi dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan demokratis.
Terhadap aksi premanisme penganiayaan wartawan Nuansa Pos tersebut, Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah menyatakan sikap :

1. Menuntut aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan, penganiayaan dengan menangkap pelaku dan diproses secara hukum sampai ke pengadilan.
2. Mengutuk dan mengecam aksi permanisme berupa tindak kekerasan, penganiayaan terhadap wartawan. PBHR Sulteng mengingatkan ancaman kekerasan terhadap jurnalis akan menghambat penyebarluasan informasi kepada masyarakat sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi menjadi terganggu.
3. Menghimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan menempuh prosedur penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi atau mengajukan kepada organisasi wartawan dan atau Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
4. Menghimbau kepada seluruh pemangku kepentingan (stake holders) untuk menghargai kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam UU No. 40/1999 tentang Pers.


Demikian pernyataan ini kami buat sebagai peringatan agar tidak lagi terjadi tindakan premanisme terhadap pers.

Palu, 13 Maret 2007



Andi Miswar Arman
Manager Information System

Tembusan:

1. Menteri Informasi dan Komunikasi
2. Kapolda Sulawesi Tengah
3. Dewan Pers
4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
5. Semua media massa
6. Semua organisasi dan komunitas pers
7. pertinggal

[+/-] Selengkapnya...

Hacked Templ. | andi miswar 2007